Riauterkini-BENGKALIS- Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.
Berpotensi untuk menambah pembendaharaan PAD, Bapenda saat gencar melakukan pendataan dan pemutakhiran jumlah pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin, S.H, M.M, menjelaskan, bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran reklame ada dasar hukumnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kemudian, lanjutnya, tentang Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor 34 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Tujuan dari pendataan dan pemutakhiran reklame tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan pajak reklame terhadap objek pajak yang telah memenuhi ketentuan.
"Tentu reklame yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap Syahruddin ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (23/9/22).
Lebih lanjut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akrab disapa Am ini mengatakan, jenis reklame yang disasar untuk didata dan dimutakhirkan tersebut ada beberapa jenis produk yang menjadi sasaran objek pajak antara lain produk HP, produk rokok, produk bangunan, produk kecantikan, produk obat-obatan, jasa pengiriman, perbankan, produk elektronik, perlengkapan rumah tangga, produk mebel, provider jasa internet, dealer kendaraan bermotor, perhotelan, swalayan.
“Ini usaha masuk dalam kategori pendataan dan pemuktahiran Pemda Bengkalis, berdasarkan aturan yang telah ditentukan,†terangnya lagi.
Am juga menyebutkan, untuk pendataan reklame sangat penting, guna mengetahui data yang terjadi di lapangan yang disebabkan pembaharuan materi reklame, ganti usaha, ganti pemilik dan sebagainya.
Saat ini, jumlah reklame yang sudah didata dan dimutakhirkan dalam kurun waktu setahun atau sedang berjalan lebih kurang sebanyak 875 unit di Kabupaten Bengkalis.
Untuk itu, Bapenda Bengkalis menghimbau masyarakat atau pelaku usaha tentang pemasangan reklame dan kepada perusahaan atau vendor penyedia reklame diharapkan untuk melaporkan data pajak reklame yang akan di pasang.
Â
“Dengan pendataan dan pemutakhiran reklame ini, diharapkan pendapatan PAD semakin meningkat dan data wajib pajak semakin akurat,†imbuhnya.
Target Pajak Reklame Rp1,89 Miliar
Kesempatan ini Am juga menerangkan, bahwa potensi pajak dari reklame sebagai salah satu penerimaan untuk PAD, adanya peningkatan signifikan pada tahun 2022 ini.
Target pajak reklame pada 2022 ini sebesar Rp1.890.000.000,- dan sudah terealisasi sebesar Rp. 825.016.679 atau 39,14 persen. Sedangkan, realisasi pajak reklame pada tahun 2021 hanya sebesar Rp768.097.825.
"Realisasi pajak reklame sampai dengan 16 September 2022 sebesar Rp825.016.679,- atau 107,4% dari realisasi tahun 2021,†sebutnya.
Ditahun ini Bapenda Bengkalis akan melakukan langkah untuk meningkatkan pajak reklame sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang dilakukan dalam meningkatkan pajak reklame tentunya memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 47/ 2022 tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Bengkalis.***(dik/adv)