Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ganti Rugi PT MCS tak Sebanding Kerusakan Jembatan Pedamaran, Ini Penegasan Sekdaprov

Riauterkini - PEKANBARU - PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau.

Padahal kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut membutuhkan anggaran perbaikan lebih kurang sebesar Rp30 miliar. Sebab kerusakan tiang jembatan cukup parah.

Kerusakan jembatan Pedamaran II akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT Moro Citra Samudra, yang saat itu kapal mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau untuk pembangunan jalan Bagansiapiapi - Teluk Piyai beberapa waktu lalu.

"PT Moro Citra Lestari hanya mampu membayar ganti rugi Rp500 juta. Kalau Rp500 juga tak sebanding dengan anggaran perbaikan kerusakan mencapai Rp30 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Jumat (24/9/22) usai rapat dengan perwakilan dan kuasa hukum PT Moro Citra Samudra.

Dengan uang ganti rugi tersebut, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak akan tinggal diam dan menerima begitu saja bantuan tersebut. Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan untuk mengambil langkah terkait bantuan yang dinilai tak layak itu.

"Kita akan lakukan langkah selanjutnya. Kalau hanya Rp500 juta, saya sudah ingatkan dan pasti mereka sudah tahu resikonya kalau masalah ini dibawa ke ranah hukum. Saya sudah bicara dengan Pak Kejati, beliau sudah 10 tahun bertugas di KPK, karena kerugian negara cukup besar akibat kerusakan Jembatan Pedamaran II yang ditabrak ponton," terangnya.

"Mereka bilang uang Rp500 juta itu bantuan, itu kemampuan mereka dan siap menerima sanksi. Ini buka soal bantuan, tapi ini masalah tanggung jawab. Kalau hanya Rp500 juta mereka menyanggupi, maka dia sudah melakukan penipuan yang sudah memberi surat penyataan kepada Syahbandar, dan menyatakan siap memperbaiki kerusakan jembatan jika ponton yang ditahan bisa keluar. Tapi kenyataannya setelah kapal ponton keluar dan dijualnya. Kemudian dia tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kerusakan jembatan," kata Sekda lagi.

Di samping itu, SF Hariyanto mengatakan, jembatan Pedamaran II harus diselamatkan secepatnya, jika tidak, kerusakan akan semakin parah karena arus di sungai itu sangat deras. Apalagi jembatan itu kebutuhan masyarakat banyak. Untuk itu, ia tidak ingin karena masalah tersebut jembatan tidak selesai diperbaiki.

"Jangan sampai gara-gara masalah ini jembatan tak selesai. Karena jembatan itu menghubungkan tiga kecamatan, dan jembatan itu sebagai akses untuk angkutan mengeluarkan penghasilan masyarakat di sana. Kalau ini dibiarkan maka ekonomi masyarakat akan terganggu. Makanya, jembatan tetap kita kerjakan perbaikannya, dan Insya Allah tahun 2023 sudah selesai," terangnya.

"Jangan pula ada lagi yang bertanya, surat pernyataan ada, kapal ponton menyanggupi membayar, kenapa Pemprov Riau yang memperbaiki. Itu lah buktinya cuma Rp500 juta itu. Apakah kita harus menunggu sampai 50 tahun? Artinya kami menganggarkan perbaikan jembatan Pedamaran itu betul-betul ini sangat dibutuhkan masyarakat (mendesak). Jangan sampai masyarakat demo karena tidak ada akses," tegasnya.***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

PPN Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut


Selasa, 19 Mei 2026

FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat


Selasa, 19 Mei 2026

Dipaketkan Tujuan Sulsel, Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru


Selasa, 19 Mei 2026

Empat Tersangka Ditangkap, Polsek Bangko Pusako, Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi


Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil