Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Kejahatan Illegal Logging

RIAUTERKINI.COM -DUMAI- Kapolres Dumai tindaklanjuti laporan media sosial adanya aktivitas illegal logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto berjanji segera menindaklanjuti. "Trims infonya kita segera tindak lanjuti, mungkin ada orang yang bisa kita mintain info dan menunjukan aktifitas illegall logging di Area PT Diamond Raya Timber," jawabnya, Rabu (23/11/2022).

"Upaya-upaya kita lakukan patroli dan nanti bersama dinas kehutanan serta PT Diamond selaku pemilik konsesi di areal tersebut," jelasnya kepada media ini menjawab beberapa pertanya yang diajukan.

"Coba sampaikan ke dinas kehutanan juga ya pak karena mereka yang harusnya paling berkompeten dalam UU tersebut kita hanya memback up mereka. Kita tugas banyak banget yang harus di bagi dari vaksin, antisipasi preman kejahatan jalanan, kebakaran lahan, banjir dll," timpal Nurhadi Ismanto.

Illegal logging adalah sebuah bentuk aktivitas manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya hutan di luar sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu secara sistematis baik dalam sebuah jaringan maupun cara-cara lain untuk kepentingan perorangan atau kelompok dengan cara illegal.

Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll.

Menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.

Illegal logging ini termasuk berbagai kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan ijin resmi dari pemerintah setempat.

Sebagai data pendukung, bahwa belakangan ini Kayu dari hutan Dumai tepatnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan yang sudah menjadi olahan terlihat keluar dari barak.

Ironisnya, kejahatan lingkungan berat itu tak tersentuh aparat penegak hukum. Ini terlihat dari bebasnya, mobil pengangkut kayu olahan dari hasil babat hutan Dumai.

Sebagaimana media ini rangkum di lapangan, tampak beberapa mobil mengakut kayu olahan dengan cara menggunakan grobak modifikasi dengan muatan banyak.

Terpantau oleh media, kayu hasil babat hutan yang sudah di olah menjadi bahan untuk kebutuhan bangunan rumah itu silir berganti keluar dari wilayah Sungai Sembilan.

Untuk lokasi tepatnya berada di jalan linta menuju kawasan Senepis dan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Kejahatan lingkungan sudah berlangsung sejak lama.

Pembabatan hutan secara membabi buta di kawasan Senepis dan Batu Teritip di duga sudah terorganisir secara rapi. Sehingga aktivitas tanpa ada hambatan dari siapapun.

Kabar yang beredar dilapangan, otak pelaku pembabatan hutan inisial SG. Padahal hutan Senepis termasuk kawasan konservasi yang dilindungi oleh Negara Indonesia.

Aparat hukum yang sejatinya menegakkan aturan seharusnya bisa mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

"Sudahlah tidak usah kali beritakan, toh juga tidak ditangkap. Capek-capek ajak kau tulis, aparat sudah tidak peduli dengan apa yang kau tulis," ucap pria berbadan buntal itu.

Ketika media menyinggung apakah ada dana keamanan? Pria berkulit hitam itu hanya dia dan tidak mau menjawab apa yang media tanyakan. "No komen ya bos," katanya singkat.

Salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan, meminta Kapolda Riau Mohammad Iqbal untuk bisa bertindak dalam memberantas para mafia kayu di Kota Dumai.

"Apalagi beliau sudah pernah menjabat di Kota Dumai, tentu sudah paham sekali kondisi daerah ini. Jangan sampai hutan kita ludes akibat ulah para mafia kayu ini," harapnya.

Menurutnya, selama ini para mafia kayu sudah banyak mengeluarkan kayu olahan dari hasil perambahan hutan yang terjadi di daerah Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

"Sudah ada ribuan ton kubik kayu mereka keluarkan dari dalam hutan. Memang sih, dulu ada yang tertangkap. Tapi yang tertangkap adalah pemain kecil," jelasnya.

Melalui media ini, dia berharap ada upaya penindakan tegas dari aparat hukum. Karena pembalakan liar sangat tidak di benarkan oleh undang-undang yang ada di Indonesia.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital


Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri


Rabu, 14 Oktober 2026

Bagikan Masker, Danlanud Tegaskan Asap Bukan dari Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Dukung Kesiapsiagaan Dampak Asap Karhutla


Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba


Rabu, 14 Oktober 2026

Bunda PAUD Riau Buka Porseni IGTK-PGRI di Kuansing, Perkuat Silaturahmi dan Dedikasi Guru PAUD-TK