Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
APINDO se-Riau Tunggu Hasil Uji Materil Permenaker 18/2022 ke MA

Riauterkini-PEKANBARU- Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), DPP APINDO Riau dengan dukungan dari seluruh jajaran DPK APINDO di Kabupaten/Kota, bersikap untuk menunggu hasil Uji Materil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung.

Sementara menunggu proses uji materil tersebut, APINDO memutuskan untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Dewan Pengupahan Provinsi Riau Unsur Asosiasi Pengusaha Apindo Riau, Agus Setiawan bersama anggota tim, Bukhari, Zulfikar, Budi Agustono TW, Riky Hariansyah, Firdaus Bustami, Nila Riana dan Wan Dedi.

"Kita akan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021," terangnya.

Sikap tersebut dinyatakan dengan mempertimbangkan hal-hal seperti, 1. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), termasuk di dalamnya kluster ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR. APINDO dan KADIN sebagai perwakilan pengusaha bersama dengan unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam Tim TRIPARTIT yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, terlibat aktif dalam proses penyusunan UUCK beserta Peraturan Pemerintah turunannya. 2. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UUCK, sampai saat ini masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan di Indonesia termasuk penetapan upah minimum. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 dalam putusannya diantaranya: a. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun) sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan. b. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 4. UUCK yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36/2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum yang sesuai dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) dan mengakomodir kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) serta ketenagakerjaan. UUCK dan PP 36/2021 juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain ataupun mengambil kebijakan lain.

Point yang ke-5 adalah pada 18 November 2022, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022. 6. Permenaker 18/2022 mengatur antara lain, a. Mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. b. Mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember. c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022.

Point ke 7 adalah kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 20 Pebruari 2026

Lestarikan Budaya Melayu, Polda Riau Kenakan Tanjak dan Selempang Tiap Jumat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Bupati Suhardiman Amby Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi


Jumat, 20 Pebruari 2026

Simbol Marwah dan Kehormatan, Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak bagi Personel


Jumat, 20 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Rohul, Plt Gubri Serahkan Bantuan CSR BRK Syariah*


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ramadan, Disdag Bengkalis dan BPOM Dumai Inspeksi Toko serta Takjil


Kamis, 19 Pebruari 2026

Safari Ramadan Perdana di Rokan Hulu, Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan Berbagai Bantuan


Kamis, 19 Pebruari 2026

Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing: Pidananya Terpenuhi dan Murni Tindak Pidana


Kamis, 19 Pebruari 2026

Ahmad Yuzar Sambut Kunjungan Kerja Danrem 031/WB di Balai Bupati Kampar


Kamis, 19 Pebruari 2026

Pelaku Curanmor Asal Sumbar Ditangkap di Desa Teratak Buluh


Kamis, 19 Pebruari 2026

Polsek Tanah Putih Amankan Sholat Tarawih, Wujudkan Situasi Kondusif dalam Ops Tertib Ramadhan


Kamis, 19 Pebruari 2026

Bulog Tembilahan Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Selama Ramadan 2026


Kamis, 19 Pebruari 2026

Sambut Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 %


Kamis, 19 Pebruari 2026

Polda Riau Intensif Ungkap Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, 40 Saksi Telah Diperiksa


Kamis, 19 Pebruari 2026

PTPN IV Rawat Tradisi Balimau Kasai di Rokan Hulu


Kamis, 19 Pebruari 2026

Bahas PAD dan Kualitas Pelayanan, Bupati Kuansing Pimpin Rapat dengan APDESI


Kamis, 19 Pebruari 2026

Awal Ramadan, Polsek Ukui Perketat Patroli Obvit Cegah C3


Kamis, 19 Pebruari 2026

Potret Keberagaman di Industri Perkebunan PTPN, Kala Harmoni Etnis Warnai Tahun Baru Imlek


Kamis, 19 Pebruari 2026

Sambut Ramadhan 1447H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan bagi Anak Yatim


Kamis, 19 Pebruari 2026

Sebabkan Kebakaran Lahan, Polres Bengkalis Amankan Warga Kampar