Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
APINDO se-Riau Tunggu Hasil Uji Materil Permenaker 18/2022 ke MA

Riauterkini-PEKANBARU- Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), DPP APINDO Riau dengan dukungan dari seluruh jajaran DPK APINDO di Kabupaten/Kota, bersikap untuk menunggu hasil Uji Materil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung.

Sementara menunggu proses uji materil tersebut, APINDO memutuskan untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Dewan Pengupahan Provinsi Riau Unsur Asosiasi Pengusaha Apindo Riau, Agus Setiawan bersama anggota tim, Bukhari, Zulfikar, Budi Agustono TW, Riky Hariansyah, Firdaus Bustami, Nila Riana dan Wan Dedi.

"Kita akan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021," terangnya.

Sikap tersebut dinyatakan dengan mempertimbangkan hal-hal seperti, 1. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), termasuk di dalamnya kluster ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR. APINDO dan KADIN sebagai perwakilan pengusaha bersama dengan unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam Tim TRIPARTIT yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, terlibat aktif dalam proses penyusunan UUCK beserta Peraturan Pemerintah turunannya. 2. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UUCK, sampai saat ini masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan di Indonesia termasuk penetapan upah minimum. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 dalam putusannya diantaranya: a. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun) sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan. b. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 4. UUCK yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36/2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum yang sesuai dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) dan mengakomodir kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) serta ketenagakerjaan. UUCK dan PP 36/2021 juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain ataupun mengambil kebijakan lain.

Point yang ke-5 adalah pada 18 November 2022, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022. 6. Permenaker 18/2022 mengatur antara lain, a. Mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. b. Mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember. c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022.

Point ke 7 adalah kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau Tanam Geronggang dan Serahkan Mesin Ketinting untuk Nelayan di Rupat Utara


Jumat, 27 Maret 2026

Anggota Dewan Ini Puji Pelayanan Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Jumat, 27 Maret 2026

Temui Harga Beras di Atas HET, Tim APIP Bapanas Saber Pangan Tegur Pedagang Bengkalis


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau : Karhutla Dumai Mulai Terkendali, Kolaborasi Jadi Kunci


Jumat, 27 Maret 2026

Hotpot Memanas di Riau, Kapolda Herimen Lawan Karhutla dengan Green Policing


Jumat, 27 Maret 2026

Beri Rasa Aman, Polres Inhu Tingkatkan Patroli Malam di Kota Rengat


Jumat, 27 Maret 2026

Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Tembilahan


Jumat, 27 Maret 2026

Gelar Jumat Curhat, Warga Ukui Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Polisi


Jumat, 27 Maret 2026

Dandim 0314/Inhil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Reteh


Jumat, 27 Maret 2026

Pekerja Tertimbun Tumpukan Cangkang Abuboiler, Olises Meninggal di Pabrik SLS Pelalawan


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Pelalawan Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Berganti Jabatan


Jumat, 27 Maret 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Saraf di Perkebunan Sawit


Jumat, 27 Maret 2026

Tiga Diamankan, 18 Pemuda di Kuansing Diduga Perkosa 3 Gadis Belia Beramai-ramai


Jumat, 27 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Patroli Jalur Mudik, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lebaran 2026


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Rohil Bergerak Cepat Antisipasi Karhutla, Personel BKO Diterjunkan


Kamis, 26 Maret 2026

Lagi, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol dan Mandau


Kamis, 26 Maret 2026

Arus Balik Lebaran, Ribuan Sepeda Motor Padati Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis


Kamis, 26 Maret 2026

Patroli Pasca Lebaran, Polisi Imbau Pemudik di Pelalawan Hati-hati


Kamis, 26 Maret 2026

Dukcapil Gandeng PN Teluk Kuantan, Hadirkan Layanan Adminduk Terintegrasi


Kamis, 26 Maret 2026

Abdul Wahid Sebut Banyak Kejanggalan dalam Narasi OTT KPK