Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
APINDO se-Riau Tunggu Hasil Uji Materil Permenaker 18/2022 ke MA

Riauterkini-PEKANBARU- Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), DPP APINDO Riau dengan dukungan dari seluruh jajaran DPK APINDO di Kabupaten/Kota, bersikap untuk menunggu hasil Uji Materil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung.

Sementara menunggu proses uji materil tersebut, APINDO memutuskan untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Dewan Pengupahan Provinsi Riau Unsur Asosiasi Pengusaha Apindo Riau, Agus Setiawan bersama anggota tim, Bukhari, Zulfikar, Budi Agustono TW, Riky Hariansyah, Firdaus Bustami, Nila Riana dan Wan Dedi.

"Kita akan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021," terangnya.

Sikap tersebut dinyatakan dengan mempertimbangkan hal-hal seperti, 1. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), termasuk di dalamnya kluster ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR. APINDO dan KADIN sebagai perwakilan pengusaha bersama dengan unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam Tim TRIPARTIT yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, terlibat aktif dalam proses penyusunan UUCK beserta Peraturan Pemerintah turunannya. 2. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UUCK, sampai saat ini masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan di Indonesia termasuk penetapan upah minimum. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 dalam putusannya diantaranya: a. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun) sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan. b. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 4. UUCK yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36/2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum yang sesuai dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) dan mengakomodir kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) serta ketenagakerjaan. UUCK dan PP 36/2021 juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain ataupun mengambil kebijakan lain.

Point yang ke-5 adalah pada 18 November 2022, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022. 6. Permenaker 18/2022 mengatur antara lain, a. Mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. b. Mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember. c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022.

Point ke 7 adalah kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Agustus 2026

Merasa Didiskriminalisasi, Terdakwa Perkara Penggelapan Dana KSU, Lapor ke Kementrian Koperasi


Sabtu, 15 Agustus 2026

Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Desa Danai Inhil Diminta Tetap Waspada


Sabtu, 15 Agustus 2026

Tingkatkan Patroli, Polisi Cegah Kejahatan dan Jaga Kamtibmas di Ukui Pelalawan


Sabtu, 15 Agustus 2026

Wujud Kepedulian, PAC PDIP Ukui Santuni Korban Rumah Roboh di Lubuk Kembang Sari


Sabtu, 15 Agustus 2026

Breeding Area Gajah Sumatera Diresmikan, Polda Riau Perkuat Green Policing


Sabtu, 15 Agustus 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Batang Tuaka Turun Langsung Kawal Tanaman Jagung


Sabtu, 15 Agustus 2026

Goodwill Ambassador UNDP, Putri Mahkota Victoria dari Swedia Akan Kunjungi Indonesia


Sabtu, 15 Agustus 2026

Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi, BGTK Kemendikdasmen dan BCKS Riau Kunjungi Capella Honda


Sabtu, 15 Agustus 2026

Polsek Sinaboi, Rohil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Dumai


Sabtu, 15 Agustus 2026

Edukasi Politik Gen Z, DPD NasDem Siak Gelar Remaja Bernegara dan Ajak Pelajar Simulasi di Gedung DPRD


Sabtu, 15 Agustus 2026

Danlanud Rsn Pantau Langsung Karhutla di Riau dari Udara


Sabtu, 15 Agustus 2026

Lewat RBN, Nasdem Dorong Generasi Muda Riau Berani Bermimpi untuk Indonesia


Sabtu, 15 Agustus 2026

Amankan 2 Tersangka, Polda Riau Bongkar Perdagangan Kayu Ilegal di Kampar Kiri


Sabtu, 15 Agustus 2026

Dukung Asta Cita, Jajaran Polsek Tanah Putih Dorong Swasembada Pangan Lewat Panen Jagung


Sabtu, 15 Agustus 2026

Pemkab Bengkalis Terus Dorong Ekonomi Kreatif Anak Muda Jadi Kekuatan Baru Daerah


Sabtu, 15 Agustus 2026

PTPN IV Regional III Rangkul Ratusan Desa Semarakkan HUT RI


Sabtu, 15 Agustus 2026

Rayakan Hari Kemerdekaan, Danamon Suguhkan Program Semarak HUT ke-81 RI


Sabtu, 15 Agustus 2026

Lomba Kebersihan Sambut HUT ke-81 RI Digelar Warga Kuansing


Jumat, 14 Agustus 2026

APPKSI Desak Satgas PKH, Agar PT Torganda Segera Bayar Hasil Sawit dan Kembalikan Lahan Koperasi Sejahtera Bersama


Jumat, 14 Agustus 2026

Ratusan Warga Antusias Hadiri Nobar Film Rengat 1949