Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
APINDO se-Riau Tunggu Hasil Uji Materil Permenaker 18/2022 ke MA

Riauterkini-PEKANBARU- Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), DPP APINDO Riau dengan dukungan dari seluruh jajaran DPK APINDO di Kabupaten/Kota, bersikap untuk menunggu hasil Uji Materil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung.

Sementara menunggu proses uji materil tersebut, APINDO memutuskan untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Dewan Pengupahan Provinsi Riau Unsur Asosiasi Pengusaha Apindo Riau, Agus Setiawan bersama anggota tim, Bukhari, Zulfikar, Budi Agustono TW, Riky Hariansyah, Firdaus Bustami, Nila Riana dan Wan Dedi.

"Kita akan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021," terangnya.

Sikap tersebut dinyatakan dengan mempertimbangkan hal-hal seperti, 1. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), termasuk di dalamnya kluster ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR. APINDO dan KADIN sebagai perwakilan pengusaha bersama dengan unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam Tim TRIPARTIT yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, terlibat aktif dalam proses penyusunan UUCK beserta Peraturan Pemerintah turunannya. 2. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UUCK, sampai saat ini masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan di Indonesia termasuk penetapan upah minimum. 3. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 dalam putusannya diantaranya: a. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun) sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan. b. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 4. UUCK yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 36/2021 telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan termasuk di dalamnya formula penghitungan upah minimum yang sesuai dengan filosofi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net) dan mengakomodir kondisi ekonomi (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) serta ketenagakerjaan. UUCK dan PP 36/2021 juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain ataupun mengambil kebijakan lain.

Point yang ke-5 adalah pada 18 November 2022, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) menerbitkan Permenaker 18/2022. 6. Permenaker 18/2022 mengatur antara lain, a. Mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. b. Mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember. c. Membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022.

Point ke 7 adalah kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai


Rabu, 29 April 2026

Lapas Bengkalis Borong Tiga Penghargaan KPPN Dumai


Rabu, 29 April 2026

Bersaksi di Sidang, Sekretaris Dinas PUPR Riau Sebut Pengumpulan Uang Bukan Perintah Gubri Nonaktif


Rabu, 29 April 2026

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan


Rabu, 29 April 2026

Berbobot 1.000 Kg, Sapi Brangus Milik Peternak Inhil Masuk Radar Bantuan Presiden


Rabu, 29 April 2026

Kobaran Karhutla di Bangsal Aceh Dumai Berhasil Dijinakkan


Rabu, 29 April 2026

Polda Riau Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelola Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang


Rabu, 29 April 2026

Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil


Rabu, 29 April 2026

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan


Rabu, 29 April 2026

May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan


Rabu, 29 April 2026

Januari-April, Polres Inhil Amankan 79 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba


Rabu, 29 April 2026

Matangkan Persiapan MTQ, Disbudpar Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau


Rabu, 29 April 2026

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret


Rabu, 29 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis


Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru