Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tanah Diserobot, Ahli Waris Pemilik Minta Jual Beli Penyerobot Dibatalkan

Riauterkini-PEKANBARU-Tidak terima tanah ayah mereka diserobot, ahli waris H Husin HDR dan Hj Rosma lturun bersama pihak kelurahan ke lokasi tanah mereka yang ada di Jalan H Samsul Bahri RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Hasilnya, ditemukan penguasaan tanah mereka oleh pihak sempadan sepanjang 14 meter x 164 meter di objek tanah ini.

Selain dihadiri 7 orang ahli waris H Husin HDR diantaranya Mardisna Husin, pengukuran ini juga dihadiri Lurah Sungai Sibam Sarnubi MSi, Sekretaris Lurah Azam juru ukur dari Kantor Lurah Sungai Sibam dan Kasi Tapem Sungai Sibam Herlizona.

"Pengukuran ini kita lakukan setelah memasukkan surat resmi ke Camat dan Lurah untuk mengembalikan batas tanah kami yang telah diserobot pihak sempadan yakni ahli waris H.Husin Kampa pemilik SKT No.593/ 195/ 1995," ungkap wanita 48 tahun ini.

Ditambahkan Mardisna, saat ini telah terjadi perubahan batas sempadan dari patok batu menjadi parit sedalam 1,5 meter lebar 1,5 meter dengan panjang parit 164 meter, sehingga terjadi pengurangan atas lahan milik ayahnya seluas 2.296 meter persegi.

Sejarah tanah ini berasal dari kepemilikan H Sanin seluas 8 hektar. Pada tahun 1985 H.Sanin menjual tanah miliknya seluas 2 hektar kepada H Husin Kampa. Dalam surat SKT tertera di bagian utara berbatasan dengan H Sanin ukuran 164 meter, di sebelah Timur dengan H Syamsul Bahri ukuran 122 meter, di sebelah Selatan dengan dengan HM Arip ukuran 164 meter dan sebelah barat dengan H Sanin ukuran 122 meter. Saat itu masih dalam wilayah Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar, Dati II Kampar, Provinsi Riau.Diatas objek tanah ini diterbitkan surat Kepemilikan Tanah Nomor 595/195/1985.

Dua tahun berselang, dikatakan Mardisna H Samin kemudian menemui ayahnya H Husin HDR yang berasal dari Rumbio dengan maksud menjual seluruh sisa tanahnya yang tinggal sekitar 6 hektar.

Jual beli tersebut terjadi pada tahun 1997, dimana tanah seluas 6 hektar tersebut, suratnya dipecah masing-masing menjadi tiga bagian. Yakni atas nama H.Husin HDR, H.Rosma dan atas nama salah seorang anaknya Ali Husin.

Tanah atas nama H.Husin HDR ini sebelah utara berbatasan degan H Sanin ukuran 216 meter, sebelah timur berbatasan dengan H Syamsul Bahri, sebelah Selatan dengan H Husin dan barat H Sanim. "Ketika itu tanah masih dalam nama H Sanin selaku pemilik tanah, namun jelas dalam ukurannya sebelah selatan berbatasan dengan H Husin Kampa yang kemudian oleh ahli warisnya menguasai sebagian lahan ayah kami pada garis sempadan, dimana menghilangkan patok batu dan membuat parit besar tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris H.Husin HDR," sebut Mardisna yang biasa dipanggil rekan sejawatnya dengan Didis.

Dikatakan Didis, antara H.Husin HDR dan H.Husin Kampa ini, semasa hidupnya bersahabat, karena sekampung dan sama-sama orang dagang. Karena ini kata Didis, keluarganya berpikiran tidak akan mungkin terjadi penyerobotan tanah milik ayahnya oleh anak sahabatnya sendiri.

Namun, ternyata semuanya berubah ketika tanah milik H Husin Kampa ini dikuasakan kepada anak tertuanya yakni Marzuki Udan pemilik NIP 14011731127550006. Dari fakta saat turun ke lokasi, terjadi pergeseran dari patok tanah semula, menjadi parit. "Menurut anak bungsu H.Husin Kampa yakni Yasti, parit tersebut bukan mereka adek beradek yang menggalinya, namun digali oleh anak Hasan yang merupakan sahabat akrab ayahnya.

Anak Hasan yang menggali parit tersebut, berdasarkan informasi Yasri adalah Adil, mantan Dandim Kampar. "Kami ahli waris H.Huein HDR tidak tahu kenapa Adil bisa membangun parit diatas tanah milik ayah kami, sementara dia bukan ahli waris H.Huein Kampa. Dia bahkan sebagai Dandim Kampar saat itu berani tanpa sepengetahuan kami menggeser tapal batas tanah," sebut mantan wartwan Haluan Riau ini.

Tidak hanya itu, ternyata dalam perkembangannya pada tanah H Husin Kampa ini juga telah terjadi transaksi jual beli dalam keluarga, yakni antara Marzuki Udan sebagai Kuasa Waris dengan Ahmad Yasri Udan PT Husin Family Generation. Sebelumnya juga telah terjadi transaksi jual beli antara Marzuki Udan dengan pihak lain.

"Yang diperjualbelikan ini sempadan belakangnya dibuat parit, sementara parit itu digali dalam tanah ayah saya," sesal Pemred SitusRiau.com ini. Lebih jauh

dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan mengapa surat ini jual beli ini ditanda-tangani Lurah Sungai Sibam kemudian meningkat di Camat Bina Widya.

"Dalam SKGR No Register Lurah 50/593.83/KSS-08/2022 diperkuat register camat no 195/593.83/SPGR/kec.BW-pem/ IX/2022, dalam lembar berita acara, petugas peninjau lokasi tanah baik dari kelurahan maupun dari kecamatan tidak membubuhkan tandatangannya, sementara lurah dan camat tetap mengeluarkan surat SPGR tersebut.

Lanjutnya, sempadan dengan Husin Rumbio juga tidak disebutkan, sempadan hanya tertulis sebelah Utara dengan penjual yakni Marzuki Udan, selebihnya hanya bersempadan dengan jalan dan parit. "Padahal bagian Timur tanah H.Husin Kampa ini bersempadan dengan tanah ayah kami," tegasnya sambil mengatakan pihaknya telah menyurati Camat dan Lurah agar membatalkan jual beli antara Marzuki Udan dengan Achmad Yasri Udan serta membatalkan jual beli sebelumnya.

"Dimana-mana urusan jual beli tanah yang pertama dijumpai itu adalah sempadan tanah, supaya dapat diketahui legitimasi kepemilikan atas objek tanah tersebut. Bukan dengan parit, yang kami sendiri tidak pernah menggali parit sebagai batas tanah kami ini," kata Didis.

Lebih jauh Didis mengungkapkan rasa kesalnya dengan ulah pihak ahli waris H.Husin Kampa yg sudah dua kali pemanggilan mediasi oleh pihak kelurahan, yakni tanggal 11 Januari 2023 dan 19 Januari 2023 tidak berkenan hadir ke lokasi tanah.

Lurah Sungai Sibam, Sarnubi MSi ketika diwawancarai terkait permasalahan ini mengatakan dirinya hanya menanda-tangani surat sesuai apa yang diusulkan. "Kami hanya bertugas sesuai SOP yang ada, tidak menambahkan dan tidak mengurangi. Ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi diantara mereka masih saling kenal. Mengingat ayah mereka dahulunya berteman baik. Kami, akan kembali memanggil kedua belah pihak untuk bertemu dan duduk kembali dengan kepala dingin. Tidak ada kusut yang tidak akan terselesaikan," ujar Sarnubi.

Sementara itu Ahmad Yasri Udan, putera bungsu H Husin Kampa ketika dihubungi melalui telepon mengatakan mereka bersedia untuk berbicara secara musyawarah mufakat, dan jika memang ada mereka mengambil tanah dari milik H Husin Rumbio mereka akan mengembalikannya. "Tanah ini tak dibawa mati pak, jika memang ada tanah dari H Husin Rumbio yang terambil oleh kami akan kami kembalikan. Namun, kami meminta diukur dari batas parit yang ada kebelakang. Bukan pada tanah kami saja, supaya bisa diketahui ukurannya. Itu saran dari abang kami, bang Adil," ujar Yasri.

Ketika ditanya siapa yang membangun parit ini, Yasri mengatakan parit ini memang digali oleh abangnya yang bernama Adil, mantan Dandim Kampar. "Dulu parit itu memang digali bang Adil untuk batas tanah dengan sempadan. Sama sekali tidak ada mengambil atau menguasai," ujar Yasri lagi.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Minggu, 13 Juli 2025

Memelihara Kesakralan Budaya Pacu Jalur Bukan Berarti Menolak Pembaharuan


Minggu, 13 Juli 2025

Runners PTPN IV Regional III Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2025


Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 dengan 13.000 Peserta


Sabtu, 12 Juli 2025

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP Empat Wilayah Termasuk Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

Bus Sekolah di Tanah Putih, Rohil Ludes Terbakar


Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

KRYD Polsek Ukui, Polisi dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman


Sabtu, 12 Juli 2025

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Jalur Riau-Sumut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pelalawan Fokus Selidiki Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan


Jumat, 11 Juli 2025

RAPP Umumkan Para Pemenang AJAA 2025, Berikut Nama-namanya


Jumat, 11 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Sasar Lokasi Rawan dan Tempat Umum


Jumat, 11 Juli 2025

Dua Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, Polisi Sita 12 Paket Sabu


Jumat, 11 Juli 2025

Mantan Dirut SPR Langgak Rahman Akil dan Debby Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KCL?


Jumat, 11 Juli 2025

Jumat Curhat di Jalan Lintas Ukui, Polisi Serap Aspirasi Warga dengan Santai


Jumat, 11 Juli 2025

Undang Perencana Keuangan, LG Perluas Edukasi Hidup Hemat dengan Nyaman


Jumat, 11 Juli 2025

Tak Ingin Direlokasi, Warga Enam Desa Tawarkan Solusi Hijau demi Masa Depan Hutan Riau


Jumat, 11 Juli 2025

Sejumlah Alat Berat dan 5 Tersangka Perambah Hutan dan Karhutla Ditangkap Polres Rohil


Jumat, 11 Juli 2025

1.597,82 Ha Tanaman Sawit Muda PTPN IV Regional III Masuki Masa Panen


Jumat, 11 Juli 2025

Kemenpar Bakal Hadir Dalam Pelaksanaan Pacu Jalur Tepian Narosa


Kamis, 10 Juli 2025

Disaksikan Lukman Edy, Ikbal Sayuti Kenalkan Pengurus DPW PPP Bersama Gubri Abdul Wahid