Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Larikan dan Gauli Gadis Belia, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - SA (21) Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) asal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan Polsek Logas Tanah Darat.

"Pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH.

SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/2022) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tuanya tidak mengizinkan.

Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orang tua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.

  Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.

"Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.

"Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri," ungkapnya.

SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Minggu, 13 Juli 2025

Memelihara Kesakralan Budaya Pacu Jalur Bukan Berarti Menolak Pembaharuan


Minggu, 13 Juli 2025

Runners PTPN IV Regional III Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2025


Minggu, 13 Juli 2025

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025 dengan 13.000 Peserta


Sabtu, 12 Juli 2025

Mahkamah Partai Batalkan Hasil Muswilub PPP Empat Wilayah Termasuk Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

Bus Sekolah di Tanah Putih, Rohil Ludes Terbakar


Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau


Sabtu, 12 Juli 2025

KRYD Polsek Ukui, Polisi dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman


Sabtu, 12 Juli 2025

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Jalur Riau-Sumut


Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pelalawan Fokus Selidiki Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan


Jumat, 11 Juli 2025

RAPP Umumkan Para Pemenang AJAA 2025, Berikut Nama-namanya


Jumat, 11 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Sasar Lokasi Rawan dan Tempat Umum


Jumat, 11 Juli 2025

Dua Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, Polisi Sita 12 Paket Sabu


Jumat, 11 Juli 2025

Mantan Dirut SPR Langgak Rahman Akil dan Debby Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KCL?


Jumat, 11 Juli 2025

Jumat Curhat di Jalan Lintas Ukui, Polisi Serap Aspirasi Warga dengan Santai


Jumat, 11 Juli 2025

Undang Perencana Keuangan, LG Perluas Edukasi Hidup Hemat dengan Nyaman


Jumat, 11 Juli 2025

Tak Ingin Direlokasi, Warga Enam Desa Tawarkan Solusi Hijau demi Masa Depan Hutan Riau


Jumat, 11 Juli 2025

Sejumlah Alat Berat dan 5 Tersangka Perambah Hutan dan Karhutla Ditangkap Polres Rohil


Jumat, 11 Juli 2025

1.597,82 Ha Tanaman Sawit Muda PTPN IV Regional III Masuki Masa Panen


Jumat, 11 Juli 2025

Kemenpar Bakal Hadir Dalam Pelaksanaan Pacu Jalur Tepian Narosa


Kamis, 10 Juli 2025

Disaksikan Lukman Edy, Ikbal Sayuti Kenalkan Pengurus DPW PPP Bersama Gubri Abdul Wahid