Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Larikan dan Gauli Gadis Belia, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - SA (21) Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) asal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan Polsek Logas Tanah Darat.

"Pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH.

SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/2022) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tuanya tidak mengizinkan.

Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orang tua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.

  Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.

"Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.

"Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri," ungkapnya.

SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Rabu, 25 Pebruari 2026

Go Sprint Go Green Tahap 2 Diserbu 181 Peserta, UMKM dan Warga Tumpah Ruah di Jalan Tambrin


Rabu, 25 Pebruari 2026

Dua Jam, Polisi Ringkus Tiga Penikmat Perusak Otak di Pulau Bengkalis


Rabu, 25 Pebruari 2026

Pasar Peranap, Inhu Terbakar, 13 Ruko dan Kios Hangus Dilalap Api


Selasa, 24 Pebruari 2026

UNFPA, AVPN, dan Campaign for Good Dorong Investasi Strategis Atasi Krisis Fertilitas Sesungguhnya di Indonesia


Selasa, 24 Pebruari 2026

Anggota DPD RI Arief Eka Saputra dukung UMKM sekitar Cagar Biosfer GSKBB


Selasa, 24 Pebruari 2026

Hadir di Tengah Jamaah, Polsek Tanah Putih Laksanakan Tarawih Keliling


Selasa, 24 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Bukber dengan Pondok Pasantren Miftahul Khairiyah


Selasa, 24 Pebruari 2026

Safari Ramadhan di Kampung Benteng Hilir, Wabup Siak Ingatkan Warga Jaga Lingkungan hingga Berbagi Zakat


Selasa, 24 Pebruari 2026

Polsek Tualang Amankan Terduga Predator Anak


Selasa, 24 Pebruari 2026

55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak


Selasa, 24 Pebruari 2026

Gandeng Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Kesadaran Pendaftaran Kekayaan Intelektual


Selasa, 24 Pebruari 2026

Bentuk Komitmen ESG, BRI Pekanbaru Tanam 100 Pohon Peoduktif di Air Dingin


Selasa, 24 Pebruari 2026

Safari Ramadhan 1447 H, PT. Musim Mas Bagikan Paket Sembako dan Perlengkapan Masjid di Desa Talau


Selasa, 24 Pebruari 2026

Akurasi 96,77 Persen, PTPN IV Regional III Perkuat Produksi Sawit Berbasis Data


Selasa, 24 Pebruari 2026

Kominfo Kuansing Terima Kunjungan Pihak Telkomsel Sumbagteng


Selasa, 24 Pebruari 2026

Simpan Sabu 0,34 Gram, Pria di Desa Beringin Makmur Pelalawan Diamankan Polisi


Selasa, 24 Pebruari 2026

Jaga Kamtibmas Ramadhan di Ukui Pelalawan, Polisi Lakukan Patroli


Selasa, 24 Pebruari 2026

Soroti Rekrutmen Direksi PT KITB, Nasdem Siak Desak Pansel Transparan dan Bebas Intervensi


Selasa, 24 Pebruari 2026

Meresahkan, Pengedar Perusak Otak di Mandau Bengkalis Diringkus Petugas


Selasa, 24 Pebruari 2026

Kilang Dumai Catatkan Cost Optimization 34,98 Juta USD dan Raih Empat Penghargaan Cost Optimization Awards 2025