Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disdikbud Siak Tetapkan Jadwal dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 1444 H

Riauterkini-SIAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak, menetapkan jadwal belajar dan libur selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Jadwal tersebut, akan dijadikan acuan bagi setiap sekolah di Kabupaten Siak, selama bulan Ramadhan.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 421.3/PDK-SET/464, tentang proses belajar mengajar pada bulan ramadhan 1444 H, dengan tujuan korwil cam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Siak, tertanggal 14 Maret 2023.

"Iya, Disdikbud telah mengeluarkan surat tentang proses belajar mengajar pada bulan Ramadhan 1444 H," kata Kepala Disdikbud Siak Mahadar, Selasa (21/3/23).

Isi surat tersebut menjelaskan, jadwal kegiatan proses belajar mengajar tanggal 22-25 Maret, pelajar diliburkan dalam menyambut puasa di bulan Ramadhan 1444 H.

Tanggal 27 Maret - 15 April, pelajar mulai melakukan aktivitas belajar efektif di bulan Ramadhan. Tanggal 17-21 April dijadwalkan libur sebelum Raya Idul Fitri. Tanggal 22-23 April libur Hari Raya Idul Fitri, 24-29 April libur sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan tanggal 2 Mei, pelajar sudah mulai melakukan aktivitas belajar mengajar kembali seperti biasa pasca libur Hari Raya Idul Fitri.

Peserta didik jenjang PAUD sederajat dan peserta didik kelas I, II, III jenjang SD sederajat, pada bulan Ramadhan 1444 H diliburkan mulai tanggal 22 Maret sampai 29 April.

Selama bulan Ramadhan juga, penguatan Pendidikan karakter dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan shalat dzuhur berjamaah, shalat dhuha berjamaah, praktik shalat jenazah, membaca Al Quran, ceramah agama, dan kegiatan keagamaan lainnya yang relevan.

"Metode penyelenggaraan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan, dapat dilaksanakan dalam kegiatan bersama pada satu tempat atau di ruang kelas masing-masing," kata Mahadar.

Sedangkan untuk jam belajar selama Ramadhan, untuk jenjang SD sederajat dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sedangkan untuk jenjang SMP sederajat dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

"Untuk proses belajar mengajar bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) yang terintegrasi dengan SMP Negeri di Kabupaten Siak, selama Ramadhan 1444 H diliburkan mulai 22 Maret sampai 29 April, dan masuk kembali 2 Mei," terang Mahadar.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

PPN Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut


Selasa, 19 Mei 2026

FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat


Selasa, 19 Mei 2026

Dipaketkan Tujuan Sulsel, Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru


Selasa, 19 Mei 2026

Empat Tersangka Ditangkap, Polsek Bangko Pusako, Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi


Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil