Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Proses PAW Kardinal karena Nyaleg Pindah Partai Macet di Sekretaris DPRD Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Meskipun usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kampar atas nama Kardinal telah dimasukkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kampar pada Juni 2023 lalu, namun sampai hari ini, Senin (18/9/2023) proses PAW terhadap Kardinal masih tersendat di Sekretariat DPRD Kampar.

Sekretariat DPRD Kampar dinilai terkesan tidak berani alias takut melakukan proses PAW terhadap Kardinal meskipun Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal telah mendisposisikan surat masuk dari pengurus DPK PKP Kampar. Sinyal persetujuan PAW Kardinal juga ditunjukkan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi.

Untuk diketahui, Kardinal yang duduk sebagai anggota DPRD Kampar dari PKP pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu diusulkan agar diganti atau di-PAW karena terbukti mencalonkan diri dari partai berbeda (Partai Nasional Demokrat) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Kardinal juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari PKP serta terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, disiplin dan etika partai (PKP).

Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli kepada wartawan, Senin (18/9/2023) mengatakan, DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Kampar pada Juni 2023 lalu.

“Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah mengeluarkan SK PAW Kardinal Kasim dan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Fadli, sapaan akrabnya kepada wartawan Senin (18/9/2023) di gedung DPRD Kampar.

Menurut Fadli, begitu ia akrab disapa, surat usulan PAW yang dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kampar bersama lampiran surat keputusan dan surat pemecatan dikeluarkan DPN PKP yang ia masukkan ke Sekretariat DPRD Kampar merupakan dokumen yang sah yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

“Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada dan mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, karena DPK PKP Kampar menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Kampar saja, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. “Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” imbuh Fadli.

“Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP, partai ini tetap eksis dan masih ada pengurusnya sampai tingkat bawah,” tegas Fadli.

Kepada wartawan, Fadli juga menilai bahwa lambannya proses PAW terhadap Kardinal karena Sekretariat DPRD takut dalam mengambil keputusan dan memproses PAW ini padahal semua itu sudah jelas aturan yang mengaturnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) DPK Provinsi Riau Akhlakul Karim melalui ponselnya, Senin (18/9/2023) malam menegaskan bahwa Sekwan tidak ada alasan menunda proses PAW terhadap Kardinal karena Ketua DPRD Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk memproses PAW Kardinal yang dibutuhkan telah adanya disposisi surat yang masuk dari DPK PKP Kampar.

“Kalau Ketua DPRD menyetujui dan sudah perintahkan Sekwan, Sekwan tidak ada alasan menunda PAW. Kalau Sekwan menunda, berarti Sekwan melanggar undang-undang.. Yang pertama undang-undang. Yang kedua peraturan pemerintah (Nomor 12 Tahun 2018 red). Ketiga, Peraturan KPU tentang Pengganti Antar Waktu. Seharusnya empat belas hari sudah selesai diproses,” ulasnya.

Dengan terjadinya penundaan proses PAW terhadap Kardinal, maka ia melihat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Sekwan dan tidak ke laksanakan perintah undang-undang. “Kalau alasannya mereka mengatakan ada dualisme, di provinsi Riau (pengurus DPP PKP Riau red), tidak ada dualisme. Pengurus PKP kabupaten tidak ada dualisme. Sehingga tidak ada alasan secara mendasar yang bisa menahan proses PAW ini, karena PAW Clear hak partai,” tegasnya lagi.

Selanjutnya kata Karim, kalau ada alasan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi red) tentang PAW partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu atau pengurusnya tidak ada lagi, maka menterjemahkannya jangan setengah-setengah karena partai ini masih ada dan tidak bubar.

“Makanya jangan separuh-separuh. Bisa dicek di Kementerian Hukum dan HAM, partai ini belum bubar. Bahkan partai ini di DPN, Ketua Umum Pak Yusuf Solihin lagi mengajukan PK (peninjauan kembali red) tentang tidak lolosnya PKP dalam Pemilu 2024,” terangnya.

Ketika ditanya jika Sekwan masih menunda proses pengajuan PAW Kardinal, Karim menegaskan bahwa sebenarnya pengurus PKP bisa saja menggugat Sekwan karena adanya penundaan itu. “Namun kadang-kadang kita menjaga perasaan hati dan toleransi,” ulasnya.

Jika penundaan itu masih terjadi, maka pengurus PKP bisa saja melakukan langkah hukum, konsultasi dengan DPK, DPN dan advokat atau bidang hukum kita. Aakah harus kita gugat langkahnya, kita pikirkan dalam seminggu kedepan,” terangnya.

Mengenai adanya arahan Sekwan definitif Ramlah yang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke pimpinan DPRD lainnya (salah seorang Wakil Ketua DPRD), Karim juga mengaku heran. “Kok Sekwan arahkan ke pimpinan lain padahal ketua dewan tak berhalangan,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD (Sekwan) defenitif DPRD Kampar Ramlah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) tidak mau penjelasannya dikutip oleh wartawan. Ia juga mengarahkan sejumlah wartawan, mewawancarai Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kampar Suliyasdi ketika ditanya mengenai hal ini kepada wartawan, Senin (18/9/2023) menyampaikan, menyikapi usulan PAW terhadap Kardinal, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, diantaranya dengan Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau dan melakukan cek informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar .

“Tentu terkait PAW ini kita harus dengan azas kehati-hatian,” kata Suliyasdi. Ia juga mengaku akan tetap koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kampar defenitif yang juga menjabat Penjabat Sekda Kampar.

Ia menambahkan, polemik proses PAW terhadap anggota DPRD dari PKP karena PKP tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Kampar saja tetapi banyak juga terjadi di daerah lain.

Namun ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kampar harus terap berpedoman dengan undang-undang, Peraturan Menteri dan Peraturan KPU.

“Kemarin saya sudah dipanggil ketua DPRD dan sudah saya sampaikan ke Ibu Pj Sekda (Sekwan). Hal ini agar cepat ditindak lanjuti,” katanya.

Suliyasdi juga menyampaikan, berkaitan PAW DPRD kabupaten/kota, dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 Pasal 7 huruf f disebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota parpol atau menjadi anggota parpol lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf h dan i.

Suliyasdi mengaku juga telah mengusulkan ke Ketua DPRD Kampar agar masalah ini dapat dibawa ke dalam rapat pimpinan.

Sementara itu, anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 Kardinal yang akan di PAW oleh partainya PKP kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (18/9/2023) menegaskan bahwa dirinya tidak setuju di PAW. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tetap mengacu kepada aturan, diantaranya keputusan MK.

Ia juga mempersilakan wartawan melakukan wawancara lebih lengkap dengan kuasa hukumnya Boy Gunawan.

Kuasa Hukum Boy Gunawan ketika dikonfirmasi melalui sambutan telepon seluler kapada wartawan mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan terhadap pengurus DPK PKP Kabupaten Kampar pada hari ini Senin (18/9/2023) dan kembali pada hari ini.

“Tadi gugatan dicabut dan daftarkan lagi karena sk-nya salah dibuatnya oleh tergugat ini. Dulu sk kepengurusan tanggal 19 (Mei), sementara dia ajukan usulan PAW Tanggal 18 (Mei) ke DPRD.



Kan ada surat baru, kita cabut dan daftarkan lagi. Kemarin sudan jalan karena objeknya sudah berbeda tentu kita cabut,” terang Boy.

Alasan pengajuan gugatan oleh Kardinal melalui kuasa hukum dilakukan karena PKP salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, tidak boleh adanya PAW terhadap anggota DPR dan DPRD dari PKP.

“Kalau berdasarkan putusan MK, kan partai yang salah satu tidak lolos pemilu boleh pindah partai dan ada izin pimpinan dia dulu di PKP, “ terang Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, sekarang di PKP juga terjadi dualisme kepemimpinan. Terkait dualisme ini, menurut Menkum HAM harus diselesaikan dulu melalui konsolidasi, baru disahkan kepengurusan baru.***(Wal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 01 Mei 2026

Patroli Siang Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Jumat, 01 Mei 2026

Minimalisir Kebocoran PAD, Bapenda Riau MoU dengan BRK Syariah untuk Pembayaran Pajak Secara Digital


Kamis, 30 April 2026

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Rekomendasi, Mulai Program Prioritas Nasional, Defisit Anggaran Sampai Maraknya Narkoba


Kamis, 30 April 2026

Muscab PPP Siak Berjalan Kondusif, Delapan DPC Segera Menyusul


Kamis, 30 April 2026

Menyalib dari Kiri, Pengemudi Motor Matik Ini Tewas Tergilas Truk Tronton di Jalan Siak II Pekanbaru


Kamis, 30 April 2026

Nekat Lawan Polisi, Diduga Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas


Kamis, 30 April 2026

Latihan Ground Handling Pesawat Hawk dan F-16 di Pekanbaru Diiikuti Personil Gabungan Lintas Lanud


Kamis, 30 April 2026

Kloter BTH 08 Berangkat, Sejumlah Jamaah Tunda Berangkat karena Kondisi Kesehatan


Kamis, 30 April 2026

Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026


Kamis, 30 April 2026

Jadi Narsum Kuliah Umum, Wamenko Hanif Bahas Kebijakan Prioritas Pemerintah


Kamis, 30 April 2026

Jamaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam


Kamis, 30 April 2026

Kapolda Riau Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk PPPK dan PHL


Kamis, 30 April 2026

HMI Geruduk DPRD Riau, Tuntut Transparansi Dana MBG dan Evaluasi BUMD Pengelola Migas


Kamis, 30 April 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Ukui Ajak Warga Jaga Lahan Tanpa Bakar


Kamis, 30 April 2026

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan di Rumbai


Kamis, 30 April 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Langgam Pelalawan, Tiga Orang Diamankan Polisi


Kamis, 30 April 2026

Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di Pekanbaru Ditemukan Tewas Dalam Rumah


Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil


Kamis, 30 April 2026

Bupati Kuansing Lepas JCH Dari Asrama Haji Batam


Kamis, 30 April 2026

Bhabinkamtibmas Putat Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Tekan Risiko Karhutla di Tanah Putih