Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Proses PAW Kardinal karena Nyaleg Pindah Partai Macet di Sekretaris DPRD Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Meskipun usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kampar atas nama Kardinal telah dimasukkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kampar pada Juni 2023 lalu, namun sampai hari ini, Senin (18/9/2023) proses PAW terhadap Kardinal masih tersendat di Sekretariat DPRD Kampar.

Sekretariat DPRD Kampar dinilai terkesan tidak berani alias takut melakukan proses PAW terhadap Kardinal meskipun Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal telah mendisposisikan surat masuk dari pengurus DPK PKP Kampar. Sinyal persetujuan PAW Kardinal juga ditunjukkan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi.

Untuk diketahui, Kardinal yang duduk sebagai anggota DPRD Kampar dari PKP pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu diusulkan agar diganti atau di-PAW karena terbukti mencalonkan diri dari partai berbeda (Partai Nasional Demokrat) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Kardinal juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari PKP serta terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, disiplin dan etika partai (PKP).

Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli kepada wartawan, Senin (18/9/2023) mengatakan, DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Kampar pada Juni 2023 lalu.

“Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah mengeluarkan SK PAW Kardinal Kasim dan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Fadli, sapaan akrabnya kepada wartawan Senin (18/9/2023) di gedung DPRD Kampar.

Menurut Fadli, begitu ia akrab disapa, surat usulan PAW yang dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kampar bersama lampiran surat keputusan dan surat pemecatan dikeluarkan DPN PKP yang ia masukkan ke Sekretariat DPRD Kampar merupakan dokumen yang sah yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

“Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada dan mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, karena DPK PKP Kampar menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Kampar saja, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. “Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” imbuh Fadli.

“Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP, partai ini tetap eksis dan masih ada pengurusnya sampai tingkat bawah,” tegas Fadli.

Kepada wartawan, Fadli juga menilai bahwa lambannya proses PAW terhadap Kardinal karena Sekretariat DPRD takut dalam mengambil keputusan dan memproses PAW ini padahal semua itu sudah jelas aturan yang mengaturnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) DPK Provinsi Riau Akhlakul Karim melalui ponselnya, Senin (18/9/2023) malam menegaskan bahwa Sekwan tidak ada alasan menunda proses PAW terhadap Kardinal karena Ketua DPRD Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk memproses PAW Kardinal yang dibutuhkan telah adanya disposisi surat yang masuk dari DPK PKP Kampar.

“Kalau Ketua DPRD menyetujui dan sudah perintahkan Sekwan, Sekwan tidak ada alasan menunda PAW. Kalau Sekwan menunda, berarti Sekwan melanggar undang-undang.. Yang pertama undang-undang. Yang kedua peraturan pemerintah (Nomor 12 Tahun 2018 red). Ketiga, Peraturan KPU tentang Pengganti Antar Waktu. Seharusnya empat belas hari sudah selesai diproses,” ulasnya.

Dengan terjadinya penundaan proses PAW terhadap Kardinal, maka ia melihat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Sekwan dan tidak ke laksanakan perintah undang-undang. “Kalau alasannya mereka mengatakan ada dualisme, di provinsi Riau (pengurus DPP PKP Riau red), tidak ada dualisme. Pengurus PKP kabupaten tidak ada dualisme. Sehingga tidak ada alasan secara mendasar yang bisa menahan proses PAW ini, karena PAW Clear hak partai,” tegasnya lagi.

Selanjutnya kata Karim, kalau ada alasan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi red) tentang PAW partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu atau pengurusnya tidak ada lagi, maka menterjemahkannya jangan setengah-setengah karena partai ini masih ada dan tidak bubar.

“Makanya jangan separuh-separuh. Bisa dicek di Kementerian Hukum dan HAM, partai ini belum bubar. Bahkan partai ini di DPN, Ketua Umum Pak Yusuf Solihin lagi mengajukan PK (peninjauan kembali red) tentang tidak lolosnya PKP dalam Pemilu 2024,” terangnya.

Ketika ditanya jika Sekwan masih menunda proses pengajuan PAW Kardinal, Karim menegaskan bahwa sebenarnya pengurus PKP bisa saja menggugat Sekwan karena adanya penundaan itu. “Namun kadang-kadang kita menjaga perasaan hati dan toleransi,” ulasnya.

Jika penundaan itu masih terjadi, maka pengurus PKP bisa saja melakukan langkah hukum, konsultasi dengan DPK, DPN dan advokat atau bidang hukum kita. Aakah harus kita gugat langkahnya, kita pikirkan dalam seminggu kedepan,” terangnya.

Mengenai adanya arahan Sekwan definitif Ramlah yang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke pimpinan DPRD lainnya (salah seorang Wakil Ketua DPRD), Karim juga mengaku heran. “Kok Sekwan arahkan ke pimpinan lain padahal ketua dewan tak berhalangan,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD (Sekwan) defenitif DPRD Kampar Ramlah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) tidak mau penjelasannya dikutip oleh wartawan. Ia juga mengarahkan sejumlah wartawan, mewawancarai Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kampar Suliyasdi ketika ditanya mengenai hal ini kepada wartawan, Senin (18/9/2023) menyampaikan, menyikapi usulan PAW terhadap Kardinal, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, diantaranya dengan Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau dan melakukan cek informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar .

“Tentu terkait PAW ini kita harus dengan azas kehati-hatian,” kata Suliyasdi. Ia juga mengaku akan tetap koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kampar defenitif yang juga menjabat Penjabat Sekda Kampar.

Ia menambahkan, polemik proses PAW terhadap anggota DPRD dari PKP karena PKP tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Kampar saja tetapi banyak juga terjadi di daerah lain.

Namun ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kampar harus terap berpedoman dengan undang-undang, Peraturan Menteri dan Peraturan KPU.

“Kemarin saya sudah dipanggil ketua DPRD dan sudah saya sampaikan ke Ibu Pj Sekda (Sekwan). Hal ini agar cepat ditindak lanjuti,” katanya.

Suliyasdi juga menyampaikan, berkaitan PAW DPRD kabupaten/kota, dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 Pasal 7 huruf f disebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota parpol atau menjadi anggota parpol lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf h dan i.

Suliyasdi mengaku juga telah mengusulkan ke Ketua DPRD Kampar agar masalah ini dapat dibawa ke dalam rapat pimpinan.

Sementara itu, anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 Kardinal yang akan di PAW oleh partainya PKP kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (18/9/2023) menegaskan bahwa dirinya tidak setuju di PAW. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tetap mengacu kepada aturan, diantaranya keputusan MK.

Ia juga mempersilakan wartawan melakukan wawancara lebih lengkap dengan kuasa hukumnya Boy Gunawan.

Kuasa Hukum Boy Gunawan ketika dikonfirmasi melalui sambutan telepon seluler kapada wartawan mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan terhadap pengurus DPK PKP Kabupaten Kampar pada hari ini Senin (18/9/2023) dan kembali pada hari ini.

“Tadi gugatan dicabut dan daftarkan lagi karena sk-nya salah dibuatnya oleh tergugat ini. Dulu sk kepengurusan tanggal 19 (Mei), sementara dia ajukan usulan PAW Tanggal 18 (Mei) ke DPRD.



Kan ada surat baru, kita cabut dan daftarkan lagi. Kemarin sudan jalan karena objeknya sudah berbeda tentu kita cabut,” terang Boy.

Alasan pengajuan gugatan oleh Kardinal melalui kuasa hukum dilakukan karena PKP salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, tidak boleh adanya PAW terhadap anggota DPR dan DPRD dari PKP.

“Kalau berdasarkan putusan MK, kan partai yang salah satu tidak lolos pemilu boleh pindah partai dan ada izin pimpinan dia dulu di PKP, “ terang Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, sekarang di PKP juga terjadi dualisme kepemimpinan. Terkait dualisme ini, menurut Menkum HAM harus diselesaikan dulu melalui konsolidasi, baru disahkan kepengurusan baru.***(Wal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 25 Desember 2025

Mardianto Manan Minta Wacana Relokasi Warga TNTN ke Kuansing Dikaji Ulang


Kamis, 25 Desember 2025

Anggota DPR RI Ingatkan Pertamina Libur Nataru Jangan Dipusingkan Kelangkaan BBM


Kamis, 25 Desember 2025

DLH Pelalawan Paparkan Hasil Uji Kualitas Air Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar


Kamis, 25 Desember 2025

Pastikan Nataru Aman dan Kondusif, Itjen Kemenimipas Lakukan Monev di Lapas Pekanbaru


Rabu, 24 Desember 2025

Songsong 2026, Wabup Hendrizal Ingatkan ASN Inhu Tegakkan Disiplin


Rabu, 24 Desember 2025

Plt Gubri dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Gereja, Pantau Kesiapan Nataru


Rabu, 24 Desember 2025

BRK Syariah Raih Dua Penghargaan pada Ajang Hajj Banking Award BPKH 2025


Rabu, 24 Desember 2025

PGN Area Pekanbaru Berbagi Kasih di Momen Natal: Wujud Kepedulian dan Kasih untuk Sesama


Rabu, 24 Desember 2025

Dorong Lahirnya Petani Milenial, Bupati Kuansing Berharap Bisa Fokus Terapkan Teknologi


Rabu, 24 Desember 2025

Makan, Doa Bersama, Ceramah Agama, dan Pemotongan Tumpeng Warnai HUT ke-23 Desa Batang Kulim


Rabu, 24 Desember 2025

Pastikan Arus Nataru 2025 Berjala Lancar, KSKP Tembilahan Cek dan Beri Imbauan Langsung di Lapangan


Rabu, 24 Desember 2025

Patroli Obvit Polsek Ukui Sasar Bank dan Pusat Keramaian Jelang Nataru


Rabu, 24 Desember 2025

APHI Riau Pastikan Kebutuhan Tenaga Kerja Kelola Industri Kehutanan Setiap Tahun


Rabu, 24 Desember 2025

Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Daring


Rabu, 24 Desember 2025

Sebanyak 2505 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Plt Gubri Ingatkan Professionalisme Kerja


Rabu, 24 Desember 2025

156 WB Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal 2025, Dua Orang Langsung Bebas


Rabu, 24 Desember 2025

Dibuka Bupati Suhardiman, Mahviyen Trikon Pimpin IKA UNRI Kuansing


Rabu, 24 Desember 2025

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Aktivasi PAM Swakarsa dan Satkamling


Rabu, 24 Desember 2025

Terus Tunjukkan Kinerja Positif, SPR Gandeng PT Lippo Karawaci untuk Melanjutkan Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru


Rabu, 24 Desember 2025

Wabup Inhu Dorong BumDes dan KDMP Penggerak Ekonomi Desa