Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Proses PAW Kardinal karena Nyaleg Pindah Partai Macet di Sekretaris DPRD Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Meskipun usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kampar atas nama Kardinal telah dimasukkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kampar pada Juni 2023 lalu, namun sampai hari ini, Senin (18/9/2023) proses PAW terhadap Kardinal masih tersendat di Sekretariat DPRD Kampar.

Sekretariat DPRD Kampar dinilai terkesan tidak berani alias takut melakukan proses PAW terhadap Kardinal meskipun Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal telah mendisposisikan surat masuk dari pengurus DPK PKP Kampar. Sinyal persetujuan PAW Kardinal juga ditunjukkan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi.

Untuk diketahui, Kardinal yang duduk sebagai anggota DPRD Kampar dari PKP pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu diusulkan agar diganti atau di-PAW karena terbukti mencalonkan diri dari partai berbeda (Partai Nasional Demokrat) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Kardinal juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari PKP serta terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, disiplin dan etika partai (PKP).

Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli kepada wartawan, Senin (18/9/2023) mengatakan, DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Kampar pada Juni 2023 lalu.

“Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah mengeluarkan SK PAW Kardinal Kasim dan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Fadli, sapaan akrabnya kepada wartawan Senin (18/9/2023) di gedung DPRD Kampar.

Menurut Fadli, begitu ia akrab disapa, surat usulan PAW yang dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kampar bersama lampiran surat keputusan dan surat pemecatan dikeluarkan DPN PKP yang ia masukkan ke Sekretariat DPRD Kampar merupakan dokumen yang sah yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

“Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada dan mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, karena DPK PKP Kampar menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Kampar saja, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. “Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” imbuh Fadli.

“Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP, partai ini tetap eksis dan masih ada pengurusnya sampai tingkat bawah,” tegas Fadli.

Kepada wartawan, Fadli juga menilai bahwa lambannya proses PAW terhadap Kardinal karena Sekretariat DPRD takut dalam mengambil keputusan dan memproses PAW ini padahal semua itu sudah jelas aturan yang mengaturnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) DPK Provinsi Riau Akhlakul Karim melalui ponselnya, Senin (18/9/2023) malam menegaskan bahwa Sekwan tidak ada alasan menunda proses PAW terhadap Kardinal karena Ketua DPRD Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk memproses PAW Kardinal yang dibutuhkan telah adanya disposisi surat yang masuk dari DPK PKP Kampar.

“Kalau Ketua DPRD menyetujui dan sudah perintahkan Sekwan, Sekwan tidak ada alasan menunda PAW. Kalau Sekwan menunda, berarti Sekwan melanggar undang-undang.. Yang pertama undang-undang. Yang kedua peraturan pemerintah (Nomor 12 Tahun 2018 red). Ketiga, Peraturan KPU tentang Pengganti Antar Waktu. Seharusnya empat belas hari sudah selesai diproses,” ulasnya.

Dengan terjadinya penundaan proses PAW terhadap Kardinal, maka ia melihat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Sekwan dan tidak ke laksanakan perintah undang-undang. “Kalau alasannya mereka mengatakan ada dualisme, di provinsi Riau (pengurus DPP PKP Riau red), tidak ada dualisme. Pengurus PKP kabupaten tidak ada dualisme. Sehingga tidak ada alasan secara mendasar yang bisa menahan proses PAW ini, karena PAW Clear hak partai,” tegasnya lagi.

Selanjutnya kata Karim, kalau ada alasan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi red) tentang PAW partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu atau pengurusnya tidak ada lagi, maka menterjemahkannya jangan setengah-setengah karena partai ini masih ada dan tidak bubar.

“Makanya jangan separuh-separuh. Bisa dicek di Kementerian Hukum dan HAM, partai ini belum bubar. Bahkan partai ini di DPN, Ketua Umum Pak Yusuf Solihin lagi mengajukan PK (peninjauan kembali red) tentang tidak lolosnya PKP dalam Pemilu 2024,” terangnya.

Ketika ditanya jika Sekwan masih menunda proses pengajuan PAW Kardinal, Karim menegaskan bahwa sebenarnya pengurus PKP bisa saja menggugat Sekwan karena adanya penundaan itu. “Namun kadang-kadang kita menjaga perasaan hati dan toleransi,” ulasnya.

Jika penundaan itu masih terjadi, maka pengurus PKP bisa saja melakukan langkah hukum, konsultasi dengan DPK, DPN dan advokat atau bidang hukum kita. Aakah harus kita gugat langkahnya, kita pikirkan dalam seminggu kedepan,” terangnya.

Mengenai adanya arahan Sekwan definitif Ramlah yang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke pimpinan DPRD lainnya (salah seorang Wakil Ketua DPRD), Karim juga mengaku heran. “Kok Sekwan arahkan ke pimpinan lain padahal ketua dewan tak berhalangan,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD (Sekwan) defenitif DPRD Kampar Ramlah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) tidak mau penjelasannya dikutip oleh wartawan. Ia juga mengarahkan sejumlah wartawan, mewawancarai Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kampar Suliyasdi ketika ditanya mengenai hal ini kepada wartawan, Senin (18/9/2023) menyampaikan, menyikapi usulan PAW terhadap Kardinal, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, diantaranya dengan Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau dan melakukan cek informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar .

“Tentu terkait PAW ini kita harus dengan azas kehati-hatian,” kata Suliyasdi. Ia juga mengaku akan tetap koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kampar defenitif yang juga menjabat Penjabat Sekda Kampar.

Ia menambahkan, polemik proses PAW terhadap anggota DPRD dari PKP karena PKP tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Kampar saja tetapi banyak juga terjadi di daerah lain.

Namun ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kampar harus terap berpedoman dengan undang-undang, Peraturan Menteri dan Peraturan KPU.

“Kemarin saya sudah dipanggil ketua DPRD dan sudah saya sampaikan ke Ibu Pj Sekda (Sekwan). Hal ini agar cepat ditindak lanjuti,” katanya.

Suliyasdi juga menyampaikan, berkaitan PAW DPRD kabupaten/kota, dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 Pasal 7 huruf f disebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota parpol atau menjadi anggota parpol lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf h dan i.

Suliyasdi mengaku juga telah mengusulkan ke Ketua DPRD Kampar agar masalah ini dapat dibawa ke dalam rapat pimpinan.

Sementara itu, anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 Kardinal yang akan di PAW oleh partainya PKP kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (18/9/2023) menegaskan bahwa dirinya tidak setuju di PAW. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tetap mengacu kepada aturan, diantaranya keputusan MK.

Ia juga mempersilakan wartawan melakukan wawancara lebih lengkap dengan kuasa hukumnya Boy Gunawan.

Kuasa Hukum Boy Gunawan ketika dikonfirmasi melalui sambutan telepon seluler kapada wartawan mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan terhadap pengurus DPK PKP Kabupaten Kampar pada hari ini Senin (18/9/2023) dan kembali pada hari ini.

“Tadi gugatan dicabut dan daftarkan lagi karena sk-nya salah dibuatnya oleh tergugat ini. Dulu sk kepengurusan tanggal 19 (Mei), sementara dia ajukan usulan PAW Tanggal 18 (Mei) ke DPRD.



Kan ada surat baru, kita cabut dan daftarkan lagi. Kemarin sudan jalan karena objeknya sudah berbeda tentu kita cabut,” terang Boy.

Alasan pengajuan gugatan oleh Kardinal melalui kuasa hukum dilakukan karena PKP salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, tidak boleh adanya PAW terhadap anggota DPR dan DPRD dari PKP.

“Kalau berdasarkan putusan MK, kan partai yang salah satu tidak lolos pemilu boleh pindah partai dan ada izin pimpinan dia dulu di PKP, “ terang Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, sekarang di PKP juga terjadi dualisme kepemimpinan. Terkait dualisme ini, menurut Menkum HAM harus diselesaikan dulu melalui konsolidasi, baru disahkan kepengurusan baru.***(Wal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 20 Pebruari 2026

Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Penyaluran Paket Sembako bagi Kaum Dhuafa di Rimba Melintang


Jumat, 20 Pebruari 2026

Aspirasi Warga Diserap Polsek Ukui Lewat Program Jumat Curhat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Tangki Terguling di Pekanbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Tidak Ada Korban dan Dampak Lingkungan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Personel Polres Kampar Pakai Tanjak dan Selempang Sebagai Bentuk Melestarikan Budaya Melayu Riau


Jumat, 20 Pebruari 2026

Lestarikan Budaya Melayu, Polda Riau Kenakan Tanjak dan Selempang Tiap Jumat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Bupati Suhardiman Amby Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi


Jumat, 20 Pebruari 2026

Simbol Marwah dan Kehormatan, Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak bagi Personel


Jumat, 20 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Rohul, Plt Gubri Serahkan Bantuan CSR BRK Syariah*


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ramadan, Disdag Bengkalis dan BPOM Dumai Inspeksi Toko serta Takjil


Kamis, 19 Pebruari 2026

Safari Ramadan Perdana di Rokan Hulu, Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan Berbagai Bantuan


Kamis, 19 Pebruari 2026

Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing: Pidananya Terpenuhi dan Murni Tindak Pidana


Kamis, 19 Pebruari 2026

Ahmad Yuzar Sambut Kunjungan Kerja Danrem 031/WB di Balai Bupati Kampar


Kamis, 19 Pebruari 2026

Pelaku Curanmor Asal Sumbar Ditangkap di Desa Teratak Buluh


Kamis, 19 Pebruari 2026

Polsek Tanah Putih Amankan Sholat Tarawih, Wujudkan Situasi Kondusif dalam Ops Tertib Ramadhan


Kamis, 19 Pebruari 2026

Bulog Tembilahan Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Selama Ramadan 2026


Kamis, 19 Pebruari 2026

Sambut Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 %


Kamis, 19 Pebruari 2026

Polda Riau Intensif Ungkap Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, 40 Saksi Telah Diperiksa


Kamis, 19 Pebruari 2026

PTPN IV Rawat Tradisi Balimau Kasai di Rokan Hulu