Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Proses PAW Kardinal karena Nyaleg Pindah Partai Macet di Sekretaris DPRD Kampar

Riauterkini-BANGKINANG - Meskipun usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kampar atas nama Kardinal telah dimasukkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kampar pada Juni 2023 lalu, namun sampai hari ini, Senin (18/9/2023) proses PAW terhadap Kardinal masih tersendat di Sekretariat DPRD Kampar.

Sekretariat DPRD Kampar dinilai terkesan tidak berani alias takut melakukan proses PAW terhadap Kardinal meskipun Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal telah mendisposisikan surat masuk dari pengurus DPK PKP Kampar. Sinyal persetujuan PAW Kardinal juga ditunjukkan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi.

Untuk diketahui, Kardinal yang duduk sebagai anggota DPRD Kampar dari PKP pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu diusulkan agar diganti atau di-PAW karena terbukti mencalonkan diri dari partai berbeda (Partai Nasional Demokrat) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Kardinal juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari PKP serta terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, disiplin dan etika partai (PKP).

Sekretaris DPK PKP Kampar Nurfadli kepada wartawan, Senin (18/9/2023) mengatakan, DPK PKP Kampar sudah mengajukan surat PAW ke DPRD Kampar pada Juni 2023 lalu.

“Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah mengeluarkan SK PAW Kardinal Kasim dan surat pencabutan Kardinal Kasim sebagai keanggotaan partai PKP," tegas Fadli, sapaan akrabnya kepada wartawan Senin (18/9/2023) di gedung DPRD Kampar.

Menurut Fadli, begitu ia akrab disapa, surat usulan PAW yang dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kampar bersama lampiran surat keputusan dan surat pemecatan dikeluarkan DPN PKP yang ia masukkan ke Sekretariat DPRD Kampar merupakan dokumen yang sah yang dibuat melalui proses mekanisme partai.

“Kami dari DPK PKP tidak serta-merta mendapatkan surat keputusan PAW ini kalau tidak melalui mekanisme partai atas dinamika politik yang ada dan mereka juga harus mematuhi aturan yang ada terkait pencalonan tersebut,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, karena DPK PKP Kampar menjalankan peraturan yang berlaku, dan ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Kampar saja, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. “Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum,” imbuh Fadli.

“Kita harus menghargai orang-orang yang bertahan di PKP, partai ini tetap eksis dan masih ada pengurusnya sampai tingkat bawah,” tegas Fadli.

Kepada wartawan, Fadli juga menilai bahwa lambannya proses PAW terhadap Kardinal karena Sekretariat DPRD takut dalam mengambil keputusan dan memproses PAW ini padahal semua itu sudah jelas aturan yang mengaturnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) DPK Provinsi Riau Akhlakul Karim melalui ponselnya, Senin (18/9/2023) malam menegaskan bahwa Sekwan tidak ada alasan menunda proses PAW terhadap Kardinal karena Ketua DPRD Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk memproses PAW Kardinal yang dibutuhkan telah adanya disposisi surat yang masuk dari DPK PKP Kampar.

“Kalau Ketua DPRD menyetujui dan sudah perintahkan Sekwan, Sekwan tidak ada alasan menunda PAW. Kalau Sekwan menunda, berarti Sekwan melanggar undang-undang.. Yang pertama undang-undang. Yang kedua peraturan pemerintah (Nomor 12 Tahun 2018 red). Ketiga, Peraturan KPU tentang Pengganti Antar Waktu. Seharusnya empat belas hari sudah selesai diproses,” ulasnya.

Dengan terjadinya penundaan proses PAW terhadap Kardinal, maka ia melihat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Sekwan dan tidak ke laksanakan perintah undang-undang. “Kalau alasannya mereka mengatakan ada dualisme, di provinsi Riau (pengurus DPP PKP Riau red), tidak ada dualisme. Pengurus PKP kabupaten tidak ada dualisme. Sehingga tidak ada alasan secara mendasar yang bisa menahan proses PAW ini, karena PAW Clear hak partai,” tegasnya lagi.

Selanjutnya kata Karim, kalau ada alasan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi red) tentang PAW partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu atau pengurusnya tidak ada lagi, maka menterjemahkannya jangan setengah-setengah karena partai ini masih ada dan tidak bubar.

“Makanya jangan separuh-separuh. Bisa dicek di Kementerian Hukum dan HAM, partai ini belum bubar. Bahkan partai ini di DPN, Ketua Umum Pak Yusuf Solihin lagi mengajukan PK (peninjauan kembali red) tentang tidak lolosnya PKP dalam Pemilu 2024,” terangnya.

Ketika ditanya jika Sekwan masih menunda proses pengajuan PAW Kardinal, Karim menegaskan bahwa sebenarnya pengurus PKP bisa saja menggugat Sekwan karena adanya penundaan itu. “Namun kadang-kadang kita menjaga perasaan hati dan toleransi,” ulasnya.

Jika penundaan itu masih terjadi, maka pengurus PKP bisa saja melakukan langkah hukum, konsultasi dengan DPK, DPN dan advokat atau bidang hukum kita. Aakah harus kita gugat langkahnya, kita pikirkan dalam seminggu kedepan,” terangnya.

Mengenai adanya arahan Sekwan definitif Ramlah yang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke pimpinan DPRD lainnya (salah seorang Wakil Ketua DPRD), Karim juga mengaku heran. “Kok Sekwan arahkan ke pimpinan lain padahal ketua dewan tak berhalangan,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD (Sekwan) defenitif DPRD Kampar Ramlah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) tidak mau penjelasannya dikutip oleh wartawan. Ia juga mengarahkan sejumlah wartawan, mewawancarai Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kampar Suliyasdi ketika ditanya mengenai hal ini kepada wartawan, Senin (18/9/2023) menyampaikan, menyikapi usulan PAW terhadap Kardinal, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, diantaranya dengan Kementerian Hukum dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau dan melakukan cek informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar .

“Tentu terkait PAW ini kita harus dengan azas kehati-hatian,” kata Suliyasdi. Ia juga mengaku akan tetap koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kampar defenitif yang juga menjabat Penjabat Sekda Kampar.

Ia menambahkan, polemik proses PAW terhadap anggota DPRD dari PKP karena PKP tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Kampar saja tetapi banyak juga terjadi di daerah lain.

Namun ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kampar harus terap berpedoman dengan undang-undang, Peraturan Menteri dan Peraturan KPU.

“Kemarin saya sudah dipanggil ketua DPRD dan sudah saya sampaikan ke Ibu Pj Sekda (Sekwan). Hal ini agar cepat ditindak lanjuti,” katanya.

Suliyasdi juga menyampaikan, berkaitan PAW DPRD kabupaten/kota, dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 Pasal 7 huruf f disebutkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya ditingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota parpol atau menjadi anggota parpol lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf h dan i.

Suliyasdi mengaku juga telah mengusulkan ke Ketua DPRD Kampar agar masalah ini dapat dibawa ke dalam rapat pimpinan.

Sementara itu, anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 Kardinal yang akan di PAW oleh partainya PKP kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (18/9/2023) menegaskan bahwa dirinya tidak setuju di PAW. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tetap mengacu kepada aturan, diantaranya keputusan MK.

Ia juga mempersilakan wartawan melakukan wawancara lebih lengkap dengan kuasa hukumnya Boy Gunawan.

Kuasa Hukum Boy Gunawan ketika dikonfirmasi melalui sambutan telepon seluler kapada wartawan mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan terhadap pengurus DPK PKP Kabupaten Kampar pada hari ini Senin (18/9/2023) dan kembali pada hari ini.

“Tadi gugatan dicabut dan daftarkan lagi karena sk-nya salah dibuatnya oleh tergugat ini. Dulu sk kepengurusan tanggal 19 (Mei), sementara dia ajukan usulan PAW Tanggal 18 (Mei) ke DPRD.



Kan ada surat baru, kita cabut dan daftarkan lagi. Kemarin sudan jalan karena objeknya sudah berbeda tentu kita cabut,” terang Boy.

Alasan pengajuan gugatan oleh Kardinal melalui kuasa hukum dilakukan karena PKP salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan putusan MK, tidak boleh adanya PAW terhadap anggota DPR dan DPRD dari PKP.

“Kalau berdasarkan putusan MK, kan partai yang salah satu tidak lolos pemilu boleh pindah partai dan ada izin pimpinan dia dulu di PKP, “ terang Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, sekarang di PKP juga terjadi dualisme kepemimpinan. Terkait dualisme ini, menurut Menkum HAM harus diselesaikan dulu melalui konsolidasi, baru disahkan kepengurusan baru.***(Wal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Januari 2026

Wali Kota Dukung Pergantian Tugu Zapin sebagai Ikon Baru Riau yang Lebih Melayu dan Modern


Jumat, 23 Januari 2026

RUPSLB, Ida Yulita Diberhentikan dari Dirut PT SPR


Jumat, 23 Januari 2026

Capella Honda Beri Tips dan Trik Modifikasi Kalcer dengan #Cari_Aman


Jumat, 23 Januari 2026

Jum'at Curhat di Ukui, Polisi Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Jumat, 23 Januari 2026

Puluhan Mahasiswa HMI Datangi Kantor DPRD Inhil, Tuntut UHC Penuh 12 Bulan dan Anggaran APBD 2026 Segera Disahkan


Jumat, 23 Januari 2026

Viral! Kapal Muatan Barang Karam di Perairan Sepahat Bengkalis, Warga Punguti Muatan yang Hanyut


Jumat, 23 Januari 2026

Praktisi Hukum: Buruknya Sikap Direktur SPR Kuatkan Langkah Pemecatannya


Jumat, 23 Januari 2026

Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang


Jumat, 23 Januari 2026

Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau


Jumat, 23 Januari 2026

Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh


Jumat, 23 Januari 2026

Pemkab Kuansing - Unpas Evaluasi Kerja Sama Pendidikan


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di Kepenghuluan Teluk Berembun


Kamis, 22 Januari 2026

FITRA Riau Sebut Transparansi Anggaran Kabupaten Siak Merosot Tajam


Kamis, 22 Januari 2026

Patroli Terpadu Polsek Ukui Fokuskan Pengamanan Objek Vital


Kamis, 22 Januari 2026

PT SPR Harusnya Kedepankan Azas Keterbukaan, Bukan Tertutup


Kamis, 22 Januari 2026

Usai Gagal Audit Ulang PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar