Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Senin, 27 April 2026

BupatiHerman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan “Inhil Hebat”


Senin, 27 April 2026

Peduli Lingkungan, PLN UP3 Rengat Gelar Clean Energy Day & Clean Up Day


Senin, 27 April 2026

Wabup Hendrizal Lantik Delapan Pejabat Eselon II, Salah Satunya Mantan Kadishub Inhil


Senin, 27 April 2026

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Ukui


Senin, 27 April 2026

Gelar Raker 2026, ‎IBCA MMA Riau Fokus Persiapan Event Nasional Ammaf Bali dan PON Beladiri Manado


Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day


Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026


Senin, 27 April 2026

Bawa 75 Lembar Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Carry Ditangkap di Pelalawan


Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang


Senin, 27 April 2026

Halal Bihalal Ika Unri Jabodetabek Berlangsung Meriah di Jakarta


Senin, 27 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Narkoba Jenis Etomidate


Senin, 27 April 2026

Pemkab Kuansing Peringati Hari Otomi Daerah


Senin, 27 April 2026

PTPN IV Rangkul Masyarakat Adat Kasikan-Talang Danto Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Melalui Peternakan Sapi


Senin, 27 April 2026

Ucapkan Selamat Pimpinan KONI Pekanbaru, POBSI Dukung Reza-Haris Bangun Prestasi


Minggu, 26 April 2026

Polsek Tanah Putih Kawal Keberangkatan Jamaah Haji Rohil


Minggu, 26 April 2026

Inovasi Pengelolaan Sampah hingga Kolaborasi Green Policing, Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Wali Kota Agung


Minggu, 26 April 2026

Patroli Karhutla dan Penanaman Pohon di PT Musim Mas Perkuat Sinergi Green Policing


Minggu, 26 April 2026

Tampung Aspirasi Warga, Polisi Ukui Gelar Minggu Kasih


Minggu, 26 April 2026

Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam


Minggu, 26 April 2026

Setelah 20 Tahun Dibiarkan Rusak, Kini Warga Rumbai Timur Menikmati Jalan Mulus