Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Sabtu, 28 Maret 2026

Gencarkan KRYD dan Pengaturan Lalin, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan


Sabtu, 28 Maret 2026

Gerebek di Tempat Hiburan, Polres Bengkalis Tangkap Dua Wanita Edar Pil Perusak Saraf


Sabtu, 28 Maret 2026

Perwira PPN Regional Sumbagut Siaga 24 Jam, Jaga Penyaluran Energi Tanpa Henti


Sabtu, 28 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat Ujung Tanjung


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau Tanam Geronggang dan Serahkan Mesin Ketinting untuk Nelayan di Rupat Utara


Jumat, 27 Maret 2026

Anggota Dewan Ini Puji Pelayanan Penyeberangan Bengkalis-Pakning


Jumat, 27 Maret 2026

Temui Harga Beras di Atas HET, Tim APIP Bapanas Saber Pangan Tegur Pedagang Bengkalis


Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Riau : Karhutla Dumai Mulai Terkendali, Kolaborasi Jadi Kunci


Jumat, 27 Maret 2026

Hotpot Memanas di Riau, Kapolda Herimen Lawan Karhutla dengan Green Policing


Jumat, 27 Maret 2026

Beri Rasa Aman, Polres Inhu Tingkatkan Patroli Malam di Kota Rengat


Jumat, 27 Maret 2026

Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Tembilahan


Jumat, 27 Maret 2026

Gelar Jumat Curhat, Warga Ukui Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Polisi


Jumat, 27 Maret 2026

Dandim 0314/Inhil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Reteh


Jumat, 27 Maret 2026

Pekerja Tertimbun Tumpukan Cangkang Abuboiler, Olises Meninggal di Pabrik SLS Pelalawan


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Pelalawan Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Berganti Jabatan


Jumat, 27 Maret 2026

Gerak Cepat, Polres Bengkalis Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Saraf di Perkebunan Sawit


Jumat, 27 Maret 2026

Tiga Diamankan, 18 Pemuda di Kuansing Diduga Perkosa 3 Gadis Belia Beramai-ramai


Jumat, 27 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Patroli Jalur Mudik, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lebaran 2026


Jumat, 27 Maret 2026

Polres Rohil Bergerak Cepat Antisipasi Karhutla, Personel BKO Diterjunkan


Kamis, 26 Maret 2026

Lagi, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol dan Mandau