Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Berita Lainnya

Senin, 08 Juni 2026

Pria 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit di Pangkalan Lesung Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau Versi SINTA Kemdiktisaintek


Senin, 08 Juni 2026

Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027


Senin, 08 Juni 2026

Hendry Munief Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN


Senin, 08 Juni 2026

Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Ditangkap Polda Riau


Senin, 08 Juni 2026

Forum DPR RI Dapil Riau Diluncurkan, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah


Senin, 08 Juni 2026

Kapolsek Kompol Yudi Indranaldi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 1 Tanah Putih


Senin, 08 Juni 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Bupati Bengkalis Tugaskan 215 Kasek Baru


Senin, 08 Juni 2026

Baznas Riau Gulirkan Beragam Program Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pria di Desa Langkan Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

HMI Cabang Tembilahan Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Kawasan Mangrove di Mandah oleh PT RSA


Senin, 08 Juni 2026

Kalapas Bengkalis Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas


Senin, 08 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Tak Menentu, Risiko Penyakit Meningkat


Senin, 08 Juni 2026

Lagi, Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Permai


Senin, 08 Juni 2026

Polisi Bongkar Transaksi Perusak Saraf di Mandau, Pengedar Dibekuk


Senin, 08 Juni 2026

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PTPN IV Regional III Gelar Korve Serentak


Senin, 08 Juni 2026

Hari Kedua, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Belum Ditemukanl


Senin, 08 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman Melalui Patroli dan Pengecekan Gereja


Minggu, 07 Juni 2026

Predator Anak di Siak Berhasil Diringkus, Tiga Bocah Jadi Korban


Minggu, 07 Juni 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pujud Tambah Lahan Ketahanan Pangan Jagung