Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Berita Lainnya

Rabu, 07 Januari 2026

Catat Prestasi, PN Bengkalis Sapu Bersih 1.132 Kasus di Tahun 2025


Rabu, 07 Januari 2026

160 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea dan Cukai di Pekabaru


Rabu, 07 Januari 2026

Diduga Terjatuh dari Kapal, ABK Hilang di Perairan Selat Malaka Bengkalis


Rabu, 07 Januari 2026

Sambang Warga Kepenghuluan Mumugo, Bhabinkamtibmas Ajak Jaga Kamtibmas dan Tolak Radikalisme


Rabu, 07 Januari 2026

Gudang Diduga Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek Bea Cukai


Rabu, 07 Januari 2026

Kebakaran di Kantor Bupati Inhil Berasal dari Ruang Bagian Kesra


Rabu, 07 Januari 2026

Kapolres Rohil Pimpin Rapat Bahas Demo GERAM Jilid III, PT PHR Komit Perbaiki Jalan Lintas Kubu 15 Kilometer


Rabu, 07 Januari 2026

Sempat Muncul api, Kebakaran di Kantor Bupati Inhil Berhasil Dipadamkan


Selasa, 06 Januari 2026

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Putat Gelar DDS


Selasa, 06 Januari 2026

Mimpi Pllt Gubri Melihat Jalanan Tanpa Kemacetan


Selasa, 06 Januari 2026

Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci


Selasa, 06 Januari 2026

Gerak Cepat Plt Gubri, Jalan Lintas Siak - Pekanbaru Ditargetkan Mulus Sebelum Lebaran


Selasa, 06 Januari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera


Selasa, 06 Januari 2026

Bagikan Sertifikat Tanah Gratis ke Warga, Pesan Bupati Pelalawan: Jangan Dijual Cepat


Selasa, 06 Januari 2026

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Warga di Pelalawan, Kerugian Rp50 Juta


Selasa, 06 Januari 2026

Mantan Gubernur Riau Sindir Bupati Siak: Kurangi 'Berkicau' Buk!


Selasa, 06 Januari 2026

Patroli Pagi, Polisi Pastikan Pasar Baru Ukui Kondusif


Selasa, 06 Januari 2026

Ketua DPC PDIP Siak Jadikan Soekarno dan Sultan Syarif Kasim II Simbol Perjuangan


Selasa, 06 Januari 2026

Pastikan Layanan Prima, Bupati Bengkalis Turun Langsung ke Dermaga Roro


Selasa, 06 Januari 2026

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Rohil Gelar Donor Darah HUT Satpam ke-45