Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Senin, 29 Desember 2025

Kapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis


Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing


Senin, 29 Desember 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Pekerja PT. SIS dan PT. PAB di Mandau Bengkalis


Senin, 29 Desember 2025

Aspek-Pir: Pola Single Management Untungkan Petani Mitra


Senin, 29 Desember 2025

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Ukui Sapa Warga Lewat Patroli


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Suhardiman: Relokasi Warga TNTN ke Cerenti-Kuansing Merupakan Kebijakan Pusat


Senin, 29 Desember 2025

Satpol PP Bengkalis Siagakan Personel Amankan Libur Nataru


Senin, 29 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Arus Penumpang Internasional di Dermaga BSSR Selatbaru Bengkalis Meningkat


Senin, 29 Desember 2025

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan


Senin, 29 Desember 2025

Industri Kehutanan, Peluang Besar untuk Karir Pekerja Wanita


Senin, 29 Desember 2025

Pemkab Kuansing dan PLN Tekan MoU Penyesuaian Daya Serta Survey Bersama PJU


Senin, 29 Desember 2025

772 Rakit PETI Dimusnahkan Jajaran Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Musisi Inhil Kolaborasi Kumala, Gelar Konser Amal Donasi untuk Sumatera di Angkringan Hang Tuah


Senin, 29 Desember 2025

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Sepanjang 2025, Polda Riau Tangani 2.487 Kasus Narkoba


Minggu, 28 Desember 2025

Ada Bonus Spesial Akhir Tahun, Capella Honda Hadirkan Program BEST


Minggu, 28 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Minggu Kasih, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif


Minggu, 28 Desember 2025

Operasi Lilin LK, Satklantas Polres Pelalawan Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Positif


Minggu, 28 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Polsek Ukui Gelar Dialog Kam­tibmas Bersama Warga


Minggu, 28 Desember 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. SLS