Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Rabu, 22 Oktober 2025

Penundaan Musda Golkar Riau Harus Jadi Momentum Kembalikan Kejayaan Partai


Rabu, 22 Oktober 2025

Lakalantas di Jembatan Inuman, Kuansing Seorang Pelajar Dikabarkan Tewas di Tempat


Rabu, 22 Oktober 2025

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dukung Permata Food Pekanbaru Tingkatkan Daya Saing Melalui Pelatihan UMK Academy


Rabu, 22 Oktober 2025

Dinkes Bengkalis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis


Rabu, 22 Oktober 2025

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu di Dumai


Rabu, 22 Oktober 2025

Polres Rohil Gerak Cepat Redam Bentrok Warga Balam Sempurna dengan Pihak PT. UTS


Rabu, 22 Oktober 2025

Pengusaha dan Ketua Perbakin Riau, Deddy Handoko Meninggal Dunia


Selasa, 21 Oktober 2025

Qori Asal Kuansing Harumkan Riau di Tingkat Nasional


Selasa, 21 Oktober 2025

Ini Empat Nama Penantang Zukri Calon Ketua PDIP Riau


Selasa, 21 Oktober 2025

Didukung BPDP, Samade Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat Berkelanjutan


Selasa, 21 Oktober 2025

Warga Inhil Kembali Diterkam Buaya, Tewas Penuh Luka Gigitan


Selasa, 21 Oktober 2025

Aksi Hijau Polsek Ukui, Edukasi Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di Sekolah


Selasa, 21 Oktober 2025

Dikha Aura Farming Makin Bersinar Hingga Mengguncang Bollywood


Selasa, 21 Oktober 2025

Penuhi Janji Kampanye di Bukit Sembilan, Legislator Ropii Siregar Bangunkan Tribun Stadion dan Pagar Puskesmas


Selasa, 21 Oktober 2025

Bentrokan Antara Pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera dan Warga Desa Balam Sempurna, Tujuh Orang Luka-luka


Selasa, 21 Oktober 2025

Dilaksanakan Dua Hari, Umri Kukuhkan 1.349 Wisudawan di Momen Wisuda Sarjana dan D3 ke 29


Selasa, 21 Oktober 2025

Jembatan Ujungbatu-Rohul Sudah Bisa Dilewati Sepeda Motor dan Mobil Pribadi


Selasa, 21 Oktober 2025

Gubri Abdul Wahid: Posbankum Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin


Selasa, 21 Oktober 2025

Menkum RI Resmikan Posbankum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Riau


Selasa, 21 Oktober 2025

Fraksi PAN DPRD Siak Soroti PT BSP Rugi Rp 238 Miliar Tahun 2024