Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Disnaker Inhu Ingatkan PT NHR Hak Karyawan Jika Terjadi PHK

Riauterkini-RENGAT-Menyikapi surat PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang akan melakukan PHK masal terhadap karyawan setelah sepekan tidak operasiional pasca unjuk rasa ribuan masa buruh FSPTI, Disnaker Inhu mengingatkan PT NHR akan hak hak karyawan yang wajib dipenuhi PT NHR.

"PHK terhadap karyawan mutlak hak perusahaan, namun perlu diingat ada regulasi yang mengatur PHK yaitu di pasal 151 dan 152 undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, dimana tertuang hak hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan," tegas Rengga Dwi Bramantika Kadisnaker Inhu saat menerima perwakilan karyawan PT NHR yang menggelar demo, Senin (6/11/23) di kantor Disnaker Inhu.

Diungkapkan Kadisnaker Inhu, Tenaga Kerja (Naker) yang sudah bekerja 10 tahun berhak menerima pesangon sebesar Rp 45 juta, untuk masa kerja 5 tahun sebesar Rp 25 juta dan masa kerja 3 tahun Naker juga masih berhak menerima pesangon sebesar Rp 18 juta.

"Bahkan kepada karyawan yang dirumahkan sekalipun masih berhak menerima gaji sebagaimana diatur undang undang ketenagakerjaan pasal 93, terkecuali karyawan itu sendiri yang bersedia tidak dibayarkan hak hak nya sesuai surat pernyataan yang dibuatnya," ungkapnya.

Dihadapan Manager Operasional PKS PT NHR dan Legal Manager PT NHR serta beberapa orang perwakilan buruh, Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika mengatakan apa yang menjadi hak hak karyawan tersebut perlu diingatkan kepada managemen PT NHR sesuai surat terkait PHK masal yang akan dilakukan PT NHR.

"Apa yang menjadi hak hak karyawan ini perlu saya ingatkan kepada PT NHR karena ini kewajiban perusahaan, jadi sampaikan juga kepada teman teman diluar yang sedang melakukan aksi apa yang menjadi kewajiban perusahaan ini. Secara tertulis kami juga akan menjawab sesuai surat yang dikirimkan PT NHR kepada kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ratusan buruh karyawan PKS PT NHR dari Batang Gansal, Inhu menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker Inhu, setelah sepekan tidak bekerja dan terancam PHK masal tanpa pesangon pasca perusahaan menghentikan operasional pabrik akibat lumpuh nya akses jalan masuk setelah masa buruh yang mengatasnamakan F.SPTI menggelar demo dengan memutus akses jalan masuk perusahaan.

Aksi masa buruh F.SPTI saat itu dilakukan setelah disinyalirnya adanya upaya perusahaan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara melarang kerja ratusaan buruh F.SPTI. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Kamis, 04 Desember 2025

Bajaj Maxride Siap Hadirkan Sejuta Manfaat untuk Warga Pekanbaru Mulai November ini


Rabu, 03 Desember 2025

BRK Syariah Salurkan Donasi dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV Dirikan Dapur Umum di Indra Makmu- Aceh Utara, Warga Terisolasi Banjir Terima Pasokan Makanan


Rabu, 03 Desember 2025

Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan


Rabu, 03 Desember 2025

Warga Teluk Meranti Pelalawan Kirim 1 Truk Pakaian Layak untuk Korban Bencana Sumbar


Rabu, 03 Desember 2025

Patroli dan Sosialisasi Polsek Ukui Perkuat Keamanan Lingkungan Usaha


Rabu, 03 Desember 2025

Dua Titik Lahan Kembali Terbakar di Kuansing, Akibat Kelalaian


Rabu, 03 Desember 2025

Umri Kirim Relawan Bantu Penanganan Bencana di Sejumlah Wilayah Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

Stok Kebutuhan Pokok di Inhil Menjelang Nataru 2026 Aman dan Stabil


Rabu, 03 Desember 2025

Bulog Cabang Tembilahan Akan Terima Seribu Ton Beras dan Pastikan Stok Inhil 2026 Aman


Rabu, 03 Desember 2025

Belasan Mahasiswa Demo PT Pulau Sambu Inhil Soal PHK dan Monopoli Harga Kelapa


Rabu, 03 Desember 2025

Kapolsek Tanah Putih Sambangi Pos Kamling di Rantau Bais, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Rabu, 03 Desember 2025

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet di Wonosari Bengkalis


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV PalmCo Berjibaku Tembus Wilayah Terisolir Salurkan Bantuan di Sumatera Utara dan Aceh


Rabu, 03 Desember 2025

Fraksi PKS di DPRD Riau Rela Potong Gaji Demi Bantu Korban Bencana Sumatera


Selasa, 02 Desember 2025

Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Pos Bantuan Hukum


Selasa, 02 Desember 2025

Tepis Informasi Hoaks, Kominfo Kuansing Turun Langsung ke Pasar Pastikan Harga


Selasa, 02 Desember 2025

Polda Riau Sita Aset dan uang Senilai Rp3 Miliar dari Seorang Napi


Selasa, 02 Desember 2025

Partai Demokrat Siak Konsolidasi Pasca Pesta Demokrasi, Target Besar Menunggu di 2029


Selasa, 02 Desember 2025

Jaga Keramaian Pasar, Polsek Ukui Perketat Pengawasan Kamtibmas