Riauterkini-SIAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, melakukan sosialisasi tentang pemahaman Pemilu kepada kaum disabilitas dalam kegiatan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Siak, Jumat (1/12/23), di hotel Grand Royal Siak.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada seluruh penyandang disabilitas, tentang pentingnya memberikan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang.
“Seluruh warga Indonesia, yang berumur 17 tahun keatas mempunyai hak sama yakni memilih maupun dipilih. Termasuk penyandang disabilitas, mereka juga punya hak yang sama dengan pemilih lain,” kata Fadli.
Fadili mengatakan, meski berstatus sebagai penyandang disabilitas, bukan tidak mungkin mereka mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif, maupun eksekutif.
Fadli mengatakan, mengatakan kaum disabilitas merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak boleh terabaikan, karena dalam pemilu hak mereka juga dijamin oleh undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM, Setiap warga negara mempunyai hak yang dipilih dan memilih. Tidak terlepas dari penyandang disabilitas.
"Dalam undang-undang tersebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan pemilih yang lain," ujarnya.
Fadli mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan, hal teknis yang bisa dilakukan untuk menguatkan posisi mereka sebagai pemilih yang sama dengan pemilih yang lain.
"Ini penting karena disabilitas rentan diskriminasi," katanya.
Fadli menjelaskan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu akan memastikan bahwa disabilitas harus dapatkan perhatian yang khusus dalam seluruh tahapan.
“Mulai dari penyusunan daftar pemilih harus dipastikan bahwa disabilitas terdata berdasarkan jenis disabilitas agar nanti disediakan fasilitas khusus saat pencoblosan pada pemilu nanti,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mendatang narasumber mantan komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Syurflayman dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Provinsi Riau.
Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib dan Pusako. Peserta terdiri beberapa kategori disabilitas.
Untuk informasi, pada pemilu bulan Februari 2024 mendatang, penyandang disabilitas yang terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Siak sebanyak 1.034 orang, yang tersebar di setiap kecamatan.***(adji)