Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsek Rumbai yang diajukan Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah SH MH. Ahli ini dihadirkan ke persidangan oleh Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri.

Saat itu Mince mempertanyakan tentang mekanisme dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang tidak sesuai prosedural. Jhon Hendri disangkakan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.

Erdiansyah menyebutkan, jika pasal yang disangkakan kepada Jhon tidak ada kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

"Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan," katanya.

Kemudian, terkait penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena, pemohon tidak memiliki keterikatan hukum dengan pelapor (Nurleli-red).

Keterikatan hukum itu justru antara Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

"Jadi siapa yang melakukan kebohongan dan siapa yang dirugikan disini adalah antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan tersangka,"tegas Wakil Dekan FH UNRI ini.

"Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum,"ungkap Erdiansyah.

Erdiansyah juga menegaskan, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum.

Mince juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

"Namanya surat perintah dimulainya penyidikan, tentu dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural," jelasnya.

Selanjutnya, terkait surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai. Erdiansyah menegaskan, surat harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum," terang Erdiansyah.

Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan yang dilakukan Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu, Erdiansyah menegaskan hal itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.

Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.

Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan bersama menantunya.

Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli kemudian membuat laporan baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.

Nurleli melaporkan Jhon karena telah memberikan keterangan palsu dan penipuan terkait kepemilikan tanah itu. Atas laporan Nurleli itu, Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Rabu, 01 April 2026

Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Selatbaru Normal, Sempat Memuncak Jelang Lebaran


Rabu, 01 April 2026

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan


Rabu, 01 April 2026

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis bagi Kendaraan


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg, Polres Rohil Terima Penghargaan Kapolda Riau


Rabu, 01 April 2026

Sigap Bantu Korban Pembacokan, Satpam UIN Suska Riau dapat Penghargaan dari Polda Riau


Rabu, 01 April 2026

Transaksi Sabu Digerebek, Dua Pelaku Diamankan di Sorek Satu Pelalawan


Rabu, 01 April 2026

Polisi Ukui Terus Gencarkan Patroli dan Imbauan Cegah Karhutla


Rabu, 01 April 2026

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Amankan Puluhan Ton Bawang dan Cabe dari Kepri di Inhil


Rabu, 01 April 2026

Waka DPRD Bengkalis Patah Tulang, Polisi Dalami Tabrakan Mobil Dinas di Api-api


Rabu, 01 April 2026

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf Sabu dan Ganja di Batsol


Rabu, 01 April 2026

Berhasil Ungkap Kasus, Polda Riau Beri 161 Personel Penghargaan


Rabu, 01 April 2026

Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang


Rabu, 01 April 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi Saat Halal Bihalal di Pekanbaru


Rabu, 01 April 2026

Siaga Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla dan Strategi Agronomi


Rabu, 01 April 2026

Pejuang Karhutla Muharmizan Wafat dalam Tugas, Plt Gubri: Beliau Pahlawan Lingkungan


Rabu, 01 April 2026

Penerapan Penuh E-Tiketing Roro Bengkalis-Pakning Ditargetkan Dua Bulan Mendatang


Rabu, 01 April 2026

Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis


Rabu, 01 April 2026

Diduga Microsleep, Mobil Dinas Waka DPRD Bengkalis dan Minibus Bertabrakan di Lintas Dumai–Pakning


Rabu, 01 April 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Monitoring Pertumbuhan Jagung Ketapang


Rabu, 01 April 2026

Pemkab Inhu Klaim Berhasil Tekan Angka Kemiskinan