Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Syahril Abubakar Minta Dualisme Kepengurusan Segera Diselesaikan DKA LAMR

Riauterkini - PEKANBARU - Dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sampa hari ini belum final. LAMR pimpinan Tan Seri Syahril Abubakar, kembali mengeluarkan pernyataan soal sengketa kepengurusan.

Melalui surat B-002/LAMR/II/2024, Syahril Abubakar menyurati Gubernur Riau selaku pembina Ormas Provinsi Riau, meminta penegasan terkait Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan rilisnya, Syahril Abubakar selaku Dewan Pimpinan Agung LAMR atas putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Perdata Gugatan Banding/Kasasi No. 2007 K/PPT/2023 Tanggal 24 Agustus 2023.

Ada pun pernyataan tersebut, pertama Syahril meminta konflik hukum antara LAMR hasil mubeslub dengan LAMR hasil mubes di LAMR Dumai dalam sengketa organisasi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung menyatakan tidak berkewenangan untuk mengadili perkara organisasi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau, walaupun masih ada upaya hukum terakhir yang kita kenal dengan Peninjauan Kembali (PK).

Kedua, dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut kewenangan mengadili (competensi absolut) maka Mahkamah Agung memutuskan supaya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau.

Ketiga, manakala konflik organisasi LAMR tersebut harus diselesaikan secara internal oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA), menurut hemat kami dalam kewenangan yang diatur pada Anggaran Rumah Tanggal LAMR BAB IV Pasal 4 ayat 1 tidaklah cukup kuat menyelesaikan sengketa dimaksud.

Adapun bunyi Pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan Tetua Adat, Ulama dan Tokoh Masyarakat Melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah Amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau

Keempat, sejalan dengan Perda No. 1 tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4, LAMR sebagai organisasi kemasyarakatan di hubungkan dengan kewenangan Gubernur selaku Pembina Organisasi Kemasyarakatan dalam kewenangannya yang di atur dalam suatu perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka menjadi kewajiban Tuan Gubernur dapat melakukan MEDIASI dalam penyelesaian Konflik LAMR yang sudah berlarut-larut tersebut secara adil dan bijak.

Lima, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung, dimana Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau masih dalam proses penyelesaian konflik/ sengketa oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA).

Maka untuk menciptakan kesetaraan para pihak Pemerintah Provinsi Riau selaku Pembina organisasi masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat tentunya harus bersifat netral dan menghormati Putusan Mahkamah Agung, untuk itu diharapkan Pemerintah Provinsi Riau/Gubernur Riau tidak memberikan dana hibah, maupun menyerahkan Gedung Balai Adat dan Mobil Dinas kepada Lembaga Adat Melayu Riau manapun oleh Dinas Kebudayaan dan BPKAD Provinsi Riau sebelum ada kepastian legalitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau itu sendiri diputuskan.

Tidak melibatkan salah satu Lembaga Adat Melayu Riau pada kegiatan-kegiatan provinsi, guna menghindari adanya pilih kasih sekaligus tegaknya Aturan dan Keadilan.

Dari permasalahan-permasalahan yang kami utarakan tersebut di atas, besar harapan kami dengan kewenangan yang ada pada Tuan Gubernur dalam mengangkat Marwah Melayu di Provinsi Riau pada penyelesaian Konflik LAMR oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau Masa Khidmat 2017-2022M bagi anggota DKA yang tidak terlibat dalam konflik Lembaga Adat Melayu Riau.

Pernyataan melalui surat resmi ini ditandatangani Tan Seri Abubakar selaku Dewan Agung LAMR. Kemudian Armansyah selaku Timbalan Setia Usaha Agung. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Advertorial
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 27 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Berita Lainnya

Kamis, 06 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Hadir Dalam Penyerahan BLT Dana Desa di Kepenghuluan Rantau Bais


Kamis, 06 Nopember 2025

Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Terbongkar, 6 Tersangka Diringkus Polisi


Kamis, 06 Nopember 2025

Sawit Berkelanjutan untuk Masa Depan


Kamis, 06 Nopember 2025

Sinergi Baru Penegak Hukum, Bupati Herman Sambut Kajari dan Ketua PN Tembilahan yang Baru


Kamis, 06 Nopember 2025

Sempena HKN ke-61, Dinkes Bengkalis Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah


Kamis, 06 Nopember 2025

Masyarakat Merempan Hulu Tolak Pendirian PKS, Sungai Lanjung Dikhawatirkan Tercemar


Kamis, 06 Nopember 2025

Pemprov Dihimbau Beri Pendampingan pada Gubri Abdul Wahid


Rabu, 05 Nopember 2025

MUI Riau Matangkan Persiapan PKU Berbasis Desa Angkatan II: Cetak Ulama dari Akar Masyarakat


Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Ditangkap KPK, FKPMR Keluarkan Pernyataan Sikap


Rabu, 05 Nopember 2025

SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Wagub Riau SF Hariyanto Resmi Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau


Rabu, 05 Nopember 2025

Gaji ASN dan Honorer Tertunda Akibat SIPD Error, Bupati Siak Ngadu ke Mendagri


Rabu, 05 Nopember 2025

Mantan Kabid Kominfo Kuansing Silaturahmi ke Kantor PWI, Sekaligus Pamitan


Rabu, 05 Nopember 2025

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka 'Japrem' Anggaran PUPRPKPP


Rabu, 05 Nopember 2025

Panitia Musda XI Golkar Riau Gelar Rapat Pemantapan, Siap Gelar Musda 8 November di Grand Central Pekanbaru


Rabu, 05 Nopember 2025

Wali Kota Agung Nugroho Ikuti Kursus Pemantapan Kepala Daerah Lemhanas


Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil


Rabu, 05 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK