Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Syahril Abubakar Minta Dualisme Kepengurusan Segera Diselesaikan DKA LAMR

Riauterkini - PEKANBARU - Dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sampa hari ini belum final. LAMR pimpinan Tan Seri Syahril Abubakar, kembali mengeluarkan pernyataan soal sengketa kepengurusan.

Melalui surat B-002/LAMR/II/2024, Syahril Abubakar menyurati Gubernur Riau selaku pembina Ormas Provinsi Riau, meminta penegasan terkait Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan rilisnya, Syahril Abubakar selaku Dewan Pimpinan Agung LAMR atas putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Perdata Gugatan Banding/Kasasi No. 2007 K/PPT/2023 Tanggal 24 Agustus 2023.

Ada pun pernyataan tersebut, pertama Syahril meminta konflik hukum antara LAMR hasil mubeslub dengan LAMR hasil mubes di LAMR Dumai dalam sengketa organisasi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung menyatakan tidak berkewenangan untuk mengadili perkara organisasi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau, walaupun masih ada upaya hukum terakhir yang kita kenal dengan Peninjauan Kembali (PK).

Kedua, dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut kewenangan mengadili (competensi absolut) maka Mahkamah Agung memutuskan supaya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau.

Ketiga, manakala konflik organisasi LAMR tersebut harus diselesaikan secara internal oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA), menurut hemat kami dalam kewenangan yang diatur pada Anggaran Rumah Tanggal LAMR BAB IV Pasal 4 ayat 1 tidaklah cukup kuat menyelesaikan sengketa dimaksud.

Adapun bunyi Pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan Tetua Adat, Ulama dan Tokoh Masyarakat Melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah Amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau

Keempat, sejalan dengan Perda No. 1 tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4, LAMR sebagai organisasi kemasyarakatan di hubungkan dengan kewenangan Gubernur selaku Pembina Organisasi Kemasyarakatan dalam kewenangannya yang di atur dalam suatu perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka menjadi kewajiban Tuan Gubernur dapat melakukan MEDIASI dalam penyelesaian Konflik LAMR yang sudah berlarut-larut tersebut secara adil dan bijak.

Lima, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung, dimana Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau masih dalam proses penyelesaian konflik/ sengketa oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA).

Maka untuk menciptakan kesetaraan para pihak Pemerintah Provinsi Riau selaku Pembina organisasi masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat tentunya harus bersifat netral dan menghormati Putusan Mahkamah Agung, untuk itu diharapkan Pemerintah Provinsi Riau/Gubernur Riau tidak memberikan dana hibah, maupun menyerahkan Gedung Balai Adat dan Mobil Dinas kepada Lembaga Adat Melayu Riau manapun oleh Dinas Kebudayaan dan BPKAD Provinsi Riau sebelum ada kepastian legalitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau itu sendiri diputuskan.

Tidak melibatkan salah satu Lembaga Adat Melayu Riau pada kegiatan-kegiatan provinsi, guna menghindari adanya pilih kasih sekaligus tegaknya Aturan dan Keadilan.

Dari permasalahan-permasalahan yang kami utarakan tersebut di atas, besar harapan kami dengan kewenangan yang ada pada Tuan Gubernur dalam mengangkat Marwah Melayu di Provinsi Riau pada penyelesaian Konflik LAMR oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau Masa Khidmat 2017-2022M bagi anggota DKA yang tidak terlibat dalam konflik Lembaga Adat Melayu Riau.

Pernyataan melalui surat resmi ini ditandatangani Tan Seri Abubakar selaku Dewan Agung LAMR. Kemudian Armansyah selaku Timbalan Setia Usaha Agung. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 21 Nopember 2025

PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025


Jumat, 21 Nopember 2025

35 Tahun di Indonesia, LG Tegaskan Komitmen Kualitas Menyeluruh dengan Standar Global


Jumat, 21 Nopember 2025

Tiga Rumah Hangus Terbakar, Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia


Jumat, 21 Nopember 2025

Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Puting Beliung di Tenayan Raya


Jumat, 21 Nopember 2025

MUI Riau Serukan 'Jihad Digital' di Munas XI Jakarta: Ulama Siap Mantapkan Medan Siber


Jumat, 21 Nopember 2025

Dalam Paripurna DPRD, Bupati Kuansing Sampaikan Program Prioritas APBD 2026


Jumat, 21 Nopember 2025

Bantahan Resmi Vincent Limvinci terhadap Narasi Kronologis Asri Auzar Dkk


Jumat, 21 Nopember 2025

Polres Inhil Musnahkan 19 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba di Perairan Sungai Batang Gansal


Jumat, 21 Nopember 2025

Polsek Ukui Gelar Jum'at Curhat, Solusi Cepat untuk Masalah Lingkungan dan Kamtibmas


Jumat, 21 Nopember 2025

Dedikasi Pabrik Sawit Grup Astra Birukan Langit Riau Ubah Gas Metana Jadi Energi Bersih


Jumat, 21 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Serap Aspirasi Warga Melalui Program Jumat Curhat di Ujung Tanjung


Jumat, 21 Nopember 2025

Baru Bebas 2 Bulan, Dua Kurir Sabu Kembali Dibekuk di Pelalawan


Jumat, 21 Nopember 2025

Ops Zebra LK 2025, Satlantas Pelalawan Prioritaskan Kelayakan Kesehatan Pengemudi


Jumat, 21 Nopember 2025

Terlibat Perkara Narkoba, Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti, Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara


Jumat, 21 Nopember 2025

Tiga Atlet MMA Siak Raih Medali di Kejurnas Dankor Brimob di Depok, KONI Beri Selamat


Jumat, 21 Nopember 2025

Manfaatkan Limbah Rumah Tangga, Inilah Kisah Sukses 3 Kelompok Pemuda Rohil Binaan PHR Ciptakan Inovasi Berbasis Lingkungan


Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026


Jumat, 21 Nopember 2025

Pekanbaru Top Team Boxing Camp Turunkan 2 Atlet di Kejuaraan Tinju Rookie Fight di Jakarta


Jumat, 21 Nopember 2025

Hadiahi Bibit Pohon, Satlantas Polres Inhu Apresiasi Pengendara Tertib Berlalulintas


Jumat, 21 Nopember 2025

PTPN IV Regional III Eliminasi Kecelakaan Kerja Melalui Penguatan Budaya K3