Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Syahril Abubakar Minta Dualisme Kepengurusan Segera Diselesaikan DKA LAMR

Riauterkini - PEKANBARU - Dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sampa hari ini belum final. LAMR pimpinan Tan Seri Syahril Abubakar, kembali mengeluarkan pernyataan soal sengketa kepengurusan.

Melalui surat B-002/LAMR/II/2024, Syahril Abubakar menyurati Gubernur Riau selaku pembina Ormas Provinsi Riau, meminta penegasan terkait Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan rilisnya, Syahril Abubakar selaku Dewan Pimpinan Agung LAMR atas putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Perdata Gugatan Banding/Kasasi No. 2007 K/PPT/2023 Tanggal 24 Agustus 2023.

Ada pun pernyataan tersebut, pertama Syahril meminta konflik hukum antara LAMR hasil mubeslub dengan LAMR hasil mubes di LAMR Dumai dalam sengketa organisasi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung menyatakan tidak berkewenangan untuk mengadili perkara organisasi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau, walaupun masih ada upaya hukum terakhir yang kita kenal dengan Peninjauan Kembali (PK).

Kedua, dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut kewenangan mengadili (competensi absolut) maka Mahkamah Agung memutuskan supaya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau.

Ketiga, manakala konflik organisasi LAMR tersebut harus diselesaikan secara internal oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA), menurut hemat kami dalam kewenangan yang diatur pada Anggaran Rumah Tanggal LAMR BAB IV Pasal 4 ayat 1 tidaklah cukup kuat menyelesaikan sengketa dimaksud.

Adapun bunyi Pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan Tetua Adat, Ulama dan Tokoh Masyarakat Melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah Amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau

Keempat, sejalan dengan Perda No. 1 tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4, LAMR sebagai organisasi kemasyarakatan di hubungkan dengan kewenangan Gubernur selaku Pembina Organisasi Kemasyarakatan dalam kewenangannya yang di atur dalam suatu perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka menjadi kewajiban Tuan Gubernur dapat melakukan MEDIASI dalam penyelesaian Konflik LAMR yang sudah berlarut-larut tersebut secara adil dan bijak.

Lima, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung, dimana Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau masih dalam proses penyelesaian konflik/ sengketa oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA).

Maka untuk menciptakan kesetaraan para pihak Pemerintah Provinsi Riau selaku Pembina organisasi masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat tentunya harus bersifat netral dan menghormati Putusan Mahkamah Agung, untuk itu diharapkan Pemerintah Provinsi Riau/Gubernur Riau tidak memberikan dana hibah, maupun menyerahkan Gedung Balai Adat dan Mobil Dinas kepada Lembaga Adat Melayu Riau manapun oleh Dinas Kebudayaan dan BPKAD Provinsi Riau sebelum ada kepastian legalitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau itu sendiri diputuskan.

Tidak melibatkan salah satu Lembaga Adat Melayu Riau pada kegiatan-kegiatan provinsi, guna menghindari adanya pilih kasih sekaligus tegaknya Aturan dan Keadilan.

Dari permasalahan-permasalahan yang kami utarakan tersebut di atas, besar harapan kami dengan kewenangan yang ada pada Tuan Gubernur dalam mengangkat Marwah Melayu di Provinsi Riau pada penyelesaian Konflik LAMR oleh Dewan Kehormatan Adat (DKA) Lembaga Adat Melayu Riau Masa Khidmat 2017-2022M bagi anggota DKA yang tidak terlibat dalam konflik Lembaga Adat Melayu Riau.

Pernyataan melalui surat resmi ini ditandatangani Tan Seri Abubakar selaku Dewan Agung LAMR. Kemudian Armansyah selaku Timbalan Setia Usaha Agung. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 20 Nopember 2025

Tingkatkan Kemampuan Pemolisian Ekologis, Polda Bersama Pemkab Berikan Orientasi dan Pelatihan pada Dubalang Kuantan


Kamis, 20 Nopember 2025

Sempat Dirawat 19 Hari di DPKP Inhil, Buaya Raksasa Si Undan Akhirnya Mati


Kamis, 20 Nopember 2025

Perlindungan Ketersediaan Pangan Daerah, DTPHP Inhil Pasang Papan Peringatan Alih Fungsi Lahan di Desa Sialang Panjang


Kamis, 20 Nopember 2025

Yayasan Kemala Bhayangkari Rohil Peringati HUT PGRI ke-80 dengan Meriah


Kamis, 20 Nopember 2025

Tempuh Jarak 1.548 KM, 12 Bikers HOBIKU Ikut Meriahkan HBD Nasional di Garut


Kamis, 20 Nopember 2025

Konferda PDIP Riau Digelar Lusa, Zukri Masih Terlalu Kuat?


Kamis, 20 Nopember 2025

Kasus Penganiayaan Balita Berujung Maut di Kuansing Masuk Sidang Pembuktian


Kamis, 20 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Cegah C3 di Area Perbankan dan Objek Vital


Kamis, 20 Nopember 2025

RAPP Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Anak di Kabupaten Siak Melalui Pelatihan Tenaga Kesehatan


Kamis, 20 Nopember 2025

Terjerat Penggelapan, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Diadili


Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026


Kamis, 20 Nopember 2025

Dukung Green Policing, Bersama Polres Inhu PT TPP Gelar Penanaman Pohon


Kamis, 20 Nopember 2025

Polres Pelalawan Gelar Ramp Check dalam Rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025


Kamis, 20 Nopember 2025

Rudapaksa Gadis Belia di Kuansing, Tiga Adik Kakak Diamankan Polisi


Kamis, 20 Nopember 2025

Bupati Kampar Klarifikasi Isu Pembatalan Program Sekolah Rakyat


Kamis, 20 Nopember 2025

ASN Pemkab Kuansing Penggorok Leher Istri Divonis 15 Tahun Penjara


Kamis, 20 Nopember 2025

Tunda Bayar Mulai Dicicil, Pemko Pekanbaru Targetkan Tahun Ini Bebas Hutang


Kamis, 20 Nopember 2025

Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru


Kamis, 20 Nopember 2025

Agen of Change JKN, Hengky Siswa Asal Papua Dinobatkan Sebagai Duta Muda BPJS Kesehatan Nasional 2025


Kamis, 20 Nopember 2025

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Harapkan Kementerian Komdigi Atasi Blankspot Sinyal di Riau