Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Cek Fakta: Klarifikasi Menteri Pendidikan Ubah Seragam Sekolah

Riauterkini-JAKARTA- Sebuah unggahan berisi laim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah, muncul di salah satu akun Facebook, pada 16 April 2024.

Unggahan klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah berupa video yang menampilkan sejumlah karakter dengan mengenakan seragam sekolah.

Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Meneteri Pendidikan Resmi Mengubah Seragam SD, SMP, SMA, Gimana Menurut Kalian Setuju Gak?"

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Kalau boleh jujur,,,mending mentrinya saja yg diganti,,,dia gak mikir harga seragam sekolah sekarang mahal😑😑dia mikirnya cuma tren biar kelihatan modis🥵🥵

Padahal menurutku mlh dadi koyo ultramen😂"

Benarkah klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

HASIL CEK FAKTA

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah, dalam artikel berjudul "Kemendikbudristek Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 15 April 2024.

Dalam artikel situs Liputan6.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah setelah lebaran.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @Kemdikbud.RI, dilihat Senin (15/4/2024).

Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemdikbud.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi: Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022: Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

KESIMPULAN

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim menteri pendidikan mengubah seragam sekolah telah diklarifikasi.

Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.***(red)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Pebruari 2026

Warga Benteng Hulu Diteror Harimau Sumatera Berulang Kali, Istri Masruri Melihat Langsung dari Balik Jendela


Rabu, 11 Pebruari 2026

Jelang Ramadhan, Operasi Pekat Satpol PP Bengkalis Gulung Pasangan Haram


Rabu, 11 Pebruari 2026

Kerugian Ditaksir 1 Miliar, Satu Unit Rumah Terbakar di Kuansing


Rabu, 11 Pebruari 2026

Upacara Bulan K3 Nasional 2026, RAPP Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Rabu, 11 Pebruari 2026

KPK Periksa Plt Gubri, Bupati Inhu dan 13 Saksi Kasus Gubri Nknaktif


Rabu, 11 Pebruari 2026

Dukung Indonesia ASRI, Wako Dumai Canangkan Korve Satu Jam Sebelum Kerja di Pabrik dan Perkantoran


Rabu, 11 Pebruari 2026

BRK Syariah Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Program CSR di Universitas Karimun


Rabu, 11 Pebruari 2026

Wakapolda Riau Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Presisi dan Rumah Layak Huni di Pelalawan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Cegah Peredaran Barang Terlarang, Rutan Dumai Dibantu Polisi Razia Kamar Warga Binaan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Teken MoU, Investor Korea Bangun Pabrik Industri Crude Alga Oil di Siak


Rabu, 11 Pebruari 2026

Wujud Nyata Kehadiran di Tengah Masyarakat, Polisi Ukui Rutin Lakukan Ini


Rabu, 11 Pebruari 2026

Waka Polda Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kuansing


Rabu, 11 Pebruari 2026

Tim Gabungan Berjibaku Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan di Bengkalis


Rabu, 11 Pebruari 2026

PGN Siap Optimasi BioCNG, Perkuat Layanan Beyond Pipeline dan Energi Ramah Lingkungan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Menanti Keberanian Pemkab Siak Tertibkan ODOL yang Rusakkan Jalan


Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau


Rabu, 11 Pebruari 2026

389 Antusias Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 peserta dari luar Riau


Rabu, 11 Pebruari 2026

Nekat Selundupkan Pekerja dari Malaysia, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi


Rabu, 11 Pebruari 2026

PTPN IV PalmCo Siapkan 1.000 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026


Rabu, 11 Pebruari 2026

Dua Tas Diduga Bom Dievakuasi Tim Gegana dari Masjid Al Khairad Pekanbaru