Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Riauterkini-PEKANBARU- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku

Pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus Impersonation

Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. *(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 02 Mei 2024

Pemkab Pelalawan Gelontorkan Rp15,9 Miliar Santunan untuk Anak Yatim

Anak yatim mendapat perhatian khusus Pemkab Pelalawan. Disalurkan Rp15, 9 miliar untuk menyantuni mereka.

Galeri
Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

Banmus DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna tentang Laporan Badan Anggaran terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023. Rekomendasi diberikan.

Advertorial
Jumat, 26 April 2024

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji.

Advertorial
Senin, 15 April 2024

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Sabtu, 06 April 2024

Advertorial,
RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya

RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya. Cek.

Berita Lainnya

Jumat, 03 Mei 2024

Wabup Rohul Hadiri Festival Gondang Borogong di Rambah Hilir


Jumat, 03 Mei 2024

Jumat Curhat, Polsek Kempas Gelar Silaturrahmi dan Beri Sembako ke Masyarakat


Jumat, 03 Mei 2024

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba di Rohil Ini Duga Oknum Polsek Panipahan Bersiasat Keji


Jumat, 03 Mei 2024

Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka


Jumat, 03 Mei 2024

WN Malaysia Tersangka Langgar Keimigrasian Diserahkan Kejari Pekanbaru


Jumat, 03 Mei 2024

Gernas BBI/BBWI, 3.500 Mie Sagu Disiapkan Pecahkan Rekor MURI


Jumat, 03 Mei 2024

Pilkada Inhil, Demokrat Riau Siapkan Syamsudin Uti dan Sulastri


Jumat, 03 Mei 2024

Gebyar BBI-BBWI, OJK Riau Ramaikan Lancang Kuning Carnival


Jumat, 03 Mei 2024

Wabup Siak Kunjungi Pensiunan Guru dan Tokoh Pendidikan di Hardiknas 2024


Jumat, 03 Mei 2024

Lantik 5 Pj Kades, Pj Sekda Sampaikan Pesan Bupati Kuansing untuk Tingkatkan Pelayanan


Kamis, 02 Mei 2024

60 Komunitas Honda Ikuti Kompetisi Safety Riding Regional Riau


Kamis, 02 Mei 2024

PDIP Siak Sudah Terima 5 Nama Daftar Pilkada 2024


Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023


Kamis, 02 Mei 2024

KPU Tetapkan Anggota DPRD Siak Terpilih 2024-2029, Berikut Namanya


Kamis, 02 Mei 2024

Ratusan UMKM Bakal Ramaikan Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival


Kamis, 02 Mei 2024

Diantar Ratusan Pendukung, Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Sebagai Balon Gubri Ditiga Partai


Kamis, 02 Mei 2024

Bea Cukai Tembilahan Serah Bantuan Korban Tanah Longsor di Kuala Enok


Kamis, 02 Mei 2024

Terlibat Narkoba dan Disiplin, Dua Bintara Polres Inhu Dipecat


Kamis, 02 Mei 2024

Pemkab Kampar Gelar Rapat Persiapan Baolek Godang 9 Mei 2024


Kamis, 02 Mei 2024

Polsek Bangko Rohil Selidiki Penemuan Bayi Yang Diduga Dibuang