Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Jelang Batas Akhir, Satu Rumah Dinas Belum Dikembalikan, Delapan Mobdin Belum Dilunasi

Riauterkini - PEKANBARU - Hari ini, Rabu (31/7/24) batas akhir penyerahan aset milik daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat. Mulai dari rumah termasuk mobil dinas.

Batas waktu akhir hari ini, merupakan perpanjangan tenggang waktu kedua. Sebelumnya batas akhir sempat ditetapkan pada 25 Juli 2024. Namun karena berbagai pertimbangan diberi tenggang waktu pengembalian hingga 31 Juli ini.

"Surat Gubernur Riau itu pemberitahuan pertama batas pengembalian 25 Juli 2024. Memang waktu itu bertahap sudah banyak yang mengembalikan. Tapi karena belum tuntas, kita tunggu sampai 31 Juli," kata Tengku Rigabrimayuda, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Senin (29/7/24).

Terhitung hingga siang ini kemarin untuk rumah dinas yang dikembalikan oleh mantan pejabat berjumlah 32 unit dari 33 rumah dinas yang dikuasai. Pemerintah provinsi melalui Badan Pengola Keuangan Daerah (BPKAD) Riau sampai saat ini masih menunggu niat baik penyerahan rumah berplat merah tersebut.

"Masih ada satu rumah dinas lagi yang belum diserahkan," kata Dodo, sapaan akrabnya.

Sementara untuk mobil dinas, masih ada 8 unit dari total 98 kendaraan yang belum melaporkan ke BPKAD untuk dilunasi pembayaran kendaraan. Namun sifatnya bukan ditarik seperti halnya rumah dinas. Tetapi pemilik kendaraan dinas sebelumnya diwajibkan menyelesaikan administrasi dan pembayaran sesuai nilai objeknya.

Hal ini berdasarkan arahan arahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas tindaklanjut penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau yang tak kunjung tuntas diselesaikan, termasuk diantaranya soal mobil dinas.

"Kalau mobil dinas cukup dilesaikan secara administrasi, kemudian lakukukan pembayara sesuai nilai objek sesuai arahan KPK," papar Dodo.

Dari catatan aset yang ada di BPKAD Riau, total 98 kendaraan dinas tersebut sudah melalui proses pencatatan. Pemindahan status kepemilikan dilakukan dengan cara penjualan kendaraan dinas terbatas oleh pejabat berwenang saat itu. Namun KPK melihat ada mekanisme yang salah.

Administrasi yang dianggap non prosedural itu diharapkan kembali dilakukan. Sehingga kepemilikan mobil dinas itu dimiliki sah secara aturan.

"Peralihan kepemilikan kendaraan bukan melalui lelang. Tapi dilakukan dengan nama penjulan kendaraan dinas terbatas. Nah, KPK waktu melihat ada yang tak sesuai mekanisme. Tapi bukan berarti ditarik ya. Administrasinya diulang, kemudian yang belum membayar atau belum melunasi masih wajin dibayar," papar Dodo. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Jumat, 04 Juli 2025

Hotspot Terpantau di Dashboard Lancang Kuning, Pembakar Lahan Ditangkap Polres Inhu


Jumat, 04 Juli 2025

Wujud Polri Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Merah Panen Raya Jagung


Jumat, 04 Juli 2025

Pelalawan Terima 107 CPNS dan PPPK Baru, Bupati Zukri Ingatkan untuk Bekerjalah dengan Tulus dan Ikhlas


Jumat, 04 Juli 2025

Sambil Menangis, Bupati Siak Minta BPN Bantu Hindarkan Masyarakat dari Konflik Lahan


Jumat, 04 Juli 2025

Pelaku Curat di Bangko Pusako Ternyata Sudah Ditahan karena Kasus Narkoba


Jumat, 04 Juli 2025

DPRD Kampar Usulkan Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Tapung dan Kampar Kiri


Jumat, 04 Juli 2025

Plt Kosgoro Riau Tancap Gas Matangkan Musda Akhir Juli 2025


Jumat, 04 Juli 2025

Mahasiswa Farmasi UMRI Sosialisasikan Minuman Tradisional Air Mata Pengantin di Stadion Utama Riau


Jumat, 04 Juli 2025

Kemendagri Setujui Seleksi Terbuka 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Pekanbaru


Jumat, 04 Juli 2025

200 Personil Tim Gabungan Dikerahkan Untuk Pengamanan Pacu Jalur Rayon III Pangean


Kamis, 03 Juli 2025

Modus Buang Santet, Diduga Cabuli Pasiennya Dukun di Bengkalis Terancam 12 Tahun Penjara


Kamis, 03 Juli 2025

Kebakaran Ludeskan 14 Kios di Pasar Kuala Semundam Pelalawan, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah


Kamis, 03 Juli 2025

Viral di Benua Eropa dan Amerika, Dika Togak Luan Jalur Tuah Kori Diundang Live di TransTV


Kamis, 03 Juli 2025

Usai MTQ Riau, Ruas Jalan Sudirman Bengkalis akan Dipastikan Bebas dari PKL


Kamis, 03 Juli 2025

Bejat, Kakek Cabul di Inhil Ini Gauli Anak di Bawah Umur Berulang Kali


Kamis, 03 Juli 2025

Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Ukui Cegah Karhutla


Kamis, 03 Juli 2025

Pemilik Serahkan 301 Hektare, Satgas PKH Eksekusi Lahan Sawit Ilegal di TNTN Segati


Kamis, 03 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cempedak Rahuk Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kamtibmas


Kamis, 03 Juli 2025

KPU Kabupaten/Kota Laksanakan Pleno Rekapitulasi PDPB Serentak


Kamis, 03 Juli 2025

Disdik Pekanbaru Data Murid Kurang Mampu Lolos SPMB, Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah