Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tolak Perpanjangan HGU PT SIMP, Puluhan Warga Rohil Cor Kaki di Depan Kanwil BPN Riau



Riauterkini - PEKANBARU - sekitar 60 orang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) geruduk Kanwil BPN Riau sejak subuh tadi. Masyarakat yang mengaku Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) itu melakukan aksi cor kaki menggunakan semen di depan gedung yang berdiri di jalan Cut Nyak Dien tersebut.

Ada enam masyarakat yang melakukan cor kaki pada aksi tersebut. Mereka adalah Sumarmi (48), Lisa (36), Suherdi (49), Mujiyem (48), Arman JM (67), dan Untung Prayitno (64).

Aksi massa yang datang dari Kecamatan Balai Jaya tersebut adalah sebagai bentuk desakan kepada Kanwil BPN Riau agar menolak perpanjangan Hak Guna Usaha PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2023 lalu. Penolakan ini juga buntut dari belum terealisasinya tuntutan pembangunan kebun kelapa sawit untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun yang dikelola perusahaan tersebut.

"Sebetulnya perjuangan masyarakat ini sudah sangat sering dilakukan. Bahkan sejak tahun 1990 silam," ujar Indra L. Siregar selaku Kuasa Hukum Masyarakat.

Bukan hanya itu, aksi tersebut massa juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengambil kebijakan redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria terhadap eks HGU PT. SIMP.

Cerita Indra pembangunan kebun plasma seluas 20 persen itu merupakan kewajiban perusahaan yang juga sebagai salah satu syarat perpanjangan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kebun perusahaan tersebut. Dimana saat ini tengah di proses oleh Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.

Dimana saat dituntut pihak perusahaan mengkalim telah merealisasikan tuntutan masyarakat tersebut. Padahal berdasarkan penjelasan Camat Balai Jaya, Fauzan diketahui bahwa Camat Balai Jaya tidak pernah menerbitkan surat pengantar Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang populer disebut calon peserta kebun plasma di sekitaran areal kebun PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

"Fakta ini kita peroleh saat kita menggelar unjuk rasa dan dialog di Kantor Camat Balai Jaya pada Senin (24/06/24) lalu," ujarnya.

Lanjutnya, lantaran penjelasan itu pihaknya menilai tiga surat pengantar CPCL tersebut hanya klaim PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai upaya memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.

“Kami menyimpulkan perusahaan itu tidak serius dan taat untuk melaksanakan kewajibannya," paparnya.

Untuk diketahui, HGU PT SIMP sekitar 19.736,2 hektare berada di Rokan Hilir. Artinya ada 4.000 hektar yang harusnya dibangun untuk masyarakat sesuai regulasi sebesar 20 persen tersebut. Kemudian PT Salim Ivomas Pratama Tbk mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada 12 Januari 2023 lalu kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.*(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

PT SPR Harusnya Kedepankan Azas Keterbukaan, Bukan Tertutup


Kamis, 22 Januari 2026

Usai Gagal Audit Ulang PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar