Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terbukti Terima Suap Perkara Narkoba, Pasutri Penegak Hukum Dihukum 4 dan 2 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Oknum Polisi dan jaksa dan juga pasangan suami istri (pasutri) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.

Perbuatan kedua oknum penegak hukum inipun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 2 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/24) siang. Terdakwa Bayu Abdillah, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman terhadap Bayu tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Bayu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu selama 4 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH.

Sementara terdakwa Sri Haryati, oknum jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis yang merupakan istri Bayu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6. Vonis hukuman terhadap terdakwa Sri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut sebelumnya.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.

Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.

Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp 1 miliar).

Perbuatan terdakwa Bayu dan Sri Haryati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.( har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Rabu, 09 Juli 2025

Lawan Premanisme, Polsek Ukui Sambangi Loket dan Tempat Usaha


Rabu, 09 Juli 2025

Tanam Jagung di Sintong Pusaka, Polsek Tanah Putih Dukung Swasembada Pangan


Rabu, 09 Juli 2025

Polsek Tanah Merah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung


Rabu, 09 Juli 2025

Beredar Foto Kapolda Riau Bersama Seorang Terlapor, Kabid Humas: Terjadi Secara Spontan, Tidak Ada Agenda Khusus


Rabu, 09 Juli 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Riau: Jangan Legitimasi Perambah Hutan di TNTN


Rabu, 09 Juli 2025

Disaksikan Gubri, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN Tahap II ke Negara


Rabu, 09 Juli 2025

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global


Rabu, 09 Juli 2025

Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Riau Sita 14,87 kg Sabu dari Dua Tersangka


Rabu, 09 Juli 2025

AHM Gelar Honda Modif Contest 2025 di Indonesia, Pekanbaru di Bulan September


Rabu, 09 Juli 2025

Viralkan Budaya Pacu Jalur, Bupati Kuansing Apresiasi Konten Kreator


Rabu, 09 Juli 2025

Diduga Lalai, Seorang Warga Diamankan Polsek Kubu Terkait Kebakaran Lahan di Teluk Nilap


Selasa, 08 Juli 2025

Masyarakat Apresiasi Polri Bantu Bongkar Pemblokiran Jalan Desa Pangkalan Baru


Selasa, 08 Juli 2025

Tegas, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam, Orangtua Bebas Beli di Luar


Selasa, 08 Juli 2025

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat


Selasa, 08 Juli 2025

Camat Kulim Dampingi Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran


Selasa, 08 Juli 2025

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Amankan Objek Vital dan ATM


Selasa, 08 Juli 2025

Setiap Hari 300 Truk Masuk Jembatan Timbang Tenayan Raya, 55 Persen Overload


Selasa, 08 Juli 2025

Hasil Gubri ke Inggris, Royalti Emisi Karbon untuk Riau Bisa Capai Rp3 Triliun


Selasa, 08 Juli 2025

Dialogis dan Humanis, Polsek Ukui Turun ke Pasar


Selasa, 08 Juli 2025

UNODC Rilis Laporan Indonesia 2024: Kemajuan dalam Penanganan Narkotika, Kejahatan, dan Keadilan