Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Terima Suap Perkara Narkoba, Pasutri Penegak Hukum Dihukum 4 dan 2 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Oknum Polisi dan jaksa dan juga pasangan suami istri (pasutri) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.

Perbuatan kedua oknum penegak hukum inipun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 2 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/24) siang. Terdakwa Bayu Abdillah, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman terhadap Bayu tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Bayu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu selama 4 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH.

Sementara terdakwa Sri Haryati, oknum jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis yang merupakan istri Bayu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6. Vonis hukuman terhadap terdakwa Sri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut sebelumnya.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.

Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.

Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp 1 miliar).

Perbuatan terdakwa Bayu dan Sri Haryati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.( har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Januari 2026

Jum'at Curhat di Ukui, Polisi Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Jumat, 23 Januari 2026

Puluhan Mahasiswa HMI Datangi Kantor DPRD Inhil, Tuntut UHC Penuh 12 Bulan dan Anggaran APBD 2026 Segera Disahkan


Jumat, 23 Januari 2026

Viral! Kapal Muatan Barang Karam di Perairan Sepahat Bengkalis, Warga Punguti Muatan yang Hanyut


Jumat, 23 Januari 2026

Praktisi Hukum: Buruknya Sikap Direktur SPR Kuatkan Langkah Pemecatannya


Jumat, 23 Januari 2026

Bersama Direksi Pertamina dan DPR RI Komisi VI, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang


Jumat, 23 Januari 2026

Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau


Jumat, 23 Januari 2026

Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh


Jumat, 23 Januari 2026

Pemkab Kuansing - Unpas Evaluasi Kerja Sama Pendidikan


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di Kepenghuluan Teluk Berembun


Kamis, 22 Januari 2026

FITRA Riau Sebut Transparansi Anggaran Kabupaten Siak Merosot Tajam


Kamis, 22 Januari 2026

Patroli Terpadu Polsek Ukui Fokuskan Pengamanan Objek Vital


Kamis, 22 Januari 2026

PT SPR Harusnya Kedepankan Azas Keterbukaan, Bukan Tertutup


Kamis, 22 Januari 2026

Usai Gagal Audit Ulang PT SPR, Plt Kepala Inspektorat Riau Dicopot


Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan