Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Terima Suap Perkara Narkoba, Pasutri Penegak Hukum Dihukum 4 dan 2 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Oknum Polisi dan jaksa dan juga pasangan suami istri (pasutri) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.

Perbuatan kedua oknum penegak hukum inipun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 2 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/24) siang. Terdakwa Bayu Abdillah, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman terhadap Bayu tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Bayu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu selama 4 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH.

Sementara terdakwa Sri Haryati, oknum jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis yang merupakan istri Bayu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6. Vonis hukuman terhadap terdakwa Sri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut sebelumnya.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.

Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.

Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp 1 miliar).

Perbuatan terdakwa Bayu dan Sri Haryati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.( har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Rabu, 18 Maret 2026

Alumni SMPN 2 Bakal Gelar Halal bi Halal


Rabu, 18 Maret 2026

Koperasi Soko Jati Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Sebesar 89 Juta Rupiah


Rabu, 18 Maret 2026

Patroli Obvit Digelar, Polsek Ukui Perketat Pengamanan Kawasan Strategis


Rabu, 18 Maret 2026

Dua Tersangka Kasus Sabu di Pangkalan Kuras Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 18 Maret 2026

Karyawan PTPN IV Regional III Berbagi Rezeki Jelang Idul Fitri


Rabu, 18 Maret 2026

Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci, PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan


Rabu, 18 Maret 2026

Tarawih Keliling Sarana Polsek Tanah Putih Pererat Ukhuwah


Rabu, 18 Maret 2026

PPN Sumbagut Jalankan Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2026, Pastikan Pelayanan Optimal


Selasa, 17 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Berangkatkan 520 Pemudik Gratis dari Pekanbaru


Selasa, 17 Maret 2026

Warga Terharu, Jembatan Merah Putih Presisi Muara Petai Resmi Difungsikan


Selasa, 17 Maret 2026

Anggota DPRD Semprot Tata Kelola Keuangan Bupati Siak Terkait Krisis Dokter Spesialis


Selasa, 17 Maret 2026

Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau


Selasa, 17 Maret 2026

Pemkab Pastikan Layanan RSUD Tengku Rafian Tetap Berjalan di Tengah Ancaman Mogok Dokter Spesialis


Selasa, 17 Maret 2026

PT MUP Gelar Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau untuk Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran


Selasa, 17 Maret 2026

PT Inti Indosawit Subur Salurkan Ribuan Liter Minyak Goreng Melalui Bazar Jelang Lebaran


Selasa, 17 Maret 2026

Patroli di Pasar, Polisi Pastikan Kondisi Kondusif


Selasa, 17 Maret 2026

Layanan Spesialis RSUD Tengku Rafian Lumpuh, Nyawa Warga Siak di ujung Tanduk!


Selasa, 17 Maret 2026

Bupati Kuansing: Perda Tata Ruang Terintegrasi Adat, Pertama di Indonesia


Selasa, 17 Maret 2026

Polisi Amankan Pembakaran Lahan di TPTM, Rohil


Selasa, 17 Maret 2026

Syahrul Aidi Maazat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI Bersama PWI, SMSI, AMSI dan SPS Riau