Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terbukti Terima Suap Perkara Narkoba, Pasutri Penegak Hukum Dihukum 4 dan 2 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Oknum Polisi dan jaksa dan juga pasangan suami istri (pasutri) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.

Perbuatan kedua oknum penegak hukum inipun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 2 tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/24) siang. Terdakwa Bayu Abdillah, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman terhadap Bayu tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Bayu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu selama 4 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH.

Sementara terdakwa Sri Haryati, oknum jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis yang merupakan istri Bayu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6. Vonis hukuman terhadap terdakwa Sri ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut sebelumnya.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.

Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.

Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp 1 miliar).

Perbuatan terdakwa Bayu dan Sri Haryati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.( har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 03 Juli 2026

LAMR Prihatin Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K. Liamsi, Siap Tempuh Langkah Persuasif


Jumat, 03 Juli 2026

Kesbangpol Paparkan Perkembangan IDI Riau Kepada Tim Kejagung


Jumat, 03 Juli 2026

Plt Gubri Beri Apresiasi, Capaian IDL Riau Masuk 8 Daerah Tertinggi Nasional


Jumat, 03 Juli 2026

Disdik Riau Janji Tuntaskan Penugasan Guru PPPK Bulan Ini, Aksi Unjuk Rasa Berakhir Kondusif


Jumat, 03 Juli 2026

65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan


Jumat, 03 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Sinergi Bisnis Petrokimia Nasional


Jumat, 03 Juli 2026

Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan


Jumat, 03 Juli 2026

PT UKM Salurkan Bantuan 60 Paket Sembako untuk 60 KK Jompo di Desa Koto Kari


Jumat, 03 Juli 2026

BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia


Jumat, 03 Juli 2026

Sakit, Anggota Polres Rohul Meninggal Dunia di Kontrakannya


Jumat, 03 Juli 2026

Aspekpir: Kemitraan PalmCo-Petani Role Model Masa Depan Sawit Indonesia


Jumat, 03 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Jagung Ketahanan Pangan, Dukung Asta Cita Menuju Panen Optimal


Kamis, 02 Juli 2026

PT EMP Energi Gandewa Bersama Yayasan Bakrie Amanah Gelar Khitan Massal Gratis


Kamis, 02 Juli 2026

Lima Kapolsek di Polres Pelalawan Resmi Berganti


Kamis, 02 Juli 2026

Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Desak Komisi Aplikasi Dipangkas Jadi 8 Persen


Kamis, 02 Juli 2026

Riau Pos Group Menunggak Miliaran Rupiah Bayar Hak Puluhan Eks Karyawan


Kamis, 02 Juli 2026

Pasca-OTT KPK di Kuansing, Akun TikTok Anonim Masif Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Daerah


Kamis, 02 Juli 2026

Ruang Kerja Disegel KPK, Bagaimana Plt Bupati Kuansing Bekerja, Begini Jawabanya


Kamis, 02 Juli 2026

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat


Kamis, 02 Juli 2026

Diserahkan SF Hariyanto, Hari Ini Mukhlisin Resmi Terima SK Plt Bupati Kuansing