Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Diamankan Polisi

Riauterkini-INDRAGIRI HILIR- Akibat lalai bekerja membersihkan lahan dengan cara dibakar, seorang pemuda di Kabupaten Inhil diamankan Polsek Keritang.

AF (23) warga Dusun Pinang Telur Desa Nusantara Jay, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil bekerja pada pemilik lahan, Syapril untuk dibersihkan, Pada Kamis (25/7) lalu di Parit Kabu-kabu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Riyan Diansah mengatakan pada malamnya ada titik api yang terpantau oleh satelite melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Keritang. Kemudian dilakukan pengecekan sesuai koordinat, mendapati lahan yang terbakar milik Syapril, yang dibersihkan AF" kata Kasat Reskrim.

AF, dijelaskan AKP Anggi membakar sampah dibawah pohon kelapa, bertujuan untuk mengusir lebah yang bersarang di batang kelapa tersebut.

"Tanpa disadari akibat dari pembakaran tersebut apinya menimbulkan kebakaran lahan. Sehingga membuat personel Polsek Keritang, Masyarakat Peduli Api melakukan pemadaman lahan yang terbakar," jelasnya.

Ia menuturkan lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektar dan ditemukan barang bukti berupa 3 batang potongan kayu bekas terbakar, 1 bilah parang panjang dan korek api.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang dan koordinasi dengan Kami, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembakar lahan, dan AF menyerahkan diri ke Polsek Keritang, Jumat (2/8/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tuturnya.

AF melanggar pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 188 KUHPidana.

Kasus ini tengah ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhil.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 18 September 2024

Sukseskan Pilkada, Bawaslu dan Kejari Kampar Teken MoU Kerjasama

Bawaslu dan Kajari Koar menanda-tangani kesepakatan. Bersama sukseskan Pilkada.

Galeri
Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029. Berikut galeri fotonya. galeri

Advertorial
Senin, 16 September 2024

Kolaborasi dengan Kelompok Tani: RAPP Dukung Rawang Kao Jadi Sentra Pisang Barangan

Kolaborasi dengan Kelompok Tani: RAPP Dukung Rawang Kao Jadi Sentra Pisang Barangan

Advertorial
Jumat, 13 September 2024

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Keharmonisan dalam Keberagaman

Khasanah Budaya dalam Pesona Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Indahnya Keberagaman.

Galeri
Selasa, 16 Juli 2024

Galeri, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Galeri, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Advertorial
Jumat, 13 September 2024

Sediakan Wanita Penghibur dan Miras, Tiga Warung di Kota Garo Ditertibkan Tim Yustisi Kampar

Tiga Warung remang-remang sediakan wanita penghibur dan Miras di Desa Kota Garo diterbitkan Tim Yustisi Kampar.

Berita Lainnya

Selasa, 17 September 2024

Inisiatif Pertumbuhan dan Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Nasional Jaga Kinerja PGN Semester I 2024


Selasa, 17 September 2024

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Bupati Pelalawan Segera Operasikan Pasar Modern Sorek


Selasa, 17 September 2024

Anggota DPRD Siak Tiga Periode, Ajak Relawannya Menangkan Syamsuar di Pilgubri 2024.


Selasa, 17 September 2024

Rayakan Hari Kunjung Perpustakaan, PHR Sumbangkan Buku Kartini Hulu Migas ke Perpustakaan SKK Migas


Selasa, 17 September 2024

BRK Syariah Populerkan Layanan Mobile Banking ke Dunia Pendidikan Bersama Pintro


Selasa, 17 September 2024

Ikut Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Wajib Netral Pilkada Riau


Selasa, 17 September 2024

Diberi Biaya Hidup, Masyarakat Palestina Bisa Kuliah Gratis di Umri


Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029


Selasa, 17 September 2024

SF Hariyanto Janjikan Semua Ketua RT di Riau Bergaji Rp1 Juta Perbulan


Selasa, 17 September 2024

Satpolair Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren As Asunnah


Selasa, 17 September 2024

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Situasi Menjelang Pilkada


Selasa, 17 September 2024

Sidang Paripurna Berjalan Khidmat, 30 Anggota DPRD Kepulauan Meranti Terpilih Resmi Dilantik


Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Kuansing Buka Rekrutmen  608 Pengawas TPS pada Pilkada 2024


Selasa, 17 September 2024

Sosok Salman Alfarisi, Pilih Mundur dari Penghulu Kini Duduk di DPRD Siak


Selasa, 17 September 2024

Toyota New Fortuner 2024 Resmi Mengaspal di Riau


Selasa, 17 September 2024

Kapolsek Kempas Ngopi Bareng Tokoh Masyarakat, Sampaikan Pilkada Damai


Rabu, 15 Mei 2024

Pemkab Siak Sosialisasi Perda PDRD dan Ranperda LAMR


Selasa, 17 September 2024

Ciptakan Harkamtibmas, Kapolsek Tualang Sambangi Ponpes sampaikan Cooling System


Selasa, 17 September 2024

Akhiri Perjalanan 41 Tahun di Dinas PUPRPKPP Riau, SF Hariyanto Minta Maaf dan Pamit


Selasa, 17 September 2024

Pilkada, Kasmarni-Bagus Santoso Minta Doa Restu ke LAMR Bengkalis