Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Peras Prajurit TNI, Wartawan Gadungan Diringkus Polresta Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria 38 itu nekat memeras seorang anggota TNI di Pekanbaru.

Modusnya, Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik media online yang belakangan justru diketahui tidak diverifikasi dewan pers. Ia nekad memeras anggota TNI tersebut hingga Rp35 juta.

Cerita Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra, Nando ditangkap di jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8) kemarin. Dimana dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos Tik Tok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha," ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas di bantah oleh Anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu lah pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Namun korban, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp10 juta tadi. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 27 Pebruari 2026

Jumat Curhat di Ukui, Polisi Imbau Warga Peduli Lingkungan dan Keamanan


Jumat, 27 Pebruari 2026

Bupati KuansingMinta PPPNs Jalin Kerja Sama dengan Penyidik Pembina dari Kepolisian


Jumat, 27 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Penyaluran Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Simpang Kanan


Jumat, 27 Pebruari 2026

Pertamina Drilling Raih Penghargaan Subholding Upstream


Jumat, 27 Pebruari 2026

Jatuh dari Fly Over Arengka, Seorang Pengendara Motor Tewas


Jumat, 27 Pebruari 2026

Pertamina Drilling Raih Penghargaan Subholding Upstream


Jumat, 27 Pebruari 2026

Terlempar Jatuh dari Flyover, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Usai Dirawat


Jumat, 27 Pebruari 2026

Diterkam Harimau, Warga Kuala Kampar, Pelalawan Lolos dari Maut


Jumat, 27 Pebruari 2026

RDP Masalah di Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen


Jumat, 27 Pebruari 2026

399 Jemaah Haji Bengkalis Lunasi Biaya, Tertua 84 Tahun Termuda 19 Tahun


Jumat, 27 Pebruari 2026

Hadir Saat Subuh, Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Jamaah Berjalan Aman dan Khusyuk


Jumat, 27 Pebruari 2026

DP3APM dan FWKLA Rakor Sekaligus Buka Puasa Bersama, Siap Kolaborasi Aktif Wujudkan Pekanbaru KLA


Kamis, 26 Pebruari 2026

Plt Gubri Salurkan Bantuan untuk Warga Bukit Kapur Dumai


Kamis, 26 Pebruari 2026

Tebar Berkah Ramadhan 1447 H, Sipropam dan Sihumas Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Panti Asuhan


Kamis, 26 Pebruari 2026

Pasca Penonaktifan PBI, Kedeputian Wilayah II Pastikan Pelayanan Kesehatan di Riau Tak Terganggu


Kamis, 26 Pebruari 2026

Lagi, Gajah Mati Kembali Ditemukan di Tesso Nilo


Kamis, 26 Pebruari 2026

PPN Regional Sumbagut Bersama Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG


Kamis, 26 Pebruari 2026

LG Serahkan Karya Seni Instalasi E-Waste ke SDN Ragunan 08


Kamis, 26 Pebruari 2026

Grebek! Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Perusak Otak di Bukit Batu dan Banlak Bengkalis


Kamis, 26 Pebruari 2026

Energi Baik untuk UMKM: Pelanggan Babakar di Pelalawan Rasakan Keunggulan Gas Bumi PGN