Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Peras Prajurit TNI, Wartawan Gadungan Diringkus Polresta Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria 38 itu nekat memeras seorang anggota TNI di Pekanbaru.

Modusnya, Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik media online yang belakangan justru diketahui tidak diverifikasi dewan pers. Ia nekad memeras anggota TNI tersebut hingga Rp35 juta.

Cerita Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra, Nando ditangkap di jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8) kemarin. Dimana dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos Tik Tok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha," ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas di bantah oleh Anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu lah pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Namun korban, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp10 juta tadi. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Berita Lainnya

Selasa, 07 April 2026

Kapolres Pelalawan Imbau Warga Waspada Dampak El NiƱo dalam Apel Kamtibmas


Selasa, 07 April 2026

Tiga Pejabat Kejari Pelalawan Dilantik, Posisi Pidsus Berganti


Selasa, 07 April 2026

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Kering di Teluk Lancar Bengkalis


Selasa, 07 April 2026

Rumah Makan Liza Ocu di Singingi Hilir Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta


Selasa, 07 April 2026

Kabur Hampir Sebulan, Penjambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar


Selasa, 07 April 2026

Polsek Tanah Putih Cek Embung di Rantau Bais, Pastikan Kesiapan Antisipasi Karhutla


Selasa, 07 April 2026

PTPN IV Regional III Langsungkan Penyegaran Jabatan Perkuat Kinerja Berkelanjutan


Selasa, 07 April 2026

Polres Inhil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Enok


Selasa, 07 April 2026

Berantas Narkoba, Lapas Bengkalis Tes Urine Massal dan Razia Kamar WBP


Selasa, 07 April 2026

Sita 19 Butir, Pengedar Pil Perusak Saraf di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 06 April 2026

Rangkaian HBP ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Razia Gabungan Bersama APH


Senin, 06 April 2026

Misteri Pembuang Bayi di Kuansing Terungkap, Ternyata Seorang Mahasiswi


Senin, 06 April 2026

Kolaborasi dengan BKKBN PPN Regional Sumbagut Tegaskan Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja


Senin, 06 April 2026

Dua Terdakwa Penggelapan Dana 7,1 M dalam Pekerjaan Angkutan Batu Bara PT. BPP Dituntut 4 Tahun


Senin, 06 April 2026

Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tembilahan Kembali Panen Kangkung 40 Kg


Senin, 06 April 2026

Tinjau Langsung Karhutla di Bantan, Karoops Polda Riau Tekankan Kolaborasi dan Penegakan Hukum


Senin, 06 April 2026

Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Ditangkap Polisi


Senin, 06 April 2026

Plt Gubri Luncurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bagi Masyarakat


Senin, 06 April 2026

Didatangi Suami, Kepala Biro Pem dan Otda Riau Diduga Ada Main Mata Dengan Bawahanya


Senin, 06 April 2026

Patroli di Objek Vital, Polisi Imbau Warga Hemat Energi dan Cegah Kejahatan Perbankan