Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Peras Prajurit TNI, Wartawan Gadungan Diringkus Polresta Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria 38 itu nekat memeras seorang anggota TNI di Pekanbaru.

Modusnya, Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik media online yang belakangan justru diketahui tidak diverifikasi dewan pers. Ia nekad memeras anggota TNI tersebut hingga Rp35 juta.

Cerita Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra, Nando ditangkap di jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8) kemarin. Dimana dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos Tik Tok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha," ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas di bantah oleh Anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu lah pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Namun korban, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp10 juta tadi. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Rabu, 22 Oktober 2025

Dinkes Bengkalis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis


Rabu, 22 Oktober 2025

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu di Dumai


Rabu, 22 Oktober 2025

Polres Rohil Gerak Cepat Redam Bentrok Warga Balam Sempurna dengan Pihak PT. UTS


Rabu, 22 Oktober 2025

Pengusaha dan Ketua Perbakin Riau, Deddy Handoko Meninggal Dunia


Selasa, 21 Oktober 2025

Qori Asal Kuansing Harumkan Riau di Tingkat Nasional


Selasa, 21 Oktober 2025

Ini Empat Nama Penantang Zukri Calon Ketua PDIP Riau


Selasa, 21 Oktober 2025

Didukung BPDP, Samade Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat Berkelanjutan


Selasa, 21 Oktober 2025

Warga Inhil Kembali Diterkam Buaya, Tewas Penuh Luka Gigitan


Selasa, 21 Oktober 2025

Aksi Hijau Polsek Ukui, Edukasi Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di Sekolah


Selasa, 21 Oktober 2025

Dikha Aura Farming Makin Bersinar Hingga Mengguncang Bollywood


Selasa, 21 Oktober 2025

Penuhi Janji Kampanye di Bukit Sembilan, Legislator Ropii Siregar Bangunkan Tribun Stadion dan Pagar Puskesmas


Selasa, 21 Oktober 2025

Bentrokan Antara Pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera dan Warga Desa Balam Sempurna, Tujuh Orang Luka-luka


Selasa, 21 Oktober 2025

Dilaksanakan Dua Hari, Umri Kukuhkan 1.349 Wisudawan di Momen Wisuda Sarjana dan D3 ke 29


Selasa, 21 Oktober 2025

Jembatan Ujungbatu-Rohul Sudah Bisa Dilewati Sepeda Motor dan Mobil Pribadi


Selasa, 21 Oktober 2025

Gubri Abdul Wahid: Posbankum Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin


Selasa, 21 Oktober 2025

Menkum RI Resmikan Posbankum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Riau


Selasa, 21 Oktober 2025

Fraksi PAN DPRD Siak Soroti PT BSP Rugi Rp 238 Miliar Tahun 2024


Selasa, 21 Oktober 2025

Luka-parah, Seorang Warga Inhu Diserang Tiga Ekor Harimau di TNBT


Selasa, 21 Oktober 2025

Lapas Bangkinang Berkomitmen Berantas Narkoba, HP dan Barang Terlarang di Lingkungan Lapas


Selasa, 21 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli di Objek Vital Nasional PT PHR, Pastikan Keamanan Jalur Pipa Minyak