Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Peras Prajurit TNI, Wartawan Gadungan Diringkus Polresta Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria 38 itu nekat memeras seorang anggota TNI di Pekanbaru.

Modusnya, Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik media online yang belakangan justru diketahui tidak diverifikasi dewan pers. Ia nekad memeras anggota TNI tersebut hingga Rp35 juta.

Cerita Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra, Nando ditangkap di jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8) kemarin. Dimana dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos Tik Tok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha," ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas di bantah oleh Anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu lah pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Namun korban, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp10 juta tadi. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Rabu, 18 Maret 2026

Patroli Obvit Digelar, Polsek Ukui Perketat Pengamanan Kawasan Strategis


Rabu, 18 Maret 2026

Dua Tersangka Kasus Sabu di Pangkalan Kuras Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 18 Maret 2026

Karyawan PTPN IV Regional III Berbagi Rezeki Jelang Idul Fitri


Rabu, 18 Maret 2026

Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci, PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan


Rabu, 18 Maret 2026

Tarawih Keliling Sarana Polsek Tanah Putih Pererat Ukhuwah


Rabu, 18 Maret 2026

PPN Sumbagut Jalankan Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2026, Pastikan Pelayanan Optimal


Selasa, 17 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Berangkatkan 520 Pemudik Gratis dari Pekanbaru


Selasa, 17 Maret 2026

Warga Terharu, Jembatan Merah Putih Presisi Muara Petai Resmi Difungsikan


Selasa, 17 Maret 2026

Anggota DPRD Semprot Tata Kelola Keuangan Bupati Siak Terkait Krisis Dokter Spesialis


Selasa, 17 Maret 2026

Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau


Selasa, 17 Maret 2026

Pemkab Pastikan Layanan RSUD Tengku Rafian Tetap Berjalan di Tengah Ancaman Mogok Dokter Spesialis


Selasa, 17 Maret 2026

PT MUP Gelar Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau untuk Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran


Selasa, 17 Maret 2026

PT Inti Indosawit Subur Salurkan Ribuan Liter Minyak Goreng Melalui Bazar Jelang Lebaran


Selasa, 17 Maret 2026

Patroli di Pasar, Polisi Pastikan Kondisi Kondusif


Selasa, 17 Maret 2026

Layanan Spesialis RSUD Tengku Rafian Lumpuh, Nyawa Warga Siak di ujung Tanduk!


Selasa, 17 Maret 2026

Bupati Kuansing: Perda Tata Ruang Terintegrasi Adat, Pertama di Indonesia


Selasa, 17 Maret 2026

Polisi Amankan Pembakaran Lahan di TPTM, Rohil


Selasa, 17 Maret 2026

Syahrul Aidi Maazat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI Bersama PWI, SMSI, AMSI dan SPS Riau


Selasa, 17 Maret 2026

Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Pekanbaru–Sumut


Selasa, 17 Maret 2026

KONI Pusat Cabut Surat Pelaksanaan Musorprov dan Perpanjang SK Pengurus KONI Riau Selama 6 Bulan