Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Peras Prajurit TNI, Wartawan Gadungan Diringkus Polresta Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - NSG alias Nando kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria 38 itu nekat memeras seorang anggota TNI di Pekanbaru.

Modusnya, Nando mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pemilik media online yang belakangan justru diketahui tidak diverifikasi dewan pers. Ia nekad memeras anggota TNI tersebut hingga Rp35 juta.

Cerita Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Very Juana Putra, Nando ditangkap di jalan Arifin Ahmad, Kamis (1/8) kemarin. Dimana dari tangannya polisi menyita uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

"Jadi pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menaikan berita di medsos Tik Tok. Dimana dalam berita itu pelaku menuduh korban memiliki sebuah gudang usaha," ujarnya.

Tuduhan tersebut lantas di bantah oleh Anggota TNI berinisial Su (42) yang merupakan korbannya. Namun berita tersebut tetap dinaikan oleh pelaku. Merasa keberatan korban lantas menghubungi pelaku untuk menghapus berita tersebut.

Saat itu lah pelaku meminta korban menyediakan uang senilai Rp35 juta untuk penghapusan berita tersebut. Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan berita tersebut ke Mabes TNI.

Mendapatkan ancaman itu, korban lantas melakukan negosiasi untuk pembayaran penghapusan berita sebesar Rp20 juta. Nilai uang itu juga disepakati oleh kedua belah pihak. Namun korban, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun, berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan percakapan pelaku dan korban, empat lembar kartu anggota pers atas nama pelaku dan sebuah handphone

"Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti Rp10 juta tadi. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 18 September 2024

Sukseskan Pilkada, Bawaslu dan Kejari Kampar Teken MoU Kerjasama

Bawaslu dan Kajari Koar menanda-tangani kesepakatan. Bersama sukseskan Pilkada.

Galeri
Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029

Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029. Berikut galeri fotonya. galeri

Advertorial
Senin, 16 September 2024

Kolaborasi dengan Kelompok Tani: RAPP Dukung Rawang Kao Jadi Sentra Pisang Barangan

Kolaborasi dengan Kelompok Tani: RAPP Dukung Rawang Kao Jadi Sentra Pisang Barangan

Advertorial
Jumat, 13 September 2024

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Keharmonisan dalam Keberagaman

Khasanah Budaya dalam Pesona Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Indahnya Keberagaman.

Galeri
Selasa, 16 Juli 2024

Galeri, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Galeri, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Advertorial
Jumat, 13 September 2024

Sediakan Wanita Penghibur dan Miras, Tiga Warung di Kota Garo Ditertibkan Tim Yustisi Kampar

Tiga Warung remang-remang sediakan wanita penghibur dan Miras di Desa Kota Garo diterbitkan Tim Yustisi Kampar.

Berita Lainnya

Selasa, 17 September 2024

BRK Syariah Populerkan Layanan Mobile Banking ke Dunia Pendidikan Bersama Pintro


Selasa, 17 September 2024

Ikut Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Wajib Netral Pilkada Riau


Selasa, 17 September 2024

Diberi Biaya Hidup, Masyarakat Palestina Bisa Kuliah Gratis di Umri


Selasa, 17 September 2024

Galeri, Pengambilan Sumpah, Janji Jabatan 45 Anggota DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029


Selasa, 17 September 2024

SF Hariyanto Janjikan Semua Ketua RT di Riau Bergaji Rp1 Juta Perbulan


Selasa, 17 September 2024

Satpolair Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren As Asunnah


Selasa, 17 September 2024

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Situasi Menjelang Pilkada


Selasa, 17 September 2024

Sidang Paripurna Berjalan Khidmat, 30 Anggota DPRD Kepulauan Meranti Terpilih Resmi Dilantik


Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Kuansing Buka Rekrutmen  608 Pengawas TPS pada Pilkada 2024


Selasa, 17 September 2024

Sosok Salman Alfarisi, Pilih Mundur dari Penghulu Kini Duduk di DPRD Siak


Selasa, 17 September 2024

Toyota New Fortuner 2024 Resmi Mengaspal di Riau


Selasa, 17 September 2024

Kapolsek Kempas Ngopi Bareng Tokoh Masyarakat, Sampaikan Pilkada Damai


Rabu, 15 Mei 2024

Pemkab Siak Sosialisasi Perda PDRD dan Ranperda LAMR


Selasa, 17 September 2024

Ciptakan Harkamtibmas, Kapolsek Tualang Sambangi Ponpes sampaikan Cooling System


Selasa, 17 September 2024

Akhiri Perjalanan 41 Tahun di Dinas PUPRPKPP Riau, SF Hariyanto Minta Maaf dan Pamit


Selasa, 17 September 2024

Pilkada, Kasmarni-Bagus Santoso Minta Doa Restu ke LAMR Bengkalis


Selasa, 17 September 2024

PKKMB dan Masta TA 2024/2025, Umri Didik Ribuan Sang Pencerah Muda Miliki Potensi Triple H


Selasa, 17 September 2024

Ciptakan Harkamtibmas, Kapolsek Tualang Sambangi Ponpes Sampaikan Cooling System


Selasa, 17 September 2024

Satgas Kamseltibcarlantas Polres Kuansing Gelar Patroli Blue Light, Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024


Selasa, 17 September 2024

Dilantik, 40 DPRD Siak periode 2024-2029 Jalani Pengambilan Sumpah