Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam Kian Perjelas Status Areal PTPN IV Regional III

Pekanbaru - Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar rapat koordinasi lintas instansi dan lembaga di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/24).

Rapat dipimpin langsung Plt Asisten Deputi Bidang Gakkum Kemenkopolhukam Lia Pratiwi dan dihadiri perwakilan Pemkab Kampar, Pemprov Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, serta PTPN IV Regional III.

Dalam rapat yang membahas tindak lanjut gugatan Yayasan Riau Madani tersebut kian memperjelas status aset negara yang dikelola PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Region Head PTPN IV Regional III Rurianto memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menegaskan bahwa dari 2.539 hektare Kebun Sei Batu Langkah, 2.212 diantaranya telah berubah status dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi areal penggunaan lain (APL).

Pemerintah menetapkan status tersebut sebagai APL dari sebelumnya HPT pada 2016 atau dua tahun pasca putusan inkrah Yayasan Riau Madani. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 903 tahun 2016 dan Perda RTRW 10 Tahun 2018.

"Untuk areal APL kami sedang melanjutkan proses pengurusan izin HGU dan saat ini telah terbit izin lokasi PKKPR," kata Ruri.

Sementara itu, untuk 327 hektare areal yang masih masuk ke dalam status HPT, ia mengatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan melakukan pelaporan kepada KLHK sesuai undang-undang cipta kerja.

Pernyataan Ruri diperkuat dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko menjabarkan bahwa areal Kebun Sei Batu Langkah sebagian besarnya telah mengalami perubahan status.

Perubahan itu sendiri berdampak pada proses eksekusi sesuai keputusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan atau non executable.

"Mengenai objek lokasi gugatan, bila kita melihat atau mencermati SK Menteri Kehutanan tahun 2014 dan 2016, bahwa objek gugatan mengalami perubahan dari kawasan hutan PSPI menjadi APL. Dan sampai saat ini data yang kami dapatkan sebagian telah jadi APL, dan sebagian masih kawasan hutan. Memang terjadi perubahan status kawasan di Riau, termasuk di Sei Batu Langkah yang mengalami perubahan setelah inkrah," paparnya.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani menambahkan jika penyataan Pemkab Kampar yang terus mengklaim dan meminta agar areal tersebut dikembalikan kepada masyarakat Kampar pasca putusan inkrah adalah tidak tepat.

Terlebih, dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa objek sengketa pada saat itu tahun 2014 yang masih berstatus sebagai HPT harus dikembalikan ke bentuk asal konsesi tanaman industri dan menanam tanaman akasia. Tanaman akasia itu diketahui merupakan bahan baku kertas dan menjadi komoditas milik perusahaan swasta PSPI (Sinarmas Grup).

"Di sana tidak ada perintah mengembalikan kepada Ninik Mamak yang terus mengklaim lahan itu. Jelas putusan pengadilan seperti apa. Di lain sisi, penguasaan kami akan areal itu jelas berdasarkan permintaan dari masyarakat kenegerian Kabun di Rokan Hulu, bukan yang klaim-klaim itu," tegasnya.

Plt Asisten Deputi Bidang Gakkum Kemenkopolhukam Lia Pratiwi sepakat dengan pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa gugatan Yayasan Riau Madani murni sebagai organisasi dan atas nama lingkungan hidup.

"Perlu kita pahami bersama bahwa Yayasan Riau Madani ini bukan mewakili masyarakat adat, namun sebagai organisasi lingkungan hidup. Terkait putusan juga jelas disebutkan tidak mewakili masyarakat adat namun dikembalikan kepada fungsi awal hutan (saat itu)," tuturnya.

Lebih jauh, Lia pun turut menyatakan bahwa pihaknya telah memahami terkait perubahan status areal tersebut yang kini menjadi APL. Namun, dia menjelaskan akan membahas lebih lanjut hasil pertemuan itu ke tingkat pusat bersama lintas kementerian lainnya.

"Terkait dengan perubahan status menjadi APL akan kita bahas lebih lanjut nantinya di Jakarta," lanjutnya.

Sehari sebelumnya, Kemenkopolhukam bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan peninjauan lapangan di areal PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam peninjauan lapangan yang turut dihadiri sejumlah pimpinan adat kenegerian Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (17/10/24) tersebut terungkap bahwa mayoritas areal perusahaan BUMN itu telah sesuai peruntukan dengan adanya penetapan pemerintah dari status dari hutan produksi menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk perkebunan.

Dari tujuh titik lokasi koordinat yang diperiksa, enam diantaranya merupakan APL yang artinya adalah non executable sebagaimana putusan pengadilan atas gugatan Yayasan Riau Madani beberapa waktu lalu. Sementara, satu lainnya berada di perbatasan namun di luar dari penguasaan perusahaan perkebunan sawit di bawah naungan PTPN IV PalmCo itu.

Kemenkopolhukam sendiri hadir di Kebun Sei Batu Langkah berdasarkan surat DPRD Kampar yang ditandatangani Muhammad Faisal selaku ketua badan legislatif tersebut pada 8 Juli 2024 silam. Faisal dalam suratnya mempertanyakan penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Ganting-Bangkinang.

Kegiatan peninjauan itu sempat diwarnai penolakan oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kabun Rokan Hulu. Namun, peninjauan tetap dapat dilaksanakan dengan lancar setelah masyarakat adat diberikan pemahaman bahwa dengan adanya kegiatan itu diharapkan akan kian memperjelas klaim sepihak dari Piliang Ganting.

Kebun Sei Batu Langkah diketahui mengelola aset negara berupa perkebunan sawit seluas 2.539 hektare. Tercatat 2.212 hektare diantaranya telah menyandang status APL dan terus berproses menjadi HGU. Sementara 327 hektare lainnya telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada KLHK berdasarkan UU Ciptaker pemerintah.

Selain kebun inti, PTPN IV Regional III di Kebun Sei Batu Langkah turut menjalin kemitraan dengan para petani melalui KUD Bumi Asih. Keberadaan KUD seluas 700 hektare tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan petani yang hingga saat ini kemitraan terjalin sangat baik.

Hingga kini, PTPN IV Regional III diketahui bermitra dengan ribuan petani sawit Riau dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau 60 persen dari kewajiban pemerintah 20 persen kebun kemitraan.

Perusahaan pun terus bertransformasi untuk terus tumbuh dan berkembang bersama petani mitra. Bahkan, terbaru perusahaan turut membina ribuan petani mitranya untuk meraih sertifikasi RSPO demi peningkatan kesejahteraan serta bagian intensifikasi produksi petani.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026.

Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Berita Lainnya

Jumat, 24 April 2026

Gelapkan Tandan Sawit, Polres Bengkalis Amankan Dua Truk dan Pelaku


Jumat, 24 April 2026

Kasus Medis Langka, RSUD Arifin Achmad Tangani Pasien Alami Menstruasi Lewat Saluran Urin


Jumat, 24 April 2026

Bupati Suhardiman Amby Lantik 62 Pj Kades se Kuansing


Jumat, 24 April 2026

Polda Riau Selamatkan Puluhan Calon TKI Ilegal


Jumat, 24 April 2026

Antisipasi Karhutla, Polisi Edukasi Warga Lewat Pemasangan Spanduk di Pinggir Sungai Rokan


Kamis, 23 April 2026

Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Narkoba di Panipahan, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh


Kamis, 23 April 2026

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Cukai


Kamis, 23 April 2026

Bandara SSK II Pekanbaru Berangkatkan 424 CJH Kloter Pertama Provinsi Riau


Kamis, 23 April 2026

Kuala Terusan Pelalawan Disiapkan Jadi Desa Wisata, Rumah Warna-warni Percantik Tepian Sungai Kampar


Kamis, 23 April 2026

Bupati Pelalawan Tinjau Drainase di Pangkalan Kerinci, Instruksikan Pembongkaran Saluran Tersumbat


Kamis, 23 April 2026

Sidang Korupsi Gubri; Permintaan Fee 5 Persen Disertai Tekanan Terhadap Kepala UPT


Kamis, 23 April 2026

Sepanjang 2026, Polda Riau Musnahkan 1.167 Rakit PETI di Kuansing


Kamis, 23 April 2026

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Pemkab Inhu Terjunkan Tim Medik Veteriner


Kamis, 23 April 2026

Gelar Evaluasi Program, RAPP Dukung Upaya Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kuantan Singingi


Kamis, 23 April 2026

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Konektivitas Digital Diikuti Pemanfaatan Nyata di Sekolah dan Puskesmas


Kamis, 23 April 2026

Polri di Ukui Pelalawan Terus Kebut Pembangunan Jembatan


Kamis, 23 April 2026

Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Komut PPN Tinjau AFT Hang Nadim dan IT Tanjung Uban


Kamis, 23 April 2026

Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Nilai Guna bagi Kehidupan


Kamis, 23 April 2026

Pensiunan PTPN IV Regional III Berbahagia, Jelang Penuhi Rukun Islam ke-5


Kamis, 23 April 2026

Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah