Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam Kian Perjelas Status Areal PTPN IV Regional III

Pekanbaru - Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar rapat koordinasi lintas instansi dan lembaga di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/24).

Rapat dipimpin langsung Plt Asisten Deputi Bidang Gakkum Kemenkopolhukam Lia Pratiwi dan dihadiri perwakilan Pemkab Kampar, Pemprov Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, serta PTPN IV Regional III.

Dalam rapat yang membahas tindak lanjut gugatan Yayasan Riau Madani tersebut kian memperjelas status aset negara yang dikelola PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Region Head PTPN IV Regional III Rurianto memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menegaskan bahwa dari 2.539 hektare Kebun Sei Batu Langkah, 2.212 diantaranya telah berubah status dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi areal penggunaan lain (APL).

Pemerintah menetapkan status tersebut sebagai APL dari sebelumnya HPT pada 2016 atau dua tahun pasca putusan inkrah Yayasan Riau Madani. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 903 tahun 2016 dan Perda RTRW 10 Tahun 2018.

"Untuk areal APL kami sedang melanjutkan proses pengurusan izin HGU dan saat ini telah terbit izin lokasi PKKPR," kata Ruri.

Sementara itu, untuk 327 hektare areal yang masih masuk ke dalam status HPT, ia mengatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan melakukan pelaporan kepada KLHK sesuai undang-undang cipta kerja.

Pernyataan Ruri diperkuat dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko menjabarkan bahwa areal Kebun Sei Batu Langkah sebagian besarnya telah mengalami perubahan status.

Perubahan itu sendiri berdampak pada proses eksekusi sesuai keputusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan atau non executable.

"Mengenai objek lokasi gugatan, bila kita melihat atau mencermati SK Menteri Kehutanan tahun 2014 dan 2016, bahwa objek gugatan mengalami perubahan dari kawasan hutan PSPI menjadi APL. Dan sampai saat ini data yang kami dapatkan sebagian telah jadi APL, dan sebagian masih kawasan hutan. Memang terjadi perubahan status kawasan di Riau, termasuk di Sei Batu Langkah yang mengalami perubahan setelah inkrah," paparnya.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani menambahkan jika penyataan Pemkab Kampar yang terus mengklaim dan meminta agar areal tersebut dikembalikan kepada masyarakat Kampar pasca putusan inkrah adalah tidak tepat.

Terlebih, dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa objek sengketa pada saat itu tahun 2014 yang masih berstatus sebagai HPT harus dikembalikan ke bentuk asal konsesi tanaman industri dan menanam tanaman akasia. Tanaman akasia itu diketahui merupakan bahan baku kertas dan menjadi komoditas milik perusahaan swasta PSPI (Sinarmas Grup).

"Di sana tidak ada perintah mengembalikan kepada Ninik Mamak yang terus mengklaim lahan itu. Jelas putusan pengadilan seperti apa. Di lain sisi, penguasaan kami akan areal itu jelas berdasarkan permintaan dari masyarakat kenegerian Kabun di Rokan Hulu, bukan yang klaim-klaim itu," tegasnya.

Plt Asisten Deputi Bidang Gakkum Kemenkopolhukam Lia Pratiwi sepakat dengan pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa gugatan Yayasan Riau Madani murni sebagai organisasi dan atas nama lingkungan hidup.

"Perlu kita pahami bersama bahwa Yayasan Riau Madani ini bukan mewakili masyarakat adat, namun sebagai organisasi lingkungan hidup. Terkait putusan juga jelas disebutkan tidak mewakili masyarakat adat namun dikembalikan kepada fungsi awal hutan (saat itu)," tuturnya.

Lebih jauh, Lia pun turut menyatakan bahwa pihaknya telah memahami terkait perubahan status areal tersebut yang kini menjadi APL. Namun, dia menjelaskan akan membahas lebih lanjut hasil pertemuan itu ke tingkat pusat bersama lintas kementerian lainnya.

"Terkait dengan perubahan status menjadi APL akan kita bahas lebih lanjut nantinya di Jakarta," lanjutnya.

Sehari sebelumnya, Kemenkopolhukam bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan peninjauan lapangan di areal PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam peninjauan lapangan yang turut dihadiri sejumlah pimpinan adat kenegerian Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (17/10/24) tersebut terungkap bahwa mayoritas areal perusahaan BUMN itu telah sesuai peruntukan dengan adanya penetapan pemerintah dari status dari hutan produksi menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk perkebunan.

Dari tujuh titik lokasi koordinat yang diperiksa, enam diantaranya merupakan APL yang artinya adalah non executable sebagaimana putusan pengadilan atas gugatan Yayasan Riau Madani beberapa waktu lalu. Sementara, satu lainnya berada di perbatasan namun di luar dari penguasaan perusahaan perkebunan sawit di bawah naungan PTPN IV PalmCo itu.

Kemenkopolhukam sendiri hadir di Kebun Sei Batu Langkah berdasarkan surat DPRD Kampar yang ditandatangani Muhammad Faisal selaku ketua badan legislatif tersebut pada 8 Juli 2024 silam. Faisal dalam suratnya mempertanyakan penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Ganting-Bangkinang.

Kegiatan peninjauan itu sempat diwarnai penolakan oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kabun Rokan Hulu. Namun, peninjauan tetap dapat dilaksanakan dengan lancar setelah masyarakat adat diberikan pemahaman bahwa dengan adanya kegiatan itu diharapkan akan kian memperjelas klaim sepihak dari Piliang Ganting.

Kebun Sei Batu Langkah diketahui mengelola aset negara berupa perkebunan sawit seluas 2.539 hektare. Tercatat 2.212 hektare diantaranya telah menyandang status APL dan terus berproses menjadi HGU. Sementara 327 hektare lainnya telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada KLHK berdasarkan UU Ciptaker pemerintah.

Selain kebun inti, PTPN IV Regional III di Kebun Sei Batu Langkah turut menjalin kemitraan dengan para petani melalui KUD Bumi Asih. Keberadaan KUD seluas 700 hektare tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan petani yang hingga saat ini kemitraan terjalin sangat baik.

Hingga kini, PTPN IV Regional III diketahui bermitra dengan ribuan petani sawit Riau dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau 60 persen dari kewajiban pemerintah 20 persen kebun kemitraan.

Perusahaan pun terus bertransformasi untuk terus tumbuh dan berkembang bersama petani mitra. Bahkan, terbaru perusahaan turut membina ribuan petani mitranya untuk meraih sertifikasi RSPO demi peningkatan kesejahteraan serta bagian intensifikasi produksi petani.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Senin, 13 April 2026

Pasca Gugatan Rp11 Miliar, KPK Tahan Marjani, Mantan Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Pujud Gelar Cooling System Bersama Upika, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Narkotika


Senin, 13 April 2026

Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Rohil Lantik Kapolsek Panipahan Baru


Senin, 13 April 2026

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Ukui Tinjau Pembangunan Jembatan Presisi Polri


Senin, 13 April 2026

Bupati Kuansing Hadiri Rapat Apkasi di Jakarta


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Masyarakat TNTN Pelalawan Dirikan Tenda di Jalan Cut Nyak Dien


Senin, 13 April 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan


Senin, 13 April 2026

Tersangka Penimbunan Solar, Polres Pelalawan Tahan Direktur dan Manager SPBU Kuala Kampar


Senin, 13 April 2026

PTPN IV PalmCo Gandeng Dinas Perikanan Wujudkan Desa Sentra Pangan di Kampar


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Warga Pelalawan Tuntut Pembatalan Relokasi TNTN, Aksi Picu Kemacetan di Pekanbaru


Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT


Senin, 13 April 2026

Bersama BRK Syariah, Azka dan Nazib Menjemput Panggilan Haji di Saat Belia


Senin, 13 April 2026

Pendidikan Fokus Utama Arah Pembangunan Kuansing


Senin, 13 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pulau Bengkalis


Senin, 13 April 2026

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Senin, 13 April 2026

Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol


Minggu, 12 April 2026

Tatap Muka di Panipahan, Wakapolda Riau Tegaskan Perang Tanpa Toleransi Terhadap Narkoba


Minggu, 12 April 2026

Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI


Minggu, 12 April 2026

Kepala Kesbangpol Riau Ajak Semua Elemen Jaga Persatuan Ditengah Keragaman