Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam Kian Perjelas Status Areal PTPN IV Regional III

Pekanbaru - Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar rapat koordinasi lintas instansi dan lembaga di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (18/10/24).

Rapat dipimpin langsung Plt Asisten Deputi Bidang Gakkum Kemenkopolhukam Lia Pratiwi dan dihadiri perwakilan Pemkab Kampar, Pemprov Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, serta PTPN IV Regional III.

Dalam rapat yang membahas tindak lanjut gugatan Yayasan Riau Madani tersebut kian memperjelas status aset negara yang dikelola PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Region Head PTPN IV Regional III Rurianto memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menegaskan bahwa dari 2.539 hektare Kebun Sei Batu Langkah, 2.212 diantaranya telah berubah status dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi areal penggunaan lain (APL).

Pemerintah menetapkan status tersebut sebagai APL dari sebelumnya HPT pada 2016 atau dua tahun pasca putusan inkrah Yayasan Riau Madani. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 903 tahun 2016 dan Perda RTRW 10 Tahun 2018.

"Untuk areal APL kami sedang melanjutkan proses pengurusan izin HGU dan saat ini telah terbit izin lokasi PKKPR," kata Ruri.

Sementara itu, untuk 327 hektare areal yang masih masuk ke dalam status HPT, ia mengatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan melakukan pelaporan kepada KLHK sesuai undang-undang cipta kerja.

Pernyataan Ruri diperkuat dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko menjabarkan bahwa areal Kebun Sei Batu Langkah sebagian besarnya telah mengalami perubahan status.

Perubahan itu sendiri berdampak pada proses eksekusi sesuai keputusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan atau non executable.

"Mengenai objek lokasi gugatan, bila kita melihat atau mencermati SK Menteri Kehutanan tahun 2014 dan 2016, bahwa objek gugatan mengalami perubahan dari kawasan hutan PSPI menjadi APL. Dan sampai saat ini data yang kami dapatkan sebagian telah jadi APL, dan sebagian masih kawasan hutan. Memang terjadi perubahan status kawasan di Riau, termasuk di Sei Batu Langkah yang mengalami perubahan setelah inkrah," paparnya.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani menambahkan jika penyataan Pemkab Kampar yang terus mengklaim dan meminta agar areal tersebut dikembalikan kepada masyarakat Kampar pasca putusan inkrah adalah tidak tepat.

Terlebih, dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa objek sengketa pada saat itu tahun 2014 yang masih berstatus sebagai HPT harus dikembalikan ke bentuk asal konsesi tanaman industri dan menanam tanaman akasia. Tanaman akasia itu diketahui merupakan bahan baku kertas dan menjadi komoditas milik perusahaan swasta PSPI (Sinarmas Grup).

"Di sana tidak ada perintah mengembalikan kepada Ninik Mamak yang terus mengklaim lahan itu. Jelas putusan pengadilan seperti apa. Di lain sisi, penguasaan kami akan areal itu jelas berdasarkan permintaan dari masyarakat kenegerian Kabun di Rokan Hulu, bukan yang klaim-klaim itu," tegasnya.

Plt Asisten Deputi Bidang Gakkum Kemenkopolhukam Lia Pratiwi sepakat dengan pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa gugatan Yayasan Riau Madani murni sebagai organisasi dan atas nama lingkungan hidup.

"Perlu kita pahami bersama bahwa Yayasan Riau Madani ini bukan mewakili masyarakat adat, namun sebagai organisasi lingkungan hidup. Terkait putusan juga jelas disebutkan tidak mewakili masyarakat adat namun dikembalikan kepada fungsi awal hutan (saat itu)," tuturnya.

Lebih jauh, Lia pun turut menyatakan bahwa pihaknya telah memahami terkait perubahan status areal tersebut yang kini menjadi APL. Namun, dia menjelaskan akan membahas lebih lanjut hasil pertemuan itu ke tingkat pusat bersama lintas kementerian lainnya.

"Terkait dengan perubahan status menjadi APL akan kita bahas lebih lanjut nantinya di Jakarta," lanjutnya.

Sehari sebelumnya, Kemenkopolhukam bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan peninjauan lapangan di areal PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam peninjauan lapangan yang turut dihadiri sejumlah pimpinan adat kenegerian Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (17/10/24) tersebut terungkap bahwa mayoritas areal perusahaan BUMN itu telah sesuai peruntukan dengan adanya penetapan pemerintah dari status dari hutan produksi menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk perkebunan.

Dari tujuh titik lokasi koordinat yang diperiksa, enam diantaranya merupakan APL yang artinya adalah non executable sebagaimana putusan pengadilan atas gugatan Yayasan Riau Madani beberapa waktu lalu. Sementara, satu lainnya berada di perbatasan namun di luar dari penguasaan perusahaan perkebunan sawit di bawah naungan PTPN IV PalmCo itu.

Kemenkopolhukam sendiri hadir di Kebun Sei Batu Langkah berdasarkan surat DPRD Kampar yang ditandatangani Muhammad Faisal selaku ketua badan legislatif tersebut pada 8 Juli 2024 silam. Faisal dalam suratnya mempertanyakan penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Ganting-Bangkinang.

Kegiatan peninjauan itu sempat diwarnai penolakan oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kabun Rokan Hulu. Namun, peninjauan tetap dapat dilaksanakan dengan lancar setelah masyarakat adat diberikan pemahaman bahwa dengan adanya kegiatan itu diharapkan akan kian memperjelas klaim sepihak dari Piliang Ganting.

Kebun Sei Batu Langkah diketahui mengelola aset negara berupa perkebunan sawit seluas 2.539 hektare. Tercatat 2.212 hektare diantaranya telah menyandang status APL dan terus berproses menjadi HGU. Sementara 327 hektare lainnya telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada KLHK berdasarkan UU Ciptaker pemerintah.

Selain kebun inti, PTPN IV Regional III di Kebun Sei Batu Langkah turut menjalin kemitraan dengan para petani melalui KUD Bumi Asih. Keberadaan KUD seluas 700 hektare tersebut menjadi sumber kehidupan bagi ratusan petani yang hingga saat ini kemitraan terjalin sangat baik.

Hingga kini, PTPN IV Regional III diketahui bermitra dengan ribuan petani sawit Riau dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau 60 persen dari kewajiban pemerintah 20 persen kebun kemitraan.

Perusahaan pun terus bertransformasi untuk terus tumbuh dan berkembang bersama petani mitra. Bahkan, terbaru perusahaan turut membina ribuan petani mitranya untuk meraih sertifikasi RSPO demi peningkatan kesejahteraan serta bagian intensifikasi produksi petani.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bupati Inhil Hadiri Semarak HUT PPNI ke 52 Disejalankan dengan Hari Perawat Dunia

Bupati Inhil Hadiri Semarak HUT PPNI ke 52 Disejalankan dengan Hari Perawat Dunia.

Berita Lainnya

Selasa, 05 Mei 2026

Stok BBM Bengkalis Dipastikan Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan


Senin, 04 Mei 2026

FSPMI Kuansing Apresiasi Program Iuran BPJS TK Bupati, Dorong Peran LKS Tripartit Benahi Data Pekerja


Senin, 04 Mei 2026

Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Kodim 0314/Inhil Tanam Pohon Mangrove


Senin, 04 Mei 2026

Halangi Proses Penyidikan, Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara


Senin, 04 Mei 2026

Bupati Inhil Lantik Muhammad Yunus sebagai Penjabat Kepala Desa Pasir Mas


Senin, 04 Mei 2026

Kapolda Riau Sambut Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Perkuat Sinergi Melalui Green Policing


Senin, 04 Mei 2026

Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan


Senin, 04 Mei 2026

Hadapi Ancaman Kemarau 2026, BPBD Inhil Perkuat Kedisiplinan dan Respons Cepat TRC


Senin, 04 Mei 2026

Stok BBM Aman, Keterlambatan Distribusi Picu Antrian di SPBU Inhu


Senin, 04 Mei 2026

Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual


Senin, 04 Mei 2026

HPN 2026, Aksi Kemanusiaan PWI Riau Kumpulkan 69 Kantong


Senin, 04 Mei 2026

Bersama Pemprov Riau, PPN Regional Sumbagut Tinjau Sejumlah SPBU di Pekanbaru


Senin, 04 Mei 2026

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polisi Lakukan Sosialisasi Ini


Senin, 04 Mei 2026

Mulai Hari Ini Tiga Jenis BBM Nonsubsidi Naik, Ini Rinciannya


Senin, 04 Mei 2026

Bacakan Amanat Mendikdasmen pada Hardiknas 2026, Bupati Herman Sebut Pendidikan Kunci Kemajuan Bangsa


Senin, 04 Mei 2026

Kepala BPJS Apresiasi Komitmen Bupati Kuansing dalam Perlindungan Tenaga Kerja


Senin, 04 Mei 2026

Antusiasme Masyarakat Ramaikan Heat Show-Off Exclusive AT di Tembilahan


Senin, 04 Mei 2026

Avian Brands Peduli, Hadirkan Revitalisasi Tugu Patin Riau sebagai Simbol Kebanggaan Daerah


Senin, 04 Mei 2026

Lebih 29 Paket Disita, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Perusak Saraf di Duri dan Selari


Senin, 04 Mei 2026

PalmCo Serap 70 Ribu Tenaga Kerja, Bidik Peluang Baru dari Hilirisasi Sawit