Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Undian SKA Family Card Periode XV, Pegawai Dinas Pariwisata Riau Bawa Pulang Grand Prize Mobil

Riauterkini-PEKANBARU-Program belanja Shop and Win SKA Family Card Periode XV akhirnya selesai diundi di hari puncak HUT ke 19 Mal SKA Pekanbaru, Sabtu (26/10/24) lalu. Disaksikan oleh pihak kepolisian, notaris dan jajaran manajemen Mal SKA, hadiah utama Grand Prize satu unit mobil Honda BR-V pun dimenangkan oleh Ardiansyah Eka P, salah seorang Aparatur Sipil Negara dari Dinas Pariwisata Riau.

Ardiansyah berhak membawa pulang Honda BR-V tersebut setelah nomor undianya 01770 keluar saat pengundian hadiah dilakukan. Uniknya, begitu diumumkan secara sah sebagai pemenang Grand Prize mobil, namun Ardiansyah awalnya tak percaya. Bahkan ketika ditelpon oleh pihak Mal SKA, Ardiansyah juga mengira hal itu adalah penipuan. Setelah diminta untuk melakukan panggilan secara video call, barulah dirinya percaya telah memenangkan hadiah utama dari program Shop and Win SKA Family Card Periode XV tersebut.

Melalui video call itu juga, Ardiansyah percaya karena melihat sendiri para manajemen Mal SKA, pihak notaris, pihak kepolisian serta tamu undangan yang ikut menyaksikan hasil pengundian itu. Sementara, Asisten Direktur Utama PT Citraciti Pacific (Mal SKA), Arcin Senggana mengatakan, setiap tahunnya Mal SKA Pekanbaru akan terus melakukan undian program Shop and Win SKA Family Card tersebut. Itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas pengunjung dan masyarakat yang selalu berbelanja di Mal SKA.

"Setiap tahun program belanja SKA Family Card ini kami lakukan. Ini merupakan apresiasi kami kepada seluruh pengunjung setia Mal SKA yang selalu berbelanja. Selamat kepada pemenang Grand Prize mobil untuk di periode XV, pemenang nantinya kami hubungi lagi untuk menjemput hadiahnya. Pajak juga ditanggung oleh pemenang," ujarnya kepada riauterkini.com, Senin (28/10/24).

Selain pemenang Grand Prize mobil BR-V, juga ada undian hiburan lainnya berupa 19 paket voucher belanja mal Ska yang di undi pada hari yang sama dan para pemenang yang berhak membawa pulang hadiah voucher yaitu, untuk 8 voucher belanja masing-masing senilai Rp 1,5 juta dimenangkan oleh Chandra Setiawan, Melya Susanti, Ernawaty Simamora, Mirwan Ardi, Burhan, Asia Barus, Sufi Aprianti dan Dian Juliati. Kemudian 5 voucher belanja senilai Rp 3 juta dimenangkan oleh Yulisbet Maria Simangungsong, Heradeti, Anna Rusma, Luh Lilik Landriani dan Avelyn Merythesa. Lalu hadiah 3 voucher belanja masing-masing senilai Rp 5 juta dimenangkan oleh Suhatril Said, Gita Paramyta dan Darwizal Jalil.

Selanjutnya hadiah 2 voucher belanja masing-masing senilai Rp 8 juta berhak dibawa pulang oleh Sugianto dan Rico Surya. Serta hadiah voucher belanja senilai Rp 19 juta yang didapatkan oleh Kamaruddin.***(gas)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Minggu, 25 Oktober 2026

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda ke XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Oktober 2026

Kronologi Adik Bunuh Kakak Kandung Dipicu Warisan di Ukui, Pelalawan


Jumat, 23 Oktober 2026

Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD, Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun untuk Rakyat


Jumat, 23 Oktober 2026

Kepala SDN 019 Air Hitam Apresiasi Gerak Cepat Kominfoss, Harapan Internet Masuk Sekolah Kian Terbuka


Kamis, 22 Oktober 2026

BREAKING NEWS: Adik Kandung Bacok Kakak Hingga Tewas di Ukui Pelalawan


Kamis, 22 Oktober 2026

Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Dituntut hingga 7,5 Tahun


Kamis, 22 Oktober 2026

Lagi, 2 Kilogram Sabu dan 284 Catridge Etomidate Diamankan Polisi di Pekanbaru


Kamis, 22 Oktober 2026

Ungkap Mafia BBM, Polres Inhu Amankan 440 Liter Bio Solar Subsidi


Kamis, 22 Oktober 2026

Aksi Panggung The Changcuters Meriahkan Perayaan Anniversary ke-21 Mal SKA Pekanbaru


Kamis, 22 Oktober 2026

Hari Santri Nasional 2026 di Pelalawan Khidmat, Kapolres: Santri Penjaga Moral Bangsa


Kamis, 22 Oktober 2026

Rekor Jumlah Terbanyak Sepanjang Sejarah, 1.351 Lulusan Umri Dikukuhkan pada Wisuda XXXI


Kamis, 22 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungi Ponpes Darel Hikmah Pekanbaru, Muhaimin Iskandar Ajak Santri Jadi Pemersatu Bangsa


Kamis, 22 Oktober 2026

Kisah Petugas Pemadam Karhutla Nyaris Lewatkan Kelahiran Anak Pertamanya


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Stunting Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Dinkes Bengkalis Ajak Keluarga Peduli Gizi Anak


Kamis, 22 Oktober 2026

Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Tiga Tersangka dan Amankan 49,5 Gram Sabu


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Karhutla, Kompol Ali Azar Kerahkan Personel Polsek Tanah Putih Sosialisasi ke Masyarakat


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungan ke Lokasi PM-AAS Teberau Panjang, Pemkab Kuansing Prioritaskan Penanganan Kekeringan dan Keterbatasan Alsintan


Rabu, 21 Oktober 2026

Berkah Sampah di Area Minyak Mentah


Rabu, 21 Oktober 2026

Tingkatkan Keselamatan Transportasi, Satlantas Polres Inhu Gelar Ramp Check


Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Amankan Pria 41 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur