Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bawaslu Riau Mulai Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor 1

Riauterkini - PEKANBARU - Tim Advokat pasangan calon (paslon) Gubernur Riau nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi M Saleh (Suwai), baru-baru ini melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah), kepada Bawaslu Riau. Laporan dugaan pelanggaran itu, Selasa (29/10/24) sore akhirnya diregister oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Riau.

"Alhamdulillah, laporan kami sudah diregister oleh Bawaslu Riau. Hari ini, kami hadir untuk pemeriksaan sebagai pelapor dan membawa tiga orang saksi dari Kabupaten Siak," kata anggota Tim Advokat Paslon Suwai, Sylvya Utami, SH, MH.

Turut hadir dua tim hukum Paslon Suwai lainnya. Yakni Romsani Siregar, SH, MH, dan Dwi Agus Putra, SH, usai menghadiri panggilan Gakumdu Bawaslu Riau pada Selasa (29/10/24) sore.

Sylvya menjelaskan bahwa para saksi yang dibawanya menyaksikan langsung acara tabligh akbar di Kabupaten Siak. Berdasarkan keterangan saksi, mereka datang untuk mendengarkan ceramah dari Ustaz Abdul Somad. Namun, mereka terkejut karena acara tersebut juga dihadiri oleh calon gubernur Abdul Wahid dan mengandung ajakan untuk memilih paslon nomor 1.

Sylvya Utami juga berharap laporan ini dapat mendorong Bawaslu dan KPU untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pelaksanaan kampanye setiap paslon.

"Saat kami berkonsultasi dengan KPU pada 23 Oktober, KPU menyatakan bahwa Paslon Gubernur nomor 1 tidak berkoordinasi dengan mereka terkait acara tersebut," ujar Sylvya.

Sementara Romsani Siregar menambahkan bahwa tabligh akbar yang diadakan tidak sesuai dengan undangan yang tersebar di masyarakat. "Undangan yang disebar adalah untuk tabligh akbar, namun kenyataannya acara tersebut berubah menjadi kampanye, bahkan ada bahasa yang menjelekkan paslon nomor urut 3," jelas Romsani.

Pada kesempatan ini, Dwi Agus Putra mengungkapkan bahwa pihaknya membawa para saksi untuk memperkuat laporan mereka kepada Bawaslu. Menurutnya, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Riau.

Disebutkan acara tersebut seharusnya merupakan kampanye dialogis, tetapi di lapangan berubah menjadi rapat umum, yang hanya boleh dilakukan dua kali. "Kami melihat bahwa acara ini sudah diadakan beberapa kali," tambah Dwi Agus.

Salah seorang saksi, Julisman, mengatakan bahwa acara yang ia hadiri seharusnya berupa kampanye dialogis, tetapi di lapangan berubah menjadi kampanye akbar tanpa adanya dialog. "Harusnya Bawaslu memberhentikan acara tersebut atau memberikan sanksi karena telah mengarahkan warga untuk memilih paslon nomor 1," ungkapnya.

Saksi lain, Isnandar, menyebutkan bahwa ia melihat alat peraga kampanye (APK) paslon nomor 1 di lokasi tabligh akbar di Sabak Auh. Meski demikian, menurutnya, Panwas setempat tidak menertibkan APK tersebut. "Kami melihat beberapa anggota Panwas Kecamatan dan PKD hadir, tetapi tidak ada tindakan penertiban terhadap APK atau penghentian kampanye," ujarnya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat


Selasa, 19 Mei 2026

Dipaketkan Tujuan Sulsel, Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru


Selasa, 19 Mei 2026

Empat Tersangka Ditangkap, Polsek Bangko Pusako, Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi


Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba