Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Ahli Hukum Justru Untungkan Terdakwa

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2022, senilai lebih dari Rp2,3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang ini menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sebagai terdakwa.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (29/10/24), kuasa hukum terdakwa, Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) untuk memperkuat pembelaan. Kedua ahli tersebut adalah Erdiansyah SH MH, pakar Hukum Pidana, dan Dr. Dodi Haryono SH MH, pakar Hukum Administrasi Negara.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Jimmi Maruli SH MH, keterangan kedua ahli dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa. Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan keabsahan audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau, yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bukti.

Menurut Dr Dodi Haryono, Inspektorat Riau tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dalam kasus ini. Dr Dodi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan oleh karena itu, posisi serta kewenangan BPK dan Inspektorat tidak dapat disamakan.

BPK memiliki undang-undang tersendiri sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan Inspektorat," ujar Dodi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Dr Dodi menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum berlanjut ke ranah pidana. Mengingat terdakwa masih dalam pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau, proses ini seharusnya dilanjutkan sebelum ada intervensi dari aparat penegak hukum.

“Jika ada pelanggaran administrasi, maka semestinya diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh pengawas pemerintah, baru kemudian aparat hukum mengambil alih jika diperlukan,” lanjutnya.

Dodi juga menyoroti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari pihak yang menandatangani dokumen terkait, yang tidak dapat dialihkan ke orang lain sesuai asas tanggung jawab individu (persona responsibility).

Sementara itu, ahli hukum pidana Erdiansyah SH MH menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jika prosedur hukum dimulai dengan cara yang keliru, maka keseluruhan produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

“Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan atau terlambat, seperti diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka proses hukum tersebut dapat dianggap cacat,” tegas Erdiansyah.

Erdiansyah juga menyebutkan bahwa menurut Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa untuk memastikan adanya unsur kerugian negara, audit harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memberikan angka kerugian yang pasti. Jika tidak, maka penetapan tersangka hingga sidang menjadi tidak sah.

Usai sidang, Heriyanto, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kasus ini terindikasi memiliki cacat prosedur yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa SPDP baru diterima oleh Tengku Fauzan setelah penahanannya, sedangkan penghitungan kerugian negara baru selesai pada Juli 2024, sementara Tengku Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024.

"Fakta lain, pada saat penetapan tersangka, Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan administratif oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih proses hukum yang dinilainya janggal ini dan berani mengambil keputusan yang adil. Ia berdoa agar hakim memberikan keputusan yang tepat, mengingat banyaknya ketidaksesuaian dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam perkara ini, terdakwa Tengku Fauzan didakwa oleh tim JPU, termasuk Dewi Shinta Dame SH MH, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2.332.826.140. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Rabu, 19 Agustus 2026

Dibantu Dunia Usaha, Plt Gubri Tinjau Pembangunan Jalan Rigid di Ruas Lipat Kain-Lubuk Agung


Rabu, 19 Agustus 2026

Pentingnya Ekosistem dalam Pengelolaan Sampah di Pekanbaru


Rabu, 19 Agustus 2026

Mengenai PI 10%, Puskepi Berharap Pemda tak Minta di Luar Ketentuan


Rabu, 19 Agustus 2026

Antisipasi Kemarau, DKPTPH Inhu Optimalkan Pompa Air Persawahan


Rabu, 19 Agustus 2026

Lari ke Sumbar, Pelaku Penganiayaan Berat di Kubu Ditangkap Tim Gabungan Polres Rohil


Rabu, 19 Agustus 2026

PBB dan Pramuka Hidupkan Semangat Capai Tujuan SDGs di Jambore Nasional XII 2026


Rabu, 19 Agustus 2026

Pacu Jalur 2026 Didorong Lebih Ramah Lingkungan, RAPP Serahkan 100 Sarana Kebersihan


Rabu, 19 Agustus 2026

Pemilik 7 Paket Sabu Ditangkap Polsek Bunut, Pelalawan


Rabu, 19 Agustus 2026

Api Berkobar, Tim RPK dan Heli Water Bombing PT Arara Abadi Gempur Karhutla di Siak


Rabu, 19 Agustus 2026

Kesal Tak Ada Penyiraman, Warga Blokir Jalan Lintas Baganbatu–Tanjungmedan


Rabu, 19 Agustus 2026

Didukung RAPP, Tiga Jalur Siap Berlaga di Festival Pacu Jalur Nasional 2026


Rabu, 19 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Kawal Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT ke-81 RI di Ujung Tanjung


Rabu, 19 Agustus 2026

Panggung " PEKIK MERDEKA Vol 3 " Simple Studio, Ajang Ragam Talenta Kreatif Penggiat Seni dan Musisi Inhil


Rabu, 19 Agustus 2026

PT SAU Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Operasional Perusahan.


Rabu, 19 Agustus 2026

Plt Gubri Apresiasi Pacu Jalur Dongkrak Ekonomi Warga, Rumah Disulap Jadi Homestay


Rabu, 19 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa


Selasa, 18 Agustus 2026

Rayakan HAN 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak


Selasa, 18 Agustus 2026

Cek Tanaman Jagung di Lubuk Kembang Bunga, Polisi Perkuat Ketahanan Pangan


Selasa, 18 Agustus 2026

CCTV Dibuka di Persidangan, Korban Pemukulan Sebut Dilakukan Lebih dari Satu Orang


Selasa, 18 Agustus 2026

Petani Sawit Teluk Aur Panen Melimpah Berkat Land Application PT KSM