Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Ahli Hukum Justru Untungkan Terdakwa

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2022, senilai lebih dari Rp2,3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang ini menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sebagai terdakwa.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (29/10/24), kuasa hukum terdakwa, Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) untuk memperkuat pembelaan. Kedua ahli tersebut adalah Erdiansyah SH MH, pakar Hukum Pidana, dan Dr. Dodi Haryono SH MH, pakar Hukum Administrasi Negara.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Jimmi Maruli SH MH, keterangan kedua ahli dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa. Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan keabsahan audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau, yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bukti.

Menurut Dr Dodi Haryono, Inspektorat Riau tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dalam kasus ini. Dr Dodi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan oleh karena itu, posisi serta kewenangan BPK dan Inspektorat tidak dapat disamakan.

BPK memiliki undang-undang tersendiri sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan Inspektorat," ujar Dodi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Dr Dodi menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum berlanjut ke ranah pidana. Mengingat terdakwa masih dalam pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau, proses ini seharusnya dilanjutkan sebelum ada intervensi dari aparat penegak hukum.

“Jika ada pelanggaran administrasi, maka semestinya diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh pengawas pemerintah, baru kemudian aparat hukum mengambil alih jika diperlukan,” lanjutnya.

Dodi juga menyoroti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari pihak yang menandatangani dokumen terkait, yang tidak dapat dialihkan ke orang lain sesuai asas tanggung jawab individu (persona responsibility).

Sementara itu, ahli hukum pidana Erdiansyah SH MH menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jika prosedur hukum dimulai dengan cara yang keliru, maka keseluruhan produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

“Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan atau terlambat, seperti diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka proses hukum tersebut dapat dianggap cacat,” tegas Erdiansyah.

Erdiansyah juga menyebutkan bahwa menurut Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa untuk memastikan adanya unsur kerugian negara, audit harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memberikan angka kerugian yang pasti. Jika tidak, maka penetapan tersangka hingga sidang menjadi tidak sah.

Usai sidang, Heriyanto, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kasus ini terindikasi memiliki cacat prosedur yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa SPDP baru diterima oleh Tengku Fauzan setelah penahanannya, sedangkan penghitungan kerugian negara baru selesai pada Juli 2024, sementara Tengku Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024.

"Fakta lain, pada saat penetapan tersangka, Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan administratif oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih proses hukum yang dinilainya janggal ini dan berani mengambil keputusan yang adil. Ia berdoa agar hakim memberikan keputusan yang tepat, mengingat banyaknya ketidaksesuaian dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam perkara ini, terdakwa Tengku Fauzan didakwa oleh tim JPU, termasuk Dewi Shinta Dame SH MH, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2.332.826.140. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Pujud Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan kepada Warga Kurang Mampu


Jumat, 19 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung


Jumat, 19 Juni 2026

PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja Perseroan


Jumat, 19 Juni 2026

Bupati Kuansing Buka Pacu Jalur Tupian Burondo Lewat Pelepasan Menang Bay


Jumat, 19 Juni 2026

Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi


Jumat, 19 Juni 2026

Korban Longsor di Enok dan Kuala Enok Inhil Terima Bantuan Sembako


Jumat, 19 Juni 2026

BRK Syariah Perkuat Bisnis Emas, SDI Dibekali Sertifikasi Penaksir Rahn


Jumat, 19 Juni 2026

Literasi Digital, Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional


Jumat, 19 Juni 2026

Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga


Jumat, 19 Juni 2026

PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Perkuat Implementasi Program B50


Jumat, 19 Juni 2026

Gagal Tumbuh Akibat Cuaca, Polsek Rengat Barat Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil


Jumat, 19 Juni 2026

Open House Sekolah Rakyat Terintegrasi 11 Rohil Tampilkan Prestasi Siswa dan Penguatan Pendidikan Karakter


Jumat, 19 Juni 2026

Sepekan Jelang MTQ Riau 2026, Dinkes Kuansing Pastikan Layanan Kesehatan Siaga Penuh


Jumat, 19 Juni 2026

Polisi Ringkus Perampok di Kantor PT MPT Pelalawan


Jumat, 19 Juni 2026

Mutasi Besar di Polres Rohil, Sejumlah Pejabat Bergeser dan Wajah Baru Isi Jabatan Strategis


Kamis, 18 Juni 2026

Polres Bengkalis Tetapkan Seorang Tersangka Penyebab 180 Hektar Lahan Terbakar di Pedekik


Kamis, 18 Juni 2026

Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI dan ThinQ, LG Perkenalkan Lini Produk 2026


Kamis, 18 Juni 2026

Bea Cukai Bengkalis Kembali Lelang 22 Piano Hasil Sitaan


Kamis, 18 Juni 2026

Berkolaborasi dengan Pihak Provinsi, Dinkes Pekanbaru Optimistis Capaian CKG Meningkat


Kamis, 18 Juni 2026

PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian