Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Ahli Hukum Justru Untungkan Terdakwa

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2022, senilai lebih dari Rp2,3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang ini menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sebagai terdakwa.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (29/10/24), kuasa hukum terdakwa, Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) untuk memperkuat pembelaan. Kedua ahli tersebut adalah Erdiansyah SH MH, pakar Hukum Pidana, dan Dr. Dodi Haryono SH MH, pakar Hukum Administrasi Negara.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Jimmi Maruli SH MH, keterangan kedua ahli dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa. Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan keabsahan audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau, yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bukti.

Menurut Dr Dodi Haryono, Inspektorat Riau tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dalam kasus ini. Dr Dodi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan oleh karena itu, posisi serta kewenangan BPK dan Inspektorat tidak dapat disamakan.

BPK memiliki undang-undang tersendiri sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan Inspektorat," ujar Dodi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Dr Dodi menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum berlanjut ke ranah pidana. Mengingat terdakwa masih dalam pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau, proses ini seharusnya dilanjutkan sebelum ada intervensi dari aparat penegak hukum.

“Jika ada pelanggaran administrasi, maka semestinya diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh pengawas pemerintah, baru kemudian aparat hukum mengambil alih jika diperlukan,” lanjutnya.

Dodi juga menyoroti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari pihak yang menandatangani dokumen terkait, yang tidak dapat dialihkan ke orang lain sesuai asas tanggung jawab individu (persona responsibility).

Sementara itu, ahli hukum pidana Erdiansyah SH MH menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jika prosedur hukum dimulai dengan cara yang keliru, maka keseluruhan produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

“Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan atau terlambat, seperti diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka proses hukum tersebut dapat dianggap cacat,” tegas Erdiansyah.

Erdiansyah juga menyebutkan bahwa menurut Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa untuk memastikan adanya unsur kerugian negara, audit harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memberikan angka kerugian yang pasti. Jika tidak, maka penetapan tersangka hingga sidang menjadi tidak sah.

Usai sidang, Heriyanto, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kasus ini terindikasi memiliki cacat prosedur yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa SPDP baru diterima oleh Tengku Fauzan setelah penahanannya, sedangkan penghitungan kerugian negara baru selesai pada Juli 2024, sementara Tengku Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024.

"Fakta lain, pada saat penetapan tersangka, Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan administratif oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih proses hukum yang dinilainya janggal ini dan berani mengambil keputusan yang adil. Ia berdoa agar hakim memberikan keputusan yang tepat, mengingat banyaknya ketidaksesuaian dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam perkara ini, terdakwa Tengku Fauzan didakwa oleh tim JPU, termasuk Dewi Shinta Dame SH MH, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2.332.826.140. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Sabtu, 30 Mei 2026

Pelti Riau Gelar Rakerprov, Siapkan Roadmap Menuju Prestasi di PON 2028


Sabtu, 30 Mei 2026

PLTU Tembilahan Salurkan 205 Paket Daging Kurban untuk Warga Sekitar Operasional


Sabtu, 30 Mei 2026

Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Puluhan Paket Disita, Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Perusak Saraf di Bukit Kapur


Sabtu, 30 Mei 2026

Potong Hewan Kurban, Partai Nasdem Riau Bersyukur Kembali Bisa Berbagi untuk Masyarakat


Sabtu, 30 Mei 2026

Jumat Curhat di Teluk Berembun, Polsek Tanah Putih Serap Aspirasi Masyarakat


Jumat, 29 Mei 2026

Gagal Menyalip dari Kiri, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk Tangki


Jumat, 29 Mei 2026

Aldrin Herwany, Akademisi dan Diplomat Pendidikan yang Bawa Visi Transformasi untuk Unri


Jumat, 29 Mei 2026

Satgas Anti Narkoba Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Panipahan Darat


Jumat, 29 Mei 2026

Bupati Kuansing Tinjau Progres Pembangunan Astaka MTQ


Jumat, 29 Mei 2026

PTPN IV-LAM Riau Perkuat Sinergi Berbagi Keberkahan Hari Raya Kurban


Jumat, 29 Mei 2026

Melalui KRYD, Polsek Tanah Putih Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat


Kamis, 28 Mei 2026

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Aksi Pencurian Kabel PT Petronesia Benimel, Dua Pelaku Diamankan


Kamis, 28 Mei 2026

Pengendara Yamaha Fazzio Tewas Usai Tabrakan dengan Colt Diesel di Jalintim


Kamis, 28 Mei 2026

Meriahkan HUT ke-63 Taspen, Tim Padel BRK Syariah Raih Juara di Taspen Cup 2026


Kamis, 28 Mei 2026

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri


Kamis, 28 Mei 2026

Kadis DPKH Riau Tinjau Pemotongan Hewan Kurban, Pastikan Daging Kurban Aman dan Sesuai Standar ASUH


Kamis, 28 Mei 2026

BRK Syariah Gelar Pemotongan 19 Hewan Kurban, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan


Kamis, 28 Mei 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Bersama Kelompok Tani Panen Jagung Ketapang


Kamis, 28 Mei 2026

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Dipotong di Ponpes Iman Saleh Inuman, Kuansing