Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kepala BPBD Rohil Tahu Kegiatan Bimtek Salah Prosedur,,
Hakim: Seharusnya Bapak Jadi Tersangka



Riauterkini-PEKANBARU- Sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil), yang digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, makin menarik diikuti.

Apalagi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, pada Senin (13/1/25) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menghadirkan empat orang saksi, dan salah satunya, Hari Dharma, Kepala BPBD Rohil, dan juga selaku Pengguna Anggaran.

Hari Dharma mengetahui jika Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir di tahun 2023. Padahal seharusnya kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2022, dan secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun Hari Dharma mengatakan jika kegiatan bimtek tersebut diundur pelaksanaannya, karena pada akhir bulan Desember 2022 itu, salah satu di kecamatan di Kabupaten Rohil terkena musibah banjir.

"Kegiatan tersebut terpaksa dilaksanakan pada Februari 2023, karena ada musibah banjir di Rohil. Jadi kegiatan tahun 2022 tersebut tetap ditandatangani SPJ nya," ujar Hari dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis, SH tersebut.

Selain itu, Hari Dharma mengakui menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honoror BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan dengan memberi uang saku sebanyak Rp500 ribu per orang. Padahal dalam berita acara kegiatan jumlah anggota bimtek yang ikut ke Medan sebanyak 50 orang dengan uang saku sebesar Rp750 ribu per orang.

Tidak sesuainya pemberian uang saku dan jumlah orang yang mengikuti Bimtek, serta SPJ – SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif, maka makin jelas adanya dugaan keterlibatan Hari Dharma di dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Mendengar keterangan dari saksi Hari Dharma, majelis hakim mengatakan, seharusnya saksi juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Dari keterangan saksi, seharusnya saksi bisa dijadikan tersangka," ucap Jhonson.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yaitu Delly, Siti khadijah dan Juli Destino.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edo Rendra kepada riauterkini.com mengatakan, dari pemeriksaan di persidangan sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka," katanya.

"Semestinya Hari Dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya," ucap Suroto SH dan Jhoni Saputra SH.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH, Terdakwa Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil dan juga selaku PPTK dan terdakwa Samsinar selaku Bendahara dihadirkan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek di BPBD Rohil yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 08 Mei 2026

Program Studi Teknologi Pulp dan Kertas UNRI Raih Akreditasi Unggul, Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Industri


Jumat, 08 Mei 2026

Jaga Marwah Kemasyarakatan, Lapas Tembilahan Deklarasikan Zero Halinar dan Musnahkan Hasil Razia


Jumat, 08 Mei 2026

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Dituntut Hukuman 6 dan 5 Tahun Penjara


Jumat, 08 Mei 2026

Pembukaan Lahan Jagung Pipil Desa Binaan, Polisi Ukui Pelalawan Dukung Program Ketahanan Pangan


Jumat, 08 Mei 2026

Dua Rumah Nelayan di Rupat Utara Bengkalis Ludes Terbakar


Jumat, 08 Mei 2026

Gauli Gadis 16 Tahun, Polsek Kubu, Rohil Amankan Seorang Pemuda


Jumat, 08 Mei 2026

Belasan Paket Disita, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Perusak Saraf di Pulau Rupat


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Aktif Jaga Lingkungan


Kamis, 07 Mei 2026

48 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Riau, Tiga Pasang Disiapkan Menuju Nasional


Kamis, 07 Mei 2026

Logo MTQ Riau di Kuansing Resmi Dilaunching


Kamis, 07 Mei 2026

Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi


Kamis, 07 Mei 2026

Dongkrak Ekonomi BRI Tetap Prioritaskan Program KUR, Begini Proses Penyaluranya


Kamis, 07 Mei 2026

FAO dan UN Women Memulai Kampanye Tahun Petani Perempuan untuk Memperkuat Ketahanan Iklim Petani Perempuan


Kamis, 07 Mei 2026

APJATEL Riau Gelar Rakorwil, Siap Kolaborasi Bersama Pemko Pekanbaru Tata Jaringan Telekomunikasi


Kamis, 07 Mei 2026

Dinilai Sebar Fitnah, Warga Pekanbaru Ini Akan Laporkan Akun Tiktok Korban Mafia News ke Polisi


Kamis, 07 Mei 2026

Dua Pelaku Curat Kantor Desa Teluk Berembun Rohil Diciduk Tim Resmob Polres Rohil


Kamis, 07 Mei 2026

Program Swasembada Pangan, Polisi Ukui Pantau Perawatan Jagung Pipil di Desa


Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru


Kamis, 07 Mei 2026

Densus 88 Awasi Ketat Eks Anggota Jaringan Teroris di Siak, Intoleransi Jadi Bibit Awal


Kamis, 07 Mei 2026

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Bupati Ade Agus Canangkan Gerakan Inhu Bertani