Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Kepala BPBD Rohil Tahu Kegiatan Bimtek Salah Prosedur,,
Hakim: Seharusnya Bapak Jadi Tersangka



Riauterkini-PEKANBARU- Sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil), yang digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, makin menarik diikuti.

Apalagi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, pada Senin (13/1/25) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menghadirkan empat orang saksi, dan salah satunya, Hari Dharma, Kepala BPBD Rohil, dan juga selaku Pengguna Anggaran.

Hari Dharma mengetahui jika Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir di tahun 2023. Padahal seharusnya kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2022, dan secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun Hari Dharma mengatakan jika kegiatan bimtek tersebut diundur pelaksanaannya, karena pada akhir bulan Desember 2022 itu, salah satu di kecamatan di Kabupaten Rohil terkena musibah banjir.

"Kegiatan tersebut terpaksa dilaksanakan pada Februari 2023, karena ada musibah banjir di Rohil. Jadi kegiatan tahun 2022 tersebut tetap ditandatangani SPJ nya," ujar Hari dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis, SH tersebut.

Selain itu, Hari Dharma mengakui menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honoror BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan dengan memberi uang saku sebanyak Rp500 ribu per orang. Padahal dalam berita acara kegiatan jumlah anggota bimtek yang ikut ke Medan sebanyak 50 orang dengan uang saku sebesar Rp750 ribu per orang.

Tidak sesuainya pemberian uang saku dan jumlah orang yang mengikuti Bimtek, serta SPJ – SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif, maka makin jelas adanya dugaan keterlibatan Hari Dharma di dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Mendengar keterangan dari saksi Hari Dharma, majelis hakim mengatakan, seharusnya saksi juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Dari keterangan saksi, seharusnya saksi bisa dijadikan tersangka," ucap Jhonson.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yaitu Delly, Siti khadijah dan Juli Destino.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edo Rendra kepada riauterkini.com mengatakan, dari pemeriksaan di persidangan sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka," katanya.

"Semestinya Hari Dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya," ucap Suroto SH dan Jhoni Saputra SH.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH, Terdakwa Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil dan juga selaku PPTK dan terdakwa Samsinar selaku Bendahara dihadirkan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek di BPBD Rohil yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Senin, 30 Juni 2025

Pemkab Bengkalis Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025-2029


Senin, 30 Juni 2025

Terima SK Pengangkatan Ketua DPW, Ikbal Sayuti Siap Besarkan PPP di Riau


Senin, 30 Juni 2025

Kakan Kemenag Dumai Berikan Semangat, Qori dan Qoriah kuti Seluruh Perlombaan MTQ Riau


Senin, 30 Juni 2025

Diserahkan Sukarela, Satgas PKH Segera Tumbang 401 Hektar Kebun Sawit Nico Sianipar


Senin, 30 Juni 2025

Kawal Ketahanan Pangan, Polisi Hadir di Tengah Petani dan Perusahaan PT Indosawit Subur


Senin, 30 Juni 2025

Kebijakan Pemerintah Menentukan Nasib Ribuan Petani dalam Kawasan


Senin, 30 Juni 2025

Polres Rohil Gelar Baksos Pengadaan Air Bersih di Musholla Al-Qolbu Tanah Putih


Senin, 30 Juni 2025

Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga, Wako Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pengawasan LPS


Senin, 30 Juni 2025

Band FJTI Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Musisi Inhil


Senin, 30 Juni 2025

Terus Tingkatkan Sinergitas dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang


Senin, 30 Juni 2025

Wako Agung Mulai Berkantor di Kecamatan, Perdana di Tuah Madani


Senin, 30 Juni 2025

Karmila Sari dan Mendiktisaintek Soroti Kesempatan Kerja Inklusif dan Prioritas Tenaga Lokal


Senin, 30 Juni 2025

Bikers ADV dan Capella Honda Berbagi Kasih dan Jelajahi Pekanbaru


Senin, 30 Juni 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Dukung Satgas PKH untuk Lindungi Kawasan Konservasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

28 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat


Senin, 30 Juni 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Tembilahan Hulu Gelar Lomba Anak-anak Islami


Senin, 30 Juni 2025

Gubri Wahid Benarkan Pemecatan Dirut PT SPR Karena Soal Kinerja


Senin, 30 Juni 2025

MTQ ke-43 Riau, Istri Menag RI Turun Langsung ke Bengkalis


Senin, 30 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, LMB Nusantara dan Mahasiswa Dukung Relokasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

14 Napi Lapas Bengkalis Dibebaskan dari Masa Hukuman