Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kepala BPBD Rohil Tahu Kegiatan Bimtek Salah Prosedur,,
Hakim: Seharusnya Bapak Jadi Tersangka



Riauterkini-PEKANBARU- Sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil), yang digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, makin menarik diikuti.

Apalagi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, pada Senin (13/1/25) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menghadirkan empat orang saksi, dan salah satunya, Hari Dharma, Kepala BPBD Rohil, dan juga selaku Pengguna Anggaran.

Hari Dharma mengetahui jika Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir di tahun 2023. Padahal seharusnya kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2022, dan secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun Hari Dharma mengatakan jika kegiatan bimtek tersebut diundur pelaksanaannya, karena pada akhir bulan Desember 2022 itu, salah satu di kecamatan di Kabupaten Rohil terkena musibah banjir.

"Kegiatan tersebut terpaksa dilaksanakan pada Februari 2023, karena ada musibah banjir di Rohil. Jadi kegiatan tahun 2022 tersebut tetap ditandatangani SPJ nya," ujar Hari dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis, SH tersebut.

Selain itu, Hari Dharma mengakui menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honoror BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan dengan memberi uang saku sebanyak Rp500 ribu per orang. Padahal dalam berita acara kegiatan jumlah anggota bimtek yang ikut ke Medan sebanyak 50 orang dengan uang saku sebesar Rp750 ribu per orang.

Tidak sesuainya pemberian uang saku dan jumlah orang yang mengikuti Bimtek, serta SPJ – SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif, maka makin jelas adanya dugaan keterlibatan Hari Dharma di dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Mendengar keterangan dari saksi Hari Dharma, majelis hakim mengatakan, seharusnya saksi juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Dari keterangan saksi, seharusnya saksi bisa dijadikan tersangka," ucap Jhonson.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yaitu Delly, Siti khadijah dan Juli Destino.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edo Rendra kepada riauterkini.com mengatakan, dari pemeriksaan di persidangan sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka," katanya.

"Semestinya Hari Dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya," ucap Suroto SH dan Jhoni Saputra SH.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH, Terdakwa Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil dan juga selaku PPTK dan terdakwa Samsinar selaku Bendahara dihadirkan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek di BPBD Rohil yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

PGN Area Pekanbaru Perkuat Kepedulian Sosial, Bagikan Sembako untuk Pelanggan Jargas di Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Kuansing: Catatan BPK Bahan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah


Selasa, 10 Maret 2026

Safari Ramadan di Rempak, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas


Selasa, 10 Maret 2026

Hadiri Rakor Ops Lancang Kuning 2026, Bupati Siak: Perkuat Sinergi Pengamanan Idul Fitri


Selasa, 10 Maret 2026

KNPI Pelalawan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Desain Grafis untuk Pemuda


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Zukri Minta H-9 Lebaran Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Tuntas, Jalan Dibuka dengan Kondisi Base B


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Curi Sawit di Kebun Warga, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sinaboi Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Miris, Korban Pengeroyokan di Kampus Unri Malah Ditahan dan Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh


Selasa, 10 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan 100 Anak LKSA AL Anshor dan Masyarakat Tenayan


Selasa, 10 Maret 2026

Begini Respon Plt Gubri Soal Ketersediaan BBM Soal Dampak Perang


Selasa, 10 Maret 2026

Pererat Silaturrahim, PKB Bengkalis Taja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim


Selasa, 10 Maret 2026

Perhatian Pemprov Riau: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Mengalir di Tualang


Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis


Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Selasa, 10 Maret 2026

Capella Honda Ajak Seratusan Konsumen Setia Rasakan Kebersamaan Ramadhan Penuh Arti


Selasa, 10 Maret 2026

Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

PT AIP Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi dengan Anak Yatim Desa Sekitar


Selasa, 10 Maret 2026

Stok BBM dan Gas Elpiji Subsidi Hingga Lebaran Dipastikan Aman, Polres Inhil akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan


Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan