Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Sabtu, 28 Pebruari 2026

Wabup Rohil Jhony Charles Resmi Buka Gema Ramadhan 1447 H di Simpang Benar, Masyarakat Antusias Meski Berpuasa


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Selama Ramadan, BRK Syariah Gelar GERAK Syariah di Tiga Daerah Kepri


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Empat Pebalap Muda AHM Siap Adu Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Buka Puasa Bersama, Nasdem Riau Berbagai Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Apresiasi BRK Syariah dan OJK, Pemko Batam Optimis GERAK Syariah Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Lapas Bengkalis Panen Raya 180 Kg Ikan Patin


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Menuju Puncak Imlek 2577, Ratusan Pengunjung Rasakan Serunya Ngabuburit Barongsai Patok di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Rasa Ingin Tahu Pelajar di Kota Batam Cukup Tinggi, Edukasi BRK Syariah Sangat Bermanfaat dan Inspiratif


Sabtu, 28 Pebruari 2026

BRI Peduli, Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Sri Meranti Rumbai.


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Tanah Putih Tanjung Melawan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

PPN Regional Sumbagut Dukung Program Pemerintah, Komisaris Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Polda Riau Berikan Pendampingan Trauma Healing kepada Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Suska


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Gelar Patroli Subuh di Ukui


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Audiensi dengan DPRD Riau


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi


Sabtu, 28 Pebruari 2026

PKB Tunggal PTPN IV PalmCo Tonggak Baru Harmonisasi Industrial dan Keberlanjutan Perusahaan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Pastikan Ramadhan Aman, Kapolres Rokan Hilir Gelar SOTR Bersama Jajaran


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Penerimaan SIPSS dan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 4 Tanah Putih


Jumat, 27 Pebruari 2026

Ingatkan Pengusaha Sawit, Bupati Siak Minta Kuota 90 Persen Pekerja Lokal