Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
KPU-Bawaslu dan 02 Siapkan Alat Bukti untuk Mentahkan Gugatan Alfedri-Husni di MK



Riauterkini-PEKANBARU - Ratusan alat bukti akan dihadirkan pihak Termohon, KPU Siak bersama Bawaslu Siak, dan juga pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk mementahkan dalil gugatan Paslon 03 incumbent, Alfedri-Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1) besok.

Tak tanggung-tanggung, para pihak merespon tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dengan menyiapkan ratusan alat bukti. Diunduh dari website MK, diketahui kurang lebih total 531 alat bukti yang terdiri dari Termohon KPUD Siak sebanyak 356 alat bukti, Bawaslu Siak sebanyak 104 alat bukti dan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) sebanyak 71 alat bukti. Sementara Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja.

"Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan sangat serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS. Saya nilai incumbent kekurangan alat bukti, karena tidak relevan jika meminta PSU sebanyak itu tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat, dengan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat," kata pengamat politik Dr. Tito Handoko, Ahad (19/1/2025).

Apalagi kata Tito, untuk sengketa Pilkada Siak, pihak KPU Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPUD Siak.

"KPU dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejaksaan Negeri Siak selaku bagian dari lembaga Negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon, apalagi jawaban termohon telah menyebutkan bahwa dalil pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya," jelas Tito.

Karena selisih suara yang memenuhi ambang batas, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal bulan Maret mendatang.

Sebelumnya akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak, dan menilainya mengada-ngada menuduh kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas tuduhan dari pihak pemohon, pihak termohon dan terkait akan memberi jawaban pada sidang yang akan digelar Senin tanggal 20 Januari 2025, jam 13.00 Wib.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Rabu, 22 Oktober 2025

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun


Rabu, 22 Oktober 2025

Gerimis Tak Halangi 700 Santri di Rohil Rayakan Hari Santri Nasional X


Rabu, 22 Oktober 2025

Puncak HUT ke 20 Mal SKA, J-Rocks Akan Hadir Menghibur Masyarakat Pekanbaru


Rabu, 22 Oktober 2025

Gubri : Jadikan Hari Santri Momentum Meneguhkan Janji dan Iman


Rabu, 22 Oktober 2025

Gerimis Tak Halangi 700 Santri di Rohil Rayakan Hari Santri Nasional X


Rabu, 22 Oktober 2025

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar


Rabu, 22 Oktober 2025

Polres Pelalawan Gelar Donor Darah Serentak, Peringati HUT Humas Polri ke-74


Rabu, 22 Oktober 2025

Antisipasi Musim Hujan, Polsek Tanah Putih Pantau Debit Air Sungai Rokan di Ujung Tanjung


Rabu, 22 Oktober 2025

Lanud Rsn Pekanbaru Lahirkan Penerbang Tempur Muda


Rabu, 22 Oktober 2025

Penjelasan BBKSDA Riau Terkait Tiga Ekor Harimau Serang Warga Inhu


Rabu, 22 Oktober 2025

Gelar Patroli, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan di Pelalawan


Rabu, 22 Oktober 2025

Penundaan Musda Golkar Riau Harus Jadi Momentum Kembalikan Kejayaan Partai


Rabu, 22 Oktober 2025

Lakalantas di Jembatan Inuman, Kuansing Seorang Pelajar Dikabarkan Tewas di Tempat


Rabu, 22 Oktober 2025

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dukung Permata Food Pekanbaru Tingkatkan Daya Saing Melalui Pelatihan UMK Academy


Rabu, 22 Oktober 2025

Dinkes Bengkalis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis


Rabu, 22 Oktober 2025

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu di Dumai


Rabu, 22 Oktober 2025

Polres Rohil Gerak Cepat Redam Bentrok Warga Balam Sempurna dengan Pihak PT. UTS


Rabu, 22 Oktober 2025

Pengusaha dan Ketua Perbakin Riau, Deddy Handoko Meninggal Dunia


Selasa, 21 Oktober 2025

Qori Asal Kuansing Harumkan Riau di Tingkat Nasional


Selasa, 21 Oktober 2025

Ini Empat Nama Penantang Zukri Calon Ketua PDIP Riau