Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
KPU-Bawaslu dan 02 Siapkan Alat Bukti untuk Mentahkan Gugatan Alfedri-Husni di MK



Riauterkini-PEKANBARU - Ratusan alat bukti akan dihadirkan pihak Termohon, KPU Siak bersama Bawaslu Siak, dan juga pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk mementahkan dalil gugatan Paslon 03 incumbent, Alfedri-Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1) besok.

Tak tanggung-tanggung, para pihak merespon tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dengan menyiapkan ratusan alat bukti. Diunduh dari website MK, diketahui kurang lebih total 531 alat bukti yang terdiri dari Termohon KPUD Siak sebanyak 356 alat bukti, Bawaslu Siak sebanyak 104 alat bukti dan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) sebanyak 71 alat bukti. Sementara Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja.

"Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan sangat serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS. Saya nilai incumbent kekurangan alat bukti, karena tidak relevan jika meminta PSU sebanyak itu tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat, dengan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat," kata pengamat politik Dr. Tito Handoko, Ahad (19/1/2025).

Apalagi kata Tito, untuk sengketa Pilkada Siak, pihak KPU Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPUD Siak.

"KPU dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejaksaan Negeri Siak selaku bagian dari lembaga Negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon, apalagi jawaban termohon telah menyebutkan bahwa dalil pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya," jelas Tito.

Karena selisih suara yang memenuhi ambang batas, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal bulan Maret mendatang.

Sebelumnya akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak, dan menilainya mengada-ngada menuduh kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas tuduhan dari pihak pemohon, pihak termohon dan terkait akan memberi jawaban pada sidang yang akan digelar Senin tanggal 20 Januari 2025, jam 13.00 Wib.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Minggu, 17 Mei 2026

BSAL Perkuat Budaya Peduli Lingkungan, Daur Ulang 46 Ton Sampah dan Miliki 776 Nasabah


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Ukui Monitoring Lahan Cabai Keriting di Desa Bukit Jaya Dukung Ketahanan Pangan


Minggu, 17 Mei 2026

Panen Raya Jagung Serentak, Polsek Tanah Putih Dukung Ketahanan Pangan Nasional


Minggu, 17 Mei 2026

Delapan Pengguna dan Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis Digulung Polisi


Sabtu, 16 Mei 2026

Pemuda-pemudi Rantau Bais Deklarasi Tolak Narkoba, Dukung Langkah Tegas Polsek Tanah Putih


Sabtu, 16 Mei 2026

Enny Hariyati, Dokter Asal Siak Juara Polbeng Run 5K 2026 Kategori Wanita


Sabtu, 16 Mei 2026

Anak Cucu Orang Belanda Berkunjung ke Kuansing Menapak Tilas Jejak Kakeknya


Sabtu, 16 Mei 2026

Galeri, Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi


Sabtu, 16 Mei 2026

Kelompok Tani Sumber Tani Jaya Ukui Pelalawan Terima Bantuan Benih Jagung Hibrida


Sabtu, 16 Mei 2026

Program Honda ME- TIME, Hadirkan Angsuran Ringan dan Diskon Menarik


Sabtu, 16 Mei 2026

Dapat Dukungan Sejumlah Cabang, Fadila Saputra Mantapkan Diri Maju Calon Ketua PPM Riau


Sabtu, 16 Mei 2026

Edar dan Konsumsi Perusak Saraf, Warga Rupat Utara Diringkus Polisi


Sabtu, 16 Mei 2026

Melalui Program Jumat Curhat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga


Jumat, 15 Mei 2026

LSM Riau Indragirii Laporkan Dugaan Pembangkangan PT RSA pada Negara, Desak PT.Agrinas Audit Investigasi Menyeluruh


Jumat, 15 Mei 2026

Lestarikan Lingkungan, Polsek Ukui Lakukan Penanaman Pohon Kakao


Jumat, 15 Mei 2026

Ditpolairud Polda Riau Bongkar Dugaan Jaringan TPPO di Dumai


Jumat, 15 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih di Sejumlah Gereja Kecamatan Tanah Putih


Jumat, 15 Mei 2026

Demokrat Beri Karpet Merah untuk Bupati Suhardiman Amby


Jumat, 15 Mei 2026

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD


Kamis, 14 Mei 2026

PPJ Terus Dibayar, Pembangunan Penerangan Jalan Umum di Inhu Masih Minim