Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
KPU-Bawaslu dan 02 Siapkan Alat Bukti untuk Mentahkan Gugatan Alfedri-Husni di MK



Riauterkini-PEKANBARU - Ratusan alat bukti akan dihadirkan pihak Termohon, KPU Siak bersama Bawaslu Siak, dan juga pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk mementahkan dalil gugatan Paslon 03 incumbent, Alfedri-Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1) besok.

Tak tanggung-tanggung, para pihak merespon tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dengan menyiapkan ratusan alat bukti. Diunduh dari website MK, diketahui kurang lebih total 531 alat bukti yang terdiri dari Termohon KPUD Siak sebanyak 356 alat bukti, Bawaslu Siak sebanyak 104 alat bukti dan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) sebanyak 71 alat bukti. Sementara Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja.

"Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan sangat serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS. Saya nilai incumbent kekurangan alat bukti, karena tidak relevan jika meminta PSU sebanyak itu tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat, dengan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat," kata pengamat politik Dr. Tito Handoko, Ahad (19/1/2025).

Apalagi kata Tito, untuk sengketa Pilkada Siak, pihak KPU Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPUD Siak.

"KPU dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejaksaan Negeri Siak selaku bagian dari lembaga Negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon, apalagi jawaban termohon telah menyebutkan bahwa dalil pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya," jelas Tito.

Karena selisih suara yang memenuhi ambang batas, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal bulan Maret mendatang.

Sebelumnya akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak, dan menilainya mengada-ngada menuduh kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas tuduhan dari pihak pemohon, pihak termohon dan terkait akan memberi jawaban pada sidang yang akan digelar Senin tanggal 20 Januari 2025, jam 13.00 Wib.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Kamis, 15 Januari 2026

Ribuan Petani Rokan Hulu Tumbuh dan Berkembang bersama PTPN IV Regional III


Kamis, 15 Januari 2026

Jabat Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra Ingatkan Jaga Bumi dan Alam


Kamis, 15 Januari 2026

Cegah C3, Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Rutin di Wilayah Perbankan


Kamis, 15 Januari 2026

SKK Migas Sumbagut Sambut AMSI Riau, Dorong Literasi Publik Sektor Migas


Kamis, 15 Januari 2026

Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan, Tersangka Bertambah


Rabu, 14 Januari 2026

Pemkab Kuansing Dorong One Village One Commodity Sektor Pertanian


Rabu, 14 Januari 2026

Luka Gigitan di Kedua Paha, Bocah di Kuansing Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Kuantan


Rabu, 14 Januari 2026

Wawako Pekanbaru Tinjau Drainase dan Jalan Rusak di Manyar Sakti, Tindak Lanjut Aduan Warga


Rabu, 14 Januari 2026

Koperasi Komerta Terbaik Berkat Kepercayaan Anggota


Rabu, 14 Januari 2026

Wako Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Urus Izin Bangunan Kini Lebih Cepat


Rabu, 14 Januari 2026

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Cegah Aksi Premanisme, Polisi Datangi Pelaku Usaha di Kecamatan Ukui


Rabu, 14 Januari 2026

Jadi Pembeli Pertama, Bupati Siak Afni Resmikan SPBU Koperasi di Koto Gasib


Rabu, 14 Januari 2026

Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Pertanian Produktif, Bupati Kuansing Dorong Progran IP 200


Rabu, 14 Januari 2026

821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Segera Diisi Definitif


Rabu, 14 Januari 2026

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar


Rabu, 14 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Rutin di Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 13 Januari 2026

Ketahuan Bolos, Empat Pelajar di Kampar Digelandang ke Markas Satpol PP


Selasa, 13 Januari 2026

23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Siak yang Dilantik, Jabatan Baru Stok Lama