Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
KPU-Bawaslu dan 02 Siapkan Alat Bukti untuk Mentahkan Gugatan Alfedri-Husni di MK



Riauterkini-PEKANBARU - Ratusan alat bukti akan dihadirkan pihak Termohon, KPU Siak bersama Bawaslu Siak, dan juga pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal untuk mementahkan dalil gugatan Paslon 03 incumbent, Alfedri-Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1) besok.

Tak tanggung-tanggung, para pihak merespon tuduhan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dengan menyiapkan ratusan alat bukti. Diunduh dari website MK, diketahui kurang lebih total 531 alat bukti yang terdiri dari Termohon KPUD Siak sebanyak 356 alat bukti, Bawaslu Siak sebanyak 104 alat bukti dan pihak Terkait (Afni-Syamsurizal) sebanyak 71 alat bukti. Sementara Pemohon Alfedri-Husni, berdasarkan pengesahan sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti saja.

"Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak Termohon dan Terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan sangat serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS. Saya nilai incumbent kekurangan alat bukti, karena tidak relevan jika meminta PSU sebanyak itu tanpa menyertakan alat-alat bukti yang kuat, dengan dukungan saksi-saksi fakta yang akurat dan tepat," kata pengamat politik Dr. Tito Handoko, Ahad (19/1/2025).

Apalagi kata Tito, untuk sengketa Pilkada Siak, pihak KPU Siak diketahui menggunakan delapan orang pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. Karena membawa nama besar lembaga negara, para pengacara pihak termohon diprediksi akan berjuang habis-habisan membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara Pemilu atau KPUD Siak.

"KPU dan Bawaslu dibantu JPN dari Kejaksaan Negeri Siak selaku bagian dari lembaga Negara tentu serius melakukan bantahan pada dalil-dalil gugatan pemohon, apalagi jawaban termohon telah menyebutkan bahwa dalil pemohon banyak yang kabur (obscuur libel), terutama terkait tudingan konspirasi TSM. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya," jelas Tito.

Karena selisih suara yang memenuhi ambang batas, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal bulan Maret mendatang.

Sebelumnya akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak, dan menilainya mengada-ngada menuduh kecurangan TSM KPU bersama pihak 02, karena pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent.

"Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.

Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPU curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.

Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.

"Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%; disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56%; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77%.

Atas tuduhan dari pihak pemohon, pihak termohon dan terkait akan memberi jawaban pada sidang yang akan digelar Senin tanggal 20 Januari 2025, jam 13.00 Wib.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Senin, 29 Desember 2025

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Jumat, 26 Desember 2025

Listrik Padam Berulang Tanpa Pemberitahuan, Warga Sorek Satu Ancam Demo PLN


Jumat, 26 Desember 2025

Buka Munas VIII KAPDH 2025, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kekompakan Alumni Darel Hikmah


Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga


Jumat, 26 Desember 2025

Paguyuban Riau Kompleks Salurkan Bantuan Karyawan RAPP & APR untuk Korban Terdampak Bencana Alam di Tiga Provinsi


Jumat, 26 Desember 2025

Patroli Obvit Polsek Ukui, Warga Diimbau Tetap Waspada


Jumat, 26 Desember 2025

11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap


Jumat, 26 Desember 2025

Propam Polda Riau Ancam Anggota Yang Terlibat Kejahatan Lingkungan


Jumat, 26 Desember 2025

Butuh Layanan Darurat, Hubungi Call Centre 110 Polres Inhu Siap Bertindak Cepat


Jumat, 26 Desember 2025

Puncak Libur Nataru 2025, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 105.035 Penumpang


Kamis, 25 Desember 2025

Karyawan Nasrani PTPN IV Regional III Maknai Natal dengan Berdonasi untuk Korban Bencana


Kamis, 25 Desember 2025

Ibadah Natal di Ukui Dijaga Polisi, Warga Rayakan dengan Tenang


Kamis, 25 Desember 2025

Pastikan Rasa Aman, Polsek Tanah Putih Kawal Ibadah Umat Kristiani Sambut Tahun Baru 2026


Kamis, 25 Desember 2025

Dukung Ketahanan Pangan Daerah Koperasi Soko Jati Bantu Acara Doa Padang Desa Padang Kunik


Kamis, 25 Desember 2025

Pemerintah dan PTPN IV Mulai Bangun Hunian Korban Banjir Tapsel


Kamis, 25 Desember 2025

Mardianto Manan Minta Wacana Relokasi Warga TNTN ke Kuansing Dikaji Ulang


Kamis, 25 Desember 2025

Anggota DPR RI Ingatkan Pertamina Libur Nataru Jangan Dipusingkan Kelangkaan BBM


Kamis, 25 Desember 2025

DLH Pelalawan Paparkan Hasil Uji Kualitas Air Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar


Kamis, 25 Desember 2025

Pastikan Nataru Aman dan Kondusif, Itjen Kemenimipas Lakukan Monev di Lapas Pekanbaru


Rabu, 24 Desember 2025

Songsong 2026, Wabup Hendrizal Ingatkan ASN Inhu Tegakkan Disiplin


Rabu, 24 Desember 2025

Plt Gubri dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan dan Gereja, Pantau Kesiapan Nataru