Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Rugikan Negara 1,7 Miliar, Kejari Inhu Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Penerbitan SHM

Riauterkini-RENGAT-Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas Tanah Milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016.

"Kedua Tersangka tersebut yaitu dengan inisial AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Leonard Sarimonang Simalango SH Kasie Pidsus Kejari Inhu dalam konfrensi pers yang digelar, Senin (3/2/25) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

"Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah memeriksa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 (empat puluh tujuh) dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," tegasnya.

Diungkapkanya, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis.

"Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat," ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab," tandasnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Inhu menetapkan AK dan Z selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Berita Lainnya

Selasa, 30 Desember 2025

Pintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir


Selasa, 30 Desember 2025

Di Hadapan Pengurus KTNA Kuansing, Bupati Minta Lahirkan Petani Millenial


Senin, 29 Desember 2025

Jelang Tutup Tahun 2025, Kas Daerah Siak Tersisa Rp3,7 Juta dan Berutang Ratusan Miliar


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Kuansing Panen Raya Jagung Pipil Sekaligus Kukuhkan Pengurus KTNA


Senin, 29 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Operasi Lilin Lancang Kuning 2025


Senin, 29 Desember 2025

Lewat Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan, Bupati Kuansing Tekankan Kinerja OPD


Senin, 29 Desember 2025

Kapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis


Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing


Senin, 29 Desember 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Pekerja PT. SIS dan PT. PAB di Mandau Bengkalis


Senin, 29 Desember 2025

Aspek-Pir: Pola Single Management Untungkan Petani Mitra


Senin, 29 Desember 2025

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Ukui Sapa Warga Lewat Patroli


Senin, 29 Desember 2025

Bupati Suhardiman: Relokasi Warga TNTN ke Cerenti-Kuansing Merupakan Kebijakan Pusat


Senin, 29 Desember 2025

Satpol PP Bengkalis Siagakan Personel Amankan Libur Nataru


Senin, 29 Desember 2025

Libur Akhir Tahun, Arus Penumpang Internasional di Dermaga BSSR Selatbaru Bengkalis Meningkat


Senin, 29 Desember 2025

BRK Syariah Dorong Generasi Muda Maju Lewat Program Beasiswa dan Dukungan Sarana Pendidikan


Senin, 29 Desember 2025

Industri Kehutanan, Peluang Besar untuk Karir Pekerja Wanita


Senin, 29 Desember 2025

Pemkab Kuansing dan PLN Tekan MoU Penyesuaian Daya Serta Survey Bersama PJU


Senin, 29 Desember 2025

772 Rakit PETI Dimusnahkan Jajaran Polda Riau pada 2025


Senin, 29 Desember 2025

Musisi Inhil Kolaborasi Kumala, Gelar Konser Amal Donasi untuk Sumatera di Angkringan Hang Tuah


Senin, 29 Desember 2025

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025