Riauterkini-BENGKALIS- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Terubuk Bengkalis resmi menaikkan tarif air mulai Januari, bukan Maret seperti yang sempat direncanakan sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisa kebutuhan operasional perusahaan setelah ketentuan dan aturan mengharuskan subsidi ke Perumdam dicabut pemerintah.
Direktur Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis, Abel Iqbal melalui Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hubla), Tengku Syahrial menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini menjadi langkah tak terhindarkan guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan optimal. Jika tarif baru tidak diterapkan sejak awal tahun, rasio cakupan biaya (Full Cost Recovery) akan terganggu, yang dapat berdampak pada keberlangsungan layanan air bersih bagi pelanggan.
“Kenaikan tarif sejak Januari merupakan keputusan strategis agar anggaran operasional satu tahun dapat tercukupi. Jika ditunda hingga Maret, resiko ketidakseimbangan keuangan perusahaan semakin besar, yang pada akhirnya bisa memengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkap T. Syahrial didampingi Harry Kumbara (Kabag Teknik), Hardianto (Staf Ahli), Muhammad Edy (Staf Ahli) dan Defri (Humas).
Dengan penyesuaian ini, Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta menjaga keberlanjutan distribusi air bersih di Kabupaten Bengkalis.
Selama ini, Perumdam Tirta Terubuk dikenal bergantung pada subsidi pemerintah untuk kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan air baku, produksi, hingga distribusi ke pelanggan. Mulai 2025 ini perusahaan sudah harus akan menerapkan tarif baru sebagai upaya menuju kemandirian finansial.
Kenaikan tarif air menjadi salah satu strategi utama perusahaan. Setelah 16 tahun tidak ada penyesuaian, tarif rata-rata yang sebelumnya Rp5.000/meterkubik akan naik menjadi rata-rata Rp7.000/meterkubik. Kenaikan ini telah disetujui oleh Bupati Bengkalis melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditandatangani.
Mengingat harga jual air selama ini masih sangat di bawah biaya pokok produksi, sehingga Perumdam Tirta Terubuk belum mencapai kondisi FCR.
Meskipun terjadi kenaikan, namun jumlah tersebut masih paling terendah dari seluruh harga Perumdam di seluruh Provinsi Riau. Bahkan, di angka rata-rata Rp7.000 kenaikannya masih di bawah dari ambang batas bawah tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau, rata-rata Rp9.000-10.000/meterkubik.***(dik)