Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tarif Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis Naik Januari, Bukan Maret : Ini Alasannya

Riauterkini-BENGKALIS- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Terubuk Bengkalis resmi menaikkan tarif air mulai Januari, bukan Maret seperti yang sempat direncanakan sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisa kebutuhan operasional perusahaan setelah ketentuan dan aturan mengharuskan subsidi ke Perumdam dicabut pemerintah.

Direktur Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis, Abel Iqbal melalui Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hubla), Tengku Syahrial menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini menjadi langkah tak terhindarkan guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan optimal. Jika tarif baru tidak diterapkan sejak awal tahun, rasio cakupan biaya (Full Cost Recovery) akan terganggu, yang dapat berdampak pada keberlangsungan layanan air bersih bagi pelanggan.

“Kenaikan tarif sejak Januari merupakan keputusan strategis agar anggaran operasional satu tahun dapat tercukupi. Jika ditunda hingga Maret, resiko ketidakseimbangan keuangan perusahaan semakin besar, yang pada akhirnya bisa memengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkap T. Syahrial didampingi Harry Kumbara (Kabag Teknik), Hardianto (Staf Ahli), Muhammad Edy (Staf Ahli) dan Defri (Humas).

Dengan penyesuaian ini, Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta menjaga keberlanjutan distribusi air bersih di Kabupaten Bengkalis.

Selama ini, Perumdam Tirta Terubuk dikenal bergantung pada subsidi pemerintah untuk kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan air baku, produksi, hingga distribusi ke pelanggan. Mulai 2025 ini perusahaan sudah harus akan menerapkan tarif baru sebagai upaya menuju kemandirian finansial.

Kenaikan tarif air menjadi salah satu strategi utama perusahaan. Setelah 16 tahun tidak ada penyesuaian, tarif rata-rata yang sebelumnya Rp5.000/meterkubik akan naik menjadi rata-rata Rp7.000/meterkubik. Kenaikan ini telah disetujui oleh Bupati Bengkalis melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditandatangani.

Mengingat harga jual air selama ini masih sangat di bawah biaya pokok produksi, sehingga Perumdam Tirta Terubuk belum mencapai kondisi FCR.

Meskipun terjadi kenaikan, namun jumlah tersebut masih paling terendah dari seluruh harga Perumdam di seluruh Provinsi Riau. Bahkan, di angka rata-rata Rp7.000 kenaikannya masih di bawah dari ambang batas bawah tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau, rata-rata Rp9.000-10.000/meterkubik.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba


Senin, 18 Mei 2026

Perdana Tempati Lokasi Dagangan Baru, Ratusan Pedagang Pasar Subuh Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Inhil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan


Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda


Senin, 18 Mei 2026

Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap