Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Agung-Markarius: Terima Kasih Warga Pekanbaru

Riauterkini - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Pilkada 2024, Selasa 4 Februari 2025.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin sembilan hakim MK menegaskan bahwa gugatan dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena pemohon gagal membuktikan dalilnya.

Sebelumnya, pasangan Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung-Markarius.

Menanggapi putusan MK, Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak.

"Bersyukur kepada Allah atas support teman-teman dan atas izin Allah kita menang," kata Agung.

Ketua DPD Demokrat Riau ini juga berharap doa serta dukungan dari masyarakat Pekanbaru agar dirinya dan Markarius Anwar dapat menjalankan amanah dengan baik.

"Untuk relawan dan masyarakat Pekanbaru, terima kasih banyak atas dukungannya," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih Markarius Anwar juga menyampaikan rasa syukur atas hasil yang telah ditetapkan.

"Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan berkurangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Selain itu, MK juga menolak tuduhan bahwa Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye.

Bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang serta unggahan di media sosial Facebook, dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny.

Dengan putusan ini, KPU Kota Pekanbaru akan melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil pemilihan serta mempersiapkan pelantikan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Pelantikan pasangan AMAn ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 04 Agustus 2026

Monyet Penyerang Warga Tembilahan Bikin Resah, Ciri-cirinya Masih Jadi Misteri


Selasa, 04 Agustus 2026

Petani Mengaku Tak Pernah Protes Mengenai Potongan Harga TBS di PT. KSM


Selasa, 04 Agustus 2026

Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif


Selasa, 04 Agustus 2026

Bhabinkamtibmas Monitoring Lahan Cabai Milik Warga di Ukui Pelalawan


Selasa, 04 Agustus 2026

Abimanyu Double Winner Melesat Kibarkan Merah Putih di Thailand


Selasa, 04 Agustus 2026

Hadiri Kuliah Umum Wamenkes, SF Hariyanto Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemerintah


Selasa, 04 Agustus 2026

Plt. Bupati Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur


Selasa, 04 Agustus 2026

Plt. Bupati Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur


Selasa, 04 Agustus 2026

Cegah Aksi C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli di Kawasan Perbankan dan Objek Vital


Selasa, 04 Agustus 2026

Grebek Tempat Karaoke di Duri, Polisi Amankan Tersangka Pesta Perusak Saraf


Selasa, 04 Agustus 2026

Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Sitaan, Tawarkan Emas Senilai Rp280 Jutaan


Selasa, 04 Agustus 2026

Monyet Liar Mengganas di Tembilahan, 15 Warga Dicakar dan Digigit


Senin, 03 Agustus 2026

Taruna Akpol 2026 Mulai Pembinaan Karakter di Sekolah Rakyat Rohil


Senin, 03 Agustus 2026

Pekan Menyusui Sedunia 2026: Memperkuat Dukungan Menyusui bagi Setiap Ibu dan Bayi


Senin, 03 Agustus 2026

Monitoring Lahan Hortikultura, Polisi Pastikan Tanaman Tumbuh Maksimal


Senin, 03 Agustus 2026

Kadiskes Kuansing Instruksikan Puskesmas Cek Kesehatan Seluruh Atlet Jalur yang Ikut di Tepian Narosa


Senin, 03 Agustus 2026

Mimi Yuliani Nazir Resmi Pensiun, Supaiman Ditunjuk Jadi Plt Kepala DPKH Riau


Senin, 03 Agustus 2026

Zulhelmi Arifin Resmi Jabat Sekda Definitif Pekanbaru, Agung Nugroho Lantik Enam Pejabat Lain


Senin, 03 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Santuni Anak Yatim


Senin, 03 Agustus 2026

Harga Kelapa di Inhil Anjlok, IPKR Duga Adanya Monopoli Perusahaan Tertentu