Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Agung-Markarius: Terima Kasih Warga Pekanbaru

Riauterkini - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Pilkada 2024, Selasa 4 Februari 2025.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin sembilan hakim MK menegaskan bahwa gugatan dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena pemohon gagal membuktikan dalilnya.

Sebelumnya, pasangan Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung-Markarius.

Menanggapi putusan MK, Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak.

"Bersyukur kepada Allah atas support teman-teman dan atas izin Allah kita menang," kata Agung.

Ketua DPD Demokrat Riau ini juga berharap doa serta dukungan dari masyarakat Pekanbaru agar dirinya dan Markarius Anwar dapat menjalankan amanah dengan baik.

"Untuk relawan dan masyarakat Pekanbaru, terima kasih banyak atas dukungannya," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih Markarius Anwar juga menyampaikan rasa syukur atas hasil yang telah ditetapkan.

"Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan berkurangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Selain itu, MK juga menolak tuduhan bahwa Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye.

Bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang serta unggahan di media sosial Facebook, dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny.

Dengan putusan ini, KPU Kota Pekanbaru akan melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil pemilihan serta mempersiapkan pelantikan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Pelantikan pasangan AMAn ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 07 Oktober 2026

PHR Bagikan 18.750 Masker KN95 untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Riau


Rabu, 07 Oktober 2026

Tanpa Atap, Pedagang Keluhkan Kondisi Gedung Pasar Terubuk Bengkalis


Rabu, 07 Oktober 2026

Kabut Asap Makin Parah di Siak, Jarak Pandang Sangat Terbatas


Rabu, 07 Oktober 2026

BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak


Rabu, 07 Oktober 2026

Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari, Polsek Tanah Putih Sisir ATM dan Objek Vital


Rabu, 07 Oktober 2026

Zero Titik Hostpot Kabut Asap Kiriman Selimuti Inhil


Rabu, 07 Oktober 2026

Kabut Asap Kembali Pekat, PC PMII Pekanbaru Desak Pemerintah Serius Atasi Penyebabnya


Selasa, 06 Oktober 2026

Fraksi PAN Plus Dukung Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Riau, Kawal Regulasi Lingkungan


Selasa, 06 Oktober 2026

Warga Tanjung Medan Tuntut PT Agrinas Kembalikan Lahan Seluas 1.040 Hektar


Selasa, 06 Oktober 2026

Pilkades Serentak 2026 Pelalawan Dimulai, Polisi Lakukan Monitoring


Selasa, 06 Oktober 2026

Kuansing Dikukuhkan dalam Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Benteng Digital Pemerintahan


Selasa, 06 Oktober 2026

Sinergi Lintas Sektorial Pengamanan Pelabuhan dan Mitigasi Dampak Kabut Asap di Perairan Tembilahan


Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru


Selasa, 06 Oktober 2026

HUT TNI ke-81, TNI-Polri Tanah Putih Perkuat Sinergitas dan Tanam Pohon Bersama


Selasa, 06 Oktober 2026

HUT TNI ke-81, TNI-Polri Tanah Putih Perkuat Sinergitas dan Tanam Pohon Bersama


Selasa, 06 Oktober 2026

Babak Baru PWI Kuansing Dimulai, Panitia Konferkab VII Resmi Dibentuk


Selasa, 06 Oktober 2026

Diduga Dipicu Persoalan Buah Sawit, Perselisihan di PT. Adei Berujung Kerusakan


Selasa, 06 Oktober 2026

Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Walikota Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Riau


Selasa, 06 Oktober 2026

Kebakaran Ludeskan 7 Rumah Warga Rumbai, Pekanbaru


Senin, 05 Oktober 2026

DBH Migas Siak Anjlok, Bupati Afni Desak Kemenkeu Buka Data Perhitungan