Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Agung-Markarius: Terima Kasih Warga Pekanbaru

Riauterkini - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Pilkada 2024, Selasa 4 Februari 2025.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin sembilan hakim MK menegaskan bahwa gugatan dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena pemohon gagal membuktikan dalilnya.

Sebelumnya, pasangan Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung-Markarius.

Menanggapi putusan MK, Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak.

"Bersyukur kepada Allah atas support teman-teman dan atas izin Allah kita menang," kata Agung.

Ketua DPD Demokrat Riau ini juga berharap doa serta dukungan dari masyarakat Pekanbaru agar dirinya dan Markarius Anwar dapat menjalankan amanah dengan baik.

"Untuk relawan dan masyarakat Pekanbaru, terima kasih banyak atas dukungannya," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih Markarius Anwar juga menyampaikan rasa syukur atas hasil yang telah ditetapkan.

"Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan berkurangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Selain itu, MK juga menolak tuduhan bahwa Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye.

Bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang serta unggahan di media sosial Facebook, dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny.

Dengan putusan ini, KPU Kota Pekanbaru akan melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil pemilihan serta mempersiapkan pelantikan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Pelantikan pasangan AMAn ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Berita Lainnya

Selasa, 01 September 2026

Peduli Kesehatan Masyarakat, PT Inti Indosawit - Riau Bagikan Ribuan Masker di Pangkalan Kerinci


Selasa, 01 September 2026

Satpol PP Riau Tarik 50 Personel, Penanganan Karhutla Pelalawan Rampung


Selasa, 01 September 2026

Tips Mengajarkan Tanggung Jawab kepada Anak Sejak Dini


Selasa, 01 September 2026

Mutasi Pejabat di Siak, 12 Camat Bergeser


Selasa, 01 September 2026

Bupati Siak Lakukan Mutasi Pejabat, Sejumlah Aparatur Kena Demosi Jabatan


Selasa, 01 September 2026

Gunung Sahilan Akan Jadi Tuan Rumah MTQ 2026 Kabupaten Kampar


Selasa, 01 September 2026

Koordinasi Satgas Dinilai Penting, Efisiensi Jadi Kunci Kelancaran Operasi Blok Rokan


Selasa, 01 September 2026

Pemkab Kampar Matangkan Persiapan dan Semangat Kebangkitan Olahraga Jelang Haornas ke-43


Selasa, 01 September 2026

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Motor di Kubu, Terduga Pelaku Dibekuk di Panipahan


Selasa, 01 September 2026

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 662 iPhone Bekas dan 1 Juta Rokok Ilegal


Selasa, 01 September 2026

Harga BBM Non-Subsidi Kembali Meroket


Selasa, 01 September 2026

Masyarakat Hukum Adat Minta Tanah Ulayat Koto Baru Dikelolah RAPP Agar Dikembalikan


Selasa, 01 September 2026

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota


Selasa, 01 September 2026

Kepala Desa Mungkapan, Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi


Selasa, 01 September 2026

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Sambangi Juru Parkir


Senin, 31 Agustus 2026

KPU Riau dan Unri Dorong Pendidikan Pemilih yang Adaptif untuk Generasi Z


Senin, 31 Agustus 2026

Tingkatkan Kompetensi Digital Guru, KKN 154 UMRI Gelar Pelatihan KKA Berbasis Canva AI


Senin, 31 Agustus 2026

Meski Kabut Asap Mulai Mereda, Pemkab Kuansing Tetap Bagikan Masker untuk Lindungi Warga


Senin, 31 Agustus 2026

Dukung Tim Darat, Heli Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla di Inhu dan Bengkalis


Senin, 31 Agustus 2026

KDD Riau Kompleks Bukukan 1.083 Kantong dalam Aksi Kemanusiaan