Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Agung-Markarius: Terima Kasih Warga Pekanbaru

Riauterkini - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang pembacaan putusan Pilkada 2024, Selasa 4 Februari 2025.

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin sembilan hakim MK menegaskan bahwa gugatan dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena pemohon gagal membuktikan dalilnya.

Sebelumnya, pasangan Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung-Markarius.

Menanggapi putusan MK, Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak.

"Bersyukur kepada Allah atas support teman-teman dan atas izin Allah kita menang," kata Agung.

Ketua DPD Demokrat Riau ini juga berharap doa serta dukungan dari masyarakat Pekanbaru agar dirinya dan Markarius Anwar dapat menjalankan amanah dengan baik.

"Untuk relawan dan masyarakat Pekanbaru, terima kasih banyak atas dukungannya," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih Markarius Anwar juga menyampaikan rasa syukur atas hasil yang telah ditetapkan.

"Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan berkurangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Selain itu, MK juga menolak tuduhan bahwa Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye.

Bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang serta unggahan di media sosial Facebook, dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.

"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny.

Dengan putusan ini, KPU Kota Pekanbaru akan melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil pemilihan serta mempersiapkan pelantikan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Pelantikan pasangan AMAn ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Berita Lainnya

Sabtu, 18 April 2026

Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Wanita Cantik di Bengkalis Dipolisikan


Sabtu, 18 April 2026

Transaksi Sabu di Kandang Ayam, Dua Pria Ditangkap Polisi Pelalawan


Sabtu, 18 April 2026

Apel Perdana Personel Baru Panipahan, Kapolres Rohil Tekankan Polisi Humanis dan Bersih Narkoba


Sabtu, 18 April 2026

Pastikan Keamanan Warga, Polisi Ukui Antisipasi C3 di Titik Rawan Keramaian


Sabtu, 18 April 2026

Pastikan Pembangunan Lancar, Dandim Inhil Tinjau Progres Koperasi Merah Putih


Sabtu, 18 April 2026

BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus


Sabtu, 18 April 2026

Kepergok Warga, Pasutri di Bengkalis Nekat Bobol Kotak Amal Masjid


Sabtu, 18 April 2026

Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Wafat, Ramli Kenang Keteladanan Almarhum


Sabtu, 18 April 2026

Bukti Dipreteli, Maling Motor di Bengkalis Diringkus Polisi


Sabtu, 18 April 2026

Sekjen PWI Meninggal Dunia, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam


Sabtu, 18 April 2026

Polsek Tanah Putih dan Kelompok Tani Panen Jagung 4 Ton di Teluk Mega Dukung Asta Cita Presiden RI


Sabtu, 18 April 2026

Innalillahi Wa innalillahi Rojiun! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedaang Wafat


Jumat, 17 April 2026

Buat Langkah Besar, PIS & PGN Bersinergi Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon


Jumat, 17 April 2026

Simpan 7 Paket Perusak Saraf, Oknum Satpol PP Bantan Ditangkap Polisi


Jumat, 17 April 2026

Ajang Manjakan Pengunjung, MegaFam Vaisakhi Festival and Night Splash Ditaja Tourism Malaysia


Jumat, 17 April 2026

Maraknya Narkoba Hingga Perjudian; Mahasiswa Rokan Hilir Demo di depan Mapolres Desak Pencopotan Kapolres


Jumat, 17 April 2026

Karhutla Nihil, OMC di Riau Terus Dilakukan Demi Jaga Kelembaban Lahan


Jumat, 17 April 2026

Pemprov Riau Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan di Hotel


Jumat, 17 April 2026

Sebanyak 29 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wako Tekankan Kerja Cepat dan Inovatif


Jumat, 17 April 2026

Dua Pria Diamankan Polsek Langgam Diduga Curi 48 Tandan Sawit PT MUP