Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan

Riauterkini - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan tersangka kepada Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.

Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Asri Auzar. "Benar, penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Januari 2025," terangnya, Selasa (04/02/25).

Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengaku telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.

"Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan. Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya," bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik korban yang berada di Jalan Delima.

Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Rabu, 21 Januari 2026

Polres Rohil Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Berintegritas Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2026


Selasa, 20 Januari 2026

Harimau Sumatera Kerap Muncul di Desa Pulau Muda Pelalawan, Polisi dan BBKSDA Lakukan Mitigasi


Selasa, 20 Januari 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Cek Lokasi Ketahanan Pangan Jagung di Putat


Selasa, 20 Januari 2026

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing,Saksi Ahli Sebut Eksekutif Merupakan Penanggung Jawab Anggaran


Selasa, 20 Januari 2026

Sesuai Mekanisme, Penertiban Kios Pasar Bawah Telukkuantan Gunakan Tiga Alat Berat


Selasa, 20 Januari 2026

Jaga Kelestarian, Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Penebangan Pohon


Selasa, 20 Januari 2026

Perkuat Sinergi Kampanye#Cari_Aman Berkendara, Dirlantas Polda Riau Kunjungi PT CDN


Selasa, 20 Januari 2026

Dukungan Terus Mangalir untuk Iskandar Hoesin, Mau Berkorban Demi Prestasi Olahraga Riau


Selasa, 20 Januari 2026

Status Tanah Adat dan Ulayat Jadi Fokus Pemulihan TNTN


Selasa, 20 Januari 2026

Penyaluran Gas Bumi PGN Berjalan Sesuai Kebutuhan Selama Nataru 2025–2026


Selasa, 20 Januari 2026

Iptu Budi Santoso Resmi Jabat Kapolsek Kerumutan, Siap Jaga Kamtibmas


Selasa, 20 Januari 2026

New Honda Vario 125 Street Semakin Keren, Sudah Dimiliki Konsumen Pekanbaru Meski Belum Dilaunching


Selasa, 20 Januari 2026

Patroli Pasar Baru Ukui, Polsek Ukui Tegaskan Kehadiran untuk Warga


Selasa, 20 Januari 2026

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pelalawan, Dua Warga Desa Kiyap Jaya Diamankan


Selasa, 20 Januari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Rokan Hilir


Selasa, 20 Januari 2026

Pemkab Kuansing Dukung Penuh Program Gizi Nasional


Selasa, 20 Januari 2026

Pangdam XIX/TT Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima


Selasa, 20 Januari 2026

Tolak Relokasi Warga Eks TNTN, Warga Pesikaian, Kuansing Aksi Damai dengan Enam Tuntutan


Selasa, 20 Januari 2026

Langkah Berani Pemkab Siak, Evaluasi Total Pasar Tak Berkontribusi ke PAD


Senin, 19 Januari 2026

Pria Muda Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Kubu Babussalam Rohil