Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan

Riauterkini - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan tersangka kepada Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.

Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Asri Auzar. "Benar, penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Januari 2025," terangnya, Selasa (04/02/25).

Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengaku telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.

"Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan. Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya," bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik korban yang berada di Jalan Delima.

Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Senin, 11 Mei 2026

Monitoring Pemupukan Jagung Pipil di Desa, Polisi Dukung Ketahanan Pangan


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah


Senin, 11 Mei 2026

Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Green Policing di MI Hubbul Wathan


Senin, 11 Mei 2026

Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak Dibongkar untuk Autopsi


Senin, 11 Mei 2026

​Seorang Bocah di Siak Disiksa Ibu Tiri Hingga Tewas


Senin, 11 Mei 2026

CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram


Senin, 11 Mei 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Bengkalis dan PA Teken Kerja Sama


Senin, 11 Mei 2026

Sekdakab Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus DPC IKA UIR Periode 2025–2030


Senin, 11 Mei 2026

Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Hendry Munief : Manfaatkan Komoditas Lokal sebagai Produk Olahan Unggulan


Senin, 11 Mei 2026

Seorang Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Telukkuantan


Senin, 11 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Mandau Diringkus Polisi


Senin, 11 Mei 2026

BRIN Kaji Pengembangan CBG Limbah Sawit di Riau


Senin, 11 Mei 2026

ABUJAPI Riau Resmi Jadi TUK Mandiri, Dirbinmas Polda Riau Buka Uji Kompetensi Satpam


Senin, 11 Mei 2026

BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB


Senin, 11 Mei 2026

BEM Unri Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi


Senin, 11 Mei 2026

Kapolsek Tanah Putih Jalin Silaturahmi Cooling System Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Sedinginan


Minggu, 10 Mei 2026

Kadisdik Inhil Tekankan Transparansi SPMB, Aplikasi Penerimaan Siswa Mulai Disosialisasikan


Minggu, 10 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Dorong PBVSI Inhil Perkuat Pembinaan Atlet dan Prestasi Bola Voli Daerah


Minggu, 10 Mei 2026

Bupati Herman Tekankan Pentingnya Pendidikan Saat Pelepasan Siswa MTsN 2 Inhil


Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkoba, Residivis Diamankan