Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan

Riauterkini - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan tersangka kepada Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.

Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Asri Auzar. "Benar, penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Januari 2025," terangnya, Selasa (04/02/25).

Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengaku telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.

"Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan. Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya," bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik korban yang berada di Jalan Delima.

Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Berita Lainnya

Kamis, 05 Pebruari 2026

Gondol Mesin Rumput Terekam CCTV, Maling di Bengkalis Digulung Polisi


Rabu, 04 Pebruari 2026

Antisipasi Karhutla Musim Panas, Upika Tanah Putih Gelar Apel Kesiapsiagaan 2026


Rabu, 04 Pebruari 2026

Podcast 1000 Parit Jadi Corong Edukasi, Satlantas Polres Inhil Gaungkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026


Rabu, 04 Pebruari 2026

PTPN IV PalmCo Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan K3 Provinsi Riau


Rabu, 04 Pebruari 2026

Polres Dumai Berbagi, Aska : Terima Kasih Pak Polisi Atas Bantuan Baju Sekolah


Rabu, 04 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Bukit Batu


Rabu, 04 Pebruari 2026

Misi Sony Septyan Usai Dilantik Jadi Ketua AFKOT Pekanbaru: Bangkitkan Kejayaan dan Cetak Atlet Berkarakter


Rabu, 04 Pebruari 2026

Luasan Karhutla di Riau Capai 126 Hektar, Terbanyak di Bengkalis


Rabu, 04 Pebruari 2026

Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Ukui Perkuat Patroli Wilayah


Rabu, 04 Pebruari 2026

Ketua PAC Pemuda Pancasila Pangkalan Kerinci Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden


Rabu, 04 Pebruari 2026

Pencairan Dana BGN Tersendat, Distribusi MBG Sejumlah Tempat di Inhu Terhenti


Rabu, 04 Pebruari 2026

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis


Rabu, 04 Pebruari 2026

Tampilan Keren, Berkualitas, Ini Fitur Unggulan dan Harga On Cloud 5


Rabu, 04 Pebruari 2026

Manjakan Konsumen, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Ragam Program Spesial di MyPertamina 2026


Rabu, 04 Pebruari 2026

Sita 1,9 Kg Ganja, Polres Bengkalis Amankan Warga Mandau


Rabu, 04 Pebruari 2026

Lewat PTSL, Bapenda Inhil Bidik Lonjakan PAD dari Sektor Pertanahan


Rabu, 04 Pebruari 2026

Perkumpulan Elang Mendesak Keadilan Pendanaan Iklim dalam Inisiatif Green for Riau


Rabu, 04 Pebruari 2026

Buya Ristawardi Bakal Isi Tabliq Akbar di Pondok Pasantren Imam Saleh


Rabu, 04 Pebruari 2026

Resahkan Warga, New Paragon KTV Pekanbaru Resmi Disegel Wali Kota Pekannaru


Rabu, 04 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Pekerja Ilegal ke Malaysia