Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan

Riauterkini - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan tersangka kepada Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.

Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Asri Auzar. "Benar, penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Januari 2025," terangnya, Selasa (04/02/25).

Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengaku telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.

"Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan. Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya," bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik korban yang berada di Jalan Delima.

Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Senin, 10 Pebruari 2025

Sasana Scorpion Boxing Camp Duri Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir Yunior dan Youth Buaya Putih Pekanbaru


Minggu, 09 Pebruari 2025

Rayakan Tiga Tahun Inovasi Akar Rumput: Accelerator Lab UNDP Indonesia Dorong Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan


Minggu, 09 Pebruari 2025

PHR Aktif Dukung Ketahanan Energi Nasional


Minggu, 09 Pebruari 2025

Agung Nugroho Siap Sukseskan Program Unggulan Prabowo Bersama Gerindra Pekanbaru


Minggu, 09 Pebruari 2025

Pemecatan Dua Sekretaris Golkar Inhu dan Bengkalis Berujung ke Mahkamah Partai


Minggu, 09 Pebruari 2025

Sebelum Dilantik, Pasangan AMAn Silaturahim ke DPC Partai Gerindra


Minggu, 09 Pebruari 2025

Silaturahmi ke Nasdem Pekanbaru, Agung Nugroho Minta Jangan Ada Sekat dan Ajak Kolaborasi Bangun Kota


Minggu, 09 Pebruari 2025

Kapolsek Ukui: Ketahanan Pangan Bukti Kemandirian Desa


Minggu, 09 Pebruari 2025

Temui Pengurus Nasdem, Agung Nugroho Ajak Kolaborasi Bangun Kota Pekanbaru


Minggu, 09 Pebruari 2025

Wadir Intel Polda Riau Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung di Ketapang Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir


Minggu, 09 Pebruari 2025

Unri Dorong Pemerintah Tingkatkan Bantuan UMKM


Minggu, 09 Pebruari 2025

Disambut Hangat Pengurus PAN Pekanbaru, Agung : Dulu Sempat Berhenti Ngopi, Kini Duduk Bareng Lagi


Minggu, 09 Pebruari 2025

Kemenko Pangan Proyeksi Padi di Areal PSR PTPN IV Regional III Hasilkan 50 Ton Gabah


Minggu, 09 Pebruari 2025

Satkar Ulama Dukung Menteri ESDM Benahi Distribusi Gas 3 Kg


Sabtu, 08 Pebruari 2025

Serius Jalankan Instruksi Presiden, Bupati Kuansing Alokasikan 20 Persen ABPDes untuk Ketahanan Pangan


Sabtu, 08 Pebruari 2025

Polres Inhu Berhasil Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi


Sabtu, 08 Pebruari 2025

Lapas Bengkalis Razia Zero Halinar, Perkuat Keamanan dan Ketertiban


Sabtu, 08 Pebruari 2025

Kumpulkan 163 Kantong Darah, Donor Darah Sinergi Capella Group Sukses Digelar


Sabtu, 08 Pebruari 2025

Atraksi Dua Barongsai Patok Meriahkan Puncak Imlek 2025 di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 08 Pebruari 2025

Kapolres Pelalawan Rangkul Eks Pengurus IPMPB dan Aktivis Sukseskan Program Ketahanan Pangan