Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan Diterima MK, Alfedri-Husni: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak

Riauterkini-SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan itu dibacakan hakim MK Saldi Isra, saat sidang pembacaan sela, Rabu (5/2/25) di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sidang gugatan ini dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

Mendengar putusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, atas doa dan dukungan. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kita,” kata calon bupati Siak Alfedri.

Alfedri mengatakan, putusan hakim MK ini sangat diharapkan oleh masyarakat Siak.

Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuka pada sidang pembuktian 7-17 Februari mendatang.

“Bukti-bukti kecurangan ini, akan kita ungkapkan pada sidang pembuktian nanti,” kata Wira.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon Alfedri-Husni Merza, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

“Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi sidang siang ini, 5 Februari pukul 13.30 WIB, 48 telah diucapkan, dan telah ditetapkan maupun putusan, artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya,” kata hakim MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan, Perkara yang dimaksud adalah 195 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kartanegara, 28 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 73 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak.

81 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau, 183 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan, 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara dan 100 PHPU.BUP-XXIII/2025 Belum NTT.

“Bagi perkara yang lanjut, jadwal sidang 7-17 Februari. Jadwal fix, akan disampaikan oleh panitera,” kata Saldi.

Agenda sidang berikutnya, sidang pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor perkara. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan.

Saksi yang akan dibawa kata Saldi, data nya harus diserahkan ke Mahkamah, paling lambat satu hari kerja saat mau sidang lanjutan.

“Saksi atau ahli, harus fokus dengan pokok perkara yang disampaikan, supaya mahkamah fokus,” katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Pebruari 2026

Mendorong Aksi Iklim Inklusif Melalui Inisiatif Orang Muda di Indonesia


Selasa, 10 Pebruari 2026

Begini Wujud Nyata Green Policing 2026 di Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Pebruari 2026

Ketua DPRD Kuansing Dukung TMMD di Kuantan Hilir Seberang


Selasa, 10 Pebruari 2026

Titip Pesan ke DPR-RI, Pemkab Siak Minta Menkeu Segera Transfer DBH Rp489,8 M


Selasa, 10 Pebruari 2026

Legislator Hendry Munief Usul Siak Jadi Kawasan Industri Hijau dan Masuk KSPN


Selasa, 10 Pebruari 2026

Tekan Angka Kecelakaan, Forum Keselamatan Lalu Lintas Inhil Tambal Jalan Berlubang di Kota Tembilahan


Selasa, 10 Pebruari 2026

Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Barang Perusak Otak di Mandau


Selasa, 10 Pebruari 2026

Bupati Kuansing Buka TMMD ke -127 di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang


Selasa, 10 Pebruari 2026

Kurir Sabu di Pulau Rupat Bengkalis Diamankan Polisi


Selasa, 10 Pebruari 2026

TPP Diminta Verifikasi Ulang Dukungan Ganda, KONI Pusat Tegaskan Surat Terakhir yang Sah


Selasa, 10 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Penyebab Gangguan Mental di Mandau


Selasa, 10 Pebruari 2026

Pemkab Siak Apresiasi PTPN IV PalmCo Rangkul Ratusan Santri Melalui Festival Hadroh


Selasa, 10 Pebruari 2026

Sambang Kelurahan, Polsek Tanah Putih Imbau Aktifkan Pos Siskamling


Senin, 09 Pebruari 2026

Debit Air Waduk Turun Drastis, Perumdam Terubuk Bengkalis Sudah Siapkan Ini


Senin, 09 Pebruari 2026

Janda Renta Korban Tol Pekanbaru - Rengat Kehilangan Rumah dan Tanah, Begini Ceritanya


Senin, 09 Pebruari 2026

Kesbangpol se Riau Petakan Rawan Konplik di Riau


Senin, 09 Pebruari 2026

Target Rampung 26 Hari, Kapolres Pelalawan Tinjau Pembangunan Jembatan Presisi di Kampung Melati


Senin, 09 Pebruari 2026

Manajemen PT. UKM Bantu Warga Koto Kari Biayai Operasi Penyakit Diabetes


Senin, 09 Pebruari 2026

Lahan Jagung Pipil di Air Hitam Dipantau Polri untuk Program Asta Cita


Senin, 09 Pebruari 2026

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot Karhutla di Kuala Kampar Pelalawan