Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan Diterima MK, Alfedri-Husni: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak

Riauterkini-SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan itu dibacakan hakim MK Saldi Isra, saat sidang pembacaan sela, Rabu (5/2/25) di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sidang gugatan ini dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

Mendengar putusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, atas doa dan dukungan. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kita,” kata calon bupati Siak Alfedri.

Alfedri mengatakan, putusan hakim MK ini sangat diharapkan oleh masyarakat Siak.

Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuka pada sidang pembuktian 7-17 Februari mendatang.

“Bukti-bukti kecurangan ini, akan kita ungkapkan pada sidang pembuktian nanti,” kata Wira.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon Alfedri-Husni Merza, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

“Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi sidang siang ini, 5 Februari pukul 13.30 WIB, 48 telah diucapkan, dan telah ditetapkan maupun putusan, artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya,” kata hakim MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan, Perkara yang dimaksud adalah 195 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kartanegara, 28 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 73 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak.

81 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau, 183 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan, 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara dan 100 PHPU.BUP-XXIII/2025 Belum NTT.

“Bagi perkara yang lanjut, jadwal sidang 7-17 Februari. Jadwal fix, akan disampaikan oleh panitera,” kata Saldi.

Agenda sidang berikutnya, sidang pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor perkara. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan.

Saksi yang akan dibawa kata Saldi, data nya harus diserahkan ke Mahkamah, paling lambat satu hari kerja saat mau sidang lanjutan.

“Saksi atau ahli, harus fokus dengan pokok perkara yang disampaikan, supaya mahkamah fokus,” katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV Dirikan Dapur Umum di Indra Makmu- Aceh Utara, Warga Terisolasi Banjir Terima Pasokan Makanan


Rabu, 03 Desember 2025

Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan


Rabu, 03 Desember 2025

Warga Teluk Meranti Pelalawan Kirim 1 Truk Pakaian Layak untuk Korban Bencana Sumbar


Rabu, 03 Desember 2025

Patroli dan Sosialisasi Polsek Ukui Perkuat Keamanan Lingkungan Usaha


Rabu, 03 Desember 2025

Dua Titik Lahan Kembali Terbakar di Kuansing, Akibat Kelalaian


Rabu, 03 Desember 2025

Umri Kirim Relawan Bantu Penanganan Bencana di Sejumlah Wilayah Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

Stok Kebutuhan Pokok di Inhil Menjelang Nataru 2026 Aman dan Stabil


Rabu, 03 Desember 2025

Bulog Cabang Tembilahan Akan Terima Seribu Ton Beras dan Pastikan Stok Inhil 2026 Aman


Rabu, 03 Desember 2025

Belasan Mahasiswa Demo PT Pulau Sambu Inhil Soal PHK dan Monopoli Harga Kelapa


Rabu, 03 Desember 2025

Kapolsek Tanah Putih Sambangi Pos Kamling di Rantau Bais, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Rabu, 03 Desember 2025

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet di Wonosari Bengkalis


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV PalmCo Berjibaku Tembus Wilayah Terisolir Salurkan Bantuan di Sumatera Utara dan Aceh


Rabu, 03 Desember 2025

Fraksi PKS di DPRD Riau Rela Potong Gaji Demi Bantu Korban Bencana Sumatera


Selasa, 02 Desember 2025

Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Pos Bantuan Hukum


Selasa, 02 Desember 2025

Tepis Informasi Hoaks, Kominfo Kuansing Turun Langsung ke Pasar Pastikan Harga


Selasa, 02 Desember 2025

Polda Riau Sita Aset dan uang Senilai Rp3 Miliar dari Seorang Napi


Selasa, 02 Desember 2025

Partai Demokrat Siak Konsolidasi Pasca Pesta Demokrasi, Target Besar Menunggu di 2029


Selasa, 02 Desember 2025

Jaga Keramaian Pasar, Polsek Ukui Perketat Pengawasan Kamtibmas


Selasa, 02 Desember 2025

Hadiri MoU Keadilan Restoratif, Bupati Kuansing Apresiasi Kajati Riau


Selasa, 02 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih dan Layanan Medis