Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhu Berhasil Amankan Pelaku Penggarap Kawasan Hutan TNBT

Riauterkini-RENGAT-Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan satu orang beserta alat berat yang melakukan penggarapan kawaan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) tanpa izin, untuk dijadikan kebun sawit.

Berhasil diamankan nya M.Taufiq alias Opiq (51) yang beralamat di Bukit Lipai RT. 005 RW. 002 Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu setelah diketahui tengah menggarap lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan menggunakan alat berat jenis excavator, pada Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

"Dalam pelaksanaan nya, pelaku M.Taufiq alias Opiq menyewa alat berat excavator warna orange untuk melakukan pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking di kawasan hutan," tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Kamis (6/2/25).

Penangkapan terhadap pelaku M.Taufiq alias Opiq berawal dari Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh S.Tr.K. S.I.K., M.A yang memerintahkan Tim Opsnal untuk melaksanakan patroli gabungan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan TNBT dalam mengamankan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saat patroli di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku tim menemukan alat berat dan operator yang bernama Roni Yahya dan helper Agus Triawan yang tengah bekerja. Dari keterangan yang didapat, aktifitas penggarapan kawasan hutan tersebut sudah berjalan tiga hari dan lahan tersebut milik MTaufiq alias Opiq," ujarnya.

Berbekal informasi yang didapat, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan M.Taufiq alias Opiq yang mengakui bahwa lahan yang dikerjakan Roni Yahya dan Agus Triawan adalah miliknya. Tim kemudian mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk perkara atas nama tersangka Moh Taufiq Als Opiq Bin (Alm) Kastalil masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 04 Februari 2025," ungkapnya.

Ditambahkanya, pelaku mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," jelasnya. *** ((guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Berita Lainnya

Minggu, 18 Januari 2026

Seorang Lansia di Inhil Patah Tulang Lengan Kiri Diterkam Buaya, Saat Cuci Pakaian di Sungai


Sabtu, 17 Januari 2026

Pererat Silaturahmi, Polsek Tanah Putih Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat


Sabtu, 17 Januari 2026

Damkar Inhil Evakuasi Ular Sanca 4,5 Meter di Permukiman Warga Tembilahan


Sabtu, 17 Januari 2026

Capella Honda Hadirkan Program Service Hemat di Awal Tahun 2026


Sabtu, 17 Januari 2026

Panen Jagung 700 Kg, Polisi Dorong Ketahanan Pangan Nasional


Sabtu, 17 Januari 2026

Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi, LG StanbyME 2 Resmi Hadir di Indonesia


Sabtu, 17 Januari 2026

Merasa Dirugikan, CV Amazon Satwa Nusantara Nilai Janji Iklan Eco Green Tak Sesuai Fakta


Sabtu, 17 Januari 2026

Polres Kuansing Gelar Farewell Parade Sambut Kapolres AKBP Hidayat Perdana


Sabtu, 17 Januari 2026

Ratusan Masyarakat Kasikan-Talang Danto Peringati Isra Miraj Bersama PTPN IV Regional III Tandun


Sabtu, 17 Januari 2026

Bakal Dibangun di Setiap Kecamatan, Wako Agung Resmikan Mini Soccer Gratis


Jumat, 16 Januari 2026

Pertama di Indonesia, Wako Pekanbaru Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis


Jumat, 16 Januari 2026

Salah Penetapan, Camat Pasir Penyu Inhu Kembali Berganti


Jumat, 16 Januari 2026

Panji Bangsa PKB Riau Tunjukkan Kesiapan Penuh Tangani Pascabencana, Satgas Trauma Healing Terjun Langsung ke Lokasi Bencana


Jumat, 16 Januari 2026

Sambang Warga, Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 16 Januari 2026

HMI Anggap Aneh Kritikan Zulfan Hafiz Soal Parkir Gratis di Alfamart dan Indomaret


Jumat, 16 Januari 2026

Terdakwa JS Oknum Ketua Petir, Tertunduk Malu Saat Sidang Perdana di PN Pekanbaru


Jumat, 16 Januari 2026

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara


Jumat, 16 Januari 2026

Lewat Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kamtibmas dan Karhutla


Jumat, 16 Januari 2026

MBG Sorek I Pelalawan Luncurkan Program Jumat Berkah Bersama Mitra


Jumat, 16 Januari 2026

Hadiah Utama Umroh, 650 Peserta Memdaftar Mancing Mania di Kuansing