Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Selain tak Prosedural, Pemecatan Kepsek SMK PGRI Pekanbaru Diiringi Intimidasi

Riauterkini - PEKANBARU - Pemecatan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Dedy Sepriwandi, MPd, oleh pihak yayasan menuai polemik.

Pemecatan Dedy dinilai cacat prosedur. Pasalnya ditengah dualisme kepemimpinan PGRI di pusat yang saat ini sedang bergulir kasasi di Mahkamah Agung (MA), pihak PGRI tak dibenarkan membuat keputusan apa pun. Termasuk perihal yayasan yang merupakan bagian dari aset PGRI. Selain itu ada juga intimidasi berupa ancaman kepada Dedy oleh pihak yayasan.

"Klien kami pagi tadi mendapatkan SK (surat keputusan) pemberhentian Dedy sebagai Kepala SMK PGRI dinilai cacat prosedural dan ada pelanggaran hukum. Dan ada pelanggarn SOP yang kami duga," kata Darussalim SH MH didampingi Akil Pernando SH MH, selaku pengacara, Kamis (10/4/25).

Dijelaskan Darus, langkah Eka Satria selaku ketua, dan Bantuan selaku Sekretaris Yayasan Pembina PGRI Riau yang disebut cacat prosedur karena tidak menjalankan kaidah aturan. Dedy tidak memiliki kesalahan apapun.

Terkait dengan polemik dualisme kepengurusan PGRI di pusat, harusnya diserahkan kepada keputusan hukum yang saat ini sedang dalam tahap kasasi di pengadilan. Yakni antara kubu Dr Drs H Teguh Sumarno MM dan Prof Dr Unifah Rosyidi MPd.

Dalam mengambil sebuah keputusan, mestinya bukan karena suka atau tidak. Tetapi karena kecakapan. Soal kisruh kepemimpinan di pusat, biarlah menjadi ranahnya sendiri.

Masa jabatan Dedy sendiri sebagai kepala SMK PGRI adalah empat tahun. Terhitung 1 Desember 2023 hingga 30 November 2027.

"Memang soal pergantian ini adalah kewenangan pihak yayasan, tetapi ada mekanisme atau aturan main yang harus ditaati. Kami minta kepada pihak terkait tidak melakukan pelanggaran hukum. Salah Salah satunya melakukan pemberhentian klien kami sebagai Kepala SMK PGRI Pekanbaru," ungkap Darussalim.

Soal intimidasi, sebelumnya Deddy mendapatkan tekanan agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala SMK PGRI Riau. Kemudian mengacam akan membuka semua persoalan di sekolah selama kepemimpinan Dedy ke ranah hukum.

Dedy sendiri menurut Darussalim tidak memahami ancaman dimaksud hingga berujung akan ke ranah hukum. Karena merasa tak memiliki kesalahan, Dedy tak menghiraukan. Intimidasi meminta mundur pun enggan diindahkan.

"Pada 14 Maret, klien kami didatangi Eka Satria dan Bantuan dan tiga orang perwakilan yayasan meminta agar Dedi mengundurkan diri. Jika tidak permasalahan masalah hukum di sekolah akan naik ke ranah hukum. Inikan sudah bentuk intimidasi dan sangat disesalkan. Namum tidak digubris, klien kami tetap bertahan," jelas Darussalim.

Hingga akhirnya SK pemecatan pun dilayangkan kepada Dedy. Pergantian kepala SMK PGRI Riau pun terkesan dipaksakan, hari ini juga langsung menganti kepala sekolah yang baru, seiring dikeluarkannya SK pemecatan tersebut.

"Kami meminta kepada yang bersangkutan membatalkan SK tersebut serta mengembalikan jabatan Dedy sebagai Kepala SMK PGRI Pekanbaru. Kemudian meminta kepada Eka Satria dan Batuan sebagai Ketua dan Sekretaris pengurus perwakilan yayasan pembina PGRI Riau agar memulihkan nama baik Dedi," papar Darussalim lagi.

Lebih lanjut, Darussalim pun menyatakan sebagai kuasa hukum Dedy, sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum. Baik melalui upaya pidana mau pun perdata. Namun sebelum hal itu dilakukan, terlebih dahulu akan segera melayangkan somasi kepada pihak terkait.

"Hari ini juga kami akan melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan. Agar mereka sadar atas tindakan yang mereka lakukan adalah seauatu yang keliru dan melawan hukum. Kalau pun mereka tetap tak mengindahkan, tentu harus siap menghadapi proses hukum yang nantinya akan berjalan," tegasnya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar


Rabu, 21 Januari 2026

DLH Bengkalis Imbau Masyarakat Berperan Aktif Pilah Sampah


Rabu, 21 Januari 2026

Tekan Aksi Premanisme, Polisi di Ukui, Pelalawan Intensifkan KRYD