Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tim BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga Thailand

Riauterkini-BENGKALIS- Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang atau sekitar 28 ton berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521 juta lebih.

Penindakan mangga ilegal asal Thailand ini dilakukan pada hari Selasa (15/4/25) di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Diamankannya puluhan ton mangga tersebut setelah petugas memperoleh informasi pengangkutan dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025.

Sewaktu pelaksanaan patroli laut, petugas berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi mangga Thailand dengan berat total mencapai sekitar 28.000 kilogram (28 ton) dengan nilai barang mencapai Rp521 juta lebih.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang. Z, Nakhoda ditetapkan tersangka, dan 3 orang ABK dijadikan saksi, masing-masing berinisial serta A, H, dan HW.

"Akibat dari tindakan ilegal ini negara diperkirakan telah dirugikan mencapai Rp151 juta lebih. Nakhoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga ABK sebagai saksi," ungkap Kepala BC Bengkalis, Agoes Widodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/25) siang.

Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.

Tersangka dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Barang-bukti mangga selundupan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dikubur dalam tanah, Kamis (24/4/25) siang.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Advertorial
Kamis, 13 Nopember 2025

Komisi III DPRD Provinsi Riau Kunker ke Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau

Komisi III DPRD Provinsi Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 12 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Gelar RDP Bersama Biro PBJ, Bahas Evaluasi Program 2025 dan Arah Prioritas 2026

Komisi I DPRD Riau Gelar RDP Bersama Biro PBJ, Bahas Evaluasi Program 2025 dan Arah Prioritas 2026.

Berita Lainnya

Minggu, 16 Nopember 2025

Silaturahmi Musisi Inhil 2025, Satu Nada Beribu Cerita Jadi Inspirasi Kreatifitas Kaum Muda


Sabtu, 15 Nopember 2025

Wako Agung Nugroho Diskusi Pembangunan Kota Bersama Mantan PM Singapura Goh Chok Tong


Sabtu, 15 Nopember 2025

Dilantik September 2025, Gaji 764 PPPK Inhu Dibayar Pekan Depan


Sabtu, 15 Nopember 2025

4 Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras Diringkus, Polisi Temukan Bukti 14 Paket


Sabtu, 15 Nopember 2025

Lanjutkan Tradisi Baik, Situs Berita Riauterkini Bagikan Sembako di HUT ke-22


Sabtu, 15 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD di Sejumlah Titik Rawan untuk Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif


Sabtu, 15 Nopember 2025

Kamtibmas Aman, Polsek Ukui Lakukan Patroli dan Sosialisasi ke Warga


Sabtu, 15 Nopember 2025

Ketua GOW Inhil Hj. Katerina Susanti Sambangi Warga Binaan Perempuan Lapas Kelas II A Tembilahan


Sabtu, 15 Nopember 2025

Kamtibmas Aman, Polsek Ukui Lakukan Patroli dan Sosialisasi ke Warga


Sabtu, 15 Nopember 2025

Upaya Preventif, Lapas Bengkalis Intensifkan Razia Kamar Hunian


Sabtu, 15 Nopember 2025

Ketua GOW Inhil Hj. Katerina Susanti Sambangi Warga Binaan Perempuan Lapas Kelas II A Tembilahan


Sabtu, 15 Nopember 2025

DPRD Siak Ingatkan Disdagperin, Kutipan Retribusi Pasar Jangan Diubah Jadi Uang Palak


Sabtu, 15 Nopember 2025

Kopi Arabika PTPN Menyapa Dunia, Replanting Dorong Keberlanjutan dan Daya Saing


Sabtu, 15 Nopember 2025

Berbalut IMT-GT, Hubungan Dagang Antarpelaku Usaha Indonesia dan Malaysia Dipererat


Sabtu, 15 Nopember 2025

Riauterkini.com Rayakan HUT ke-22, Salurkan Lebih dari 100 Paket Sembako di Inhil dan Pekanbaru


Sabtu, 15 Nopember 2025

Kejari Rohil Terima Pelimpahan Kasus Sabu 35,9 Kg dari BNN


Sabtu, 15 Nopember 2025

Upaya Pemkab Rohil Berhasil, 10 Nelayan Bagansiapiapi Dipulangkan dari Malaysia


Jumat, 14 Nopember 2025

Dukung UMKM Ekspor, Bea Cukai Tembilahan Kunjungi Produksi Gula Kelapa di Pulau Palas Inhil


Jumat, 14 Nopember 2025

Pakar Nilai Bobibos Inovasi Bagus, Namun Butuh Uji Kelayakan Sebelum Digunakan Massal


Jumat, 14 Nopember 2025

Dekranasda Inhil Gelar Rapat Bulanan Program Kerja, Bahas Pameran dan Penguatan Sentra Kerajinan