Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Tim BC Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Ton Mangga Thailand

Riauterkini-BENGKALIS- Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang atau sekitar 28 ton berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521 juta lebih.

Penindakan mangga ilegal asal Thailand ini dilakukan pada hari Selasa (15/4/25) di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Diamankannya puluhan ton mangga tersebut setelah petugas memperoleh informasi pengangkutan dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025.

Sewaktu pelaksanaan patroli laut, petugas berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi mangga Thailand dengan berat total mencapai sekitar 28.000 kilogram (28 ton) dengan nilai barang mencapai Rp521 juta lebih.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang. Z, Nakhoda ditetapkan tersangka, dan 3 orang ABK dijadikan saksi, masing-masing berinisial serta A, H, dan HW.

"Akibat dari tindakan ilegal ini negara diperkirakan telah dirugikan mencapai Rp151 juta lebih. Nakhoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga ABK sebagai saksi," ungkap Kepala BC Bengkalis, Agoes Widodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/25) siang.

Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.

Tersangka dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Barang-bukti mangga selundupan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dikubur dalam tanah, Kamis (24/4/25) siang.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Kamis, 23 Oktober 2025

Diusulkan Gubri Abdul Wahid, Gubernur Kaltim Rudy Masud Pimpin APPSI


Kamis, 23 Oktober 2025

KSOP Tembilahan Akan Beri Layanan Gratis Pengukuran Kapal GT < 7 bagi Masyarakat Inhil


Kamis, 23 Oktober 2025

Kepala Inspektorat Riau Didemosi Jadi Kepala UPT Lingkungan Hidup Mandah


Kamis, 23 Oktober 2025

Pamit, Dandim dan Kejari Sangat Terkesan Selama Bertugas di Kuansing


Kamis, 23 Oktober 2025

SMPN 1 Bangkinang Kota Optimis Kalahkan SMP IT Usaimin Bangkinang Kota Pada Semi Final Dandim Cup


Kamis, 23 Oktober 2025

Lewat Green Policing, Polisi Perkuat Citra Polri Peduli Lingkungan


Kamis, 23 Oktober 2025

PT Angkasa Pura Bandara SSK II Salurkan CSar untuk Penghijauan dan Pendidikan


Kamis, 23 Oktober 2025

Kapal dan Nelayan Diingatkan Waspadai Cuaca Buruk di Selat Bengkalis dan Malaka


Kamis, 23 Oktober 2025

PTPN IV Regional III Sigap Salurkan Bantuan 1,5 Ton Sembako untuk Korban Banjir Siak


Kamis, 23 Oktober 2025

RPW Travel Umroh Ekspansi ke Riau, Siap Berangkatkan Jemaah Umroh 26 Januari 2026


Rabu, 22 Oktober 2025

Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi


Rabu, 22 Oktober 2025

Melalui Musorkab ke-3, Slamet Prabowo Kembali Pimpin NPC Indragiri Hilir Masa Bakti 2025-2030


Rabu, 22 Oktober 2025

Melalui Musorkab ke-3, Slamet Prabowo Kembali Pimpin NPC Indragiri Hilir Masa Bakti 2025-2030


Rabu, 22 Oktober 2025

Ketua DPRD Bengkalis Bakal Tindaklanjuti Dugaan Ingkar Janji CSR PT. Surya Dumai


Rabu, 22 Oktober 2025

Lewat Program Riau Cerdas Pemprov Bakal Gratiskan Pendidikan 2026 Setingkat SMA


Rabu, 22 Oktober 2025

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun


Rabu, 22 Oktober 2025

Gerimis Tak Halangi 700 Santri di Rohil Rayakan Hari Santri Nasional X


Rabu, 22 Oktober 2025

Puncak HUT ke 20 Mal SKA, J-Rocks Akan Hadir Menghibur Masyarakat Pekanbaru


Rabu, 22 Oktober 2025

Gubri : Jadikan Hari Santri Momentum Meneguhkan Janji dan Iman


Rabu, 22 Oktober 2025

Gerimis Tak Halangi 700 Santri di Rohil Rayakan Hari Santri Nasional X