Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dua Terdakwa Korupsi Bimtek di BPBD Rohil Divonis Setahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU-Edo Rendra, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan Samsinar, selaku Bendahara di BPBD, dinyatakan hakim tetap bersalah kendati telah mengembalikan kerugian negara terkait adanya penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022

Perbuatan kedua terdakwa itupun diganjar majelis hakim dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun.

Dalam amar putusan majelisn hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang Rabu (7/5/25) sore itu. Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp229.243.606. Namun, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Misael Asarya Tambunan, S.H., dan Pratama Hendrawan Mahardika, S.H., menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui, Kedua terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Jumat, 17 Oktober 2025

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, PT TMP Hadirkan Program Berkah Peduli Bantuan Sembako Dhuafa


Jumat, 17 Oktober 2025

Utusan Yulisman Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau


Jumat, 17 Oktober 2025

Diperiksa Sebagai Saksi, Anggota DPRD Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Soal Potensi Konflik Tumang


Jumat, 17 Oktober 2025

Resmikan Taman Numerasi SDN 028, Bunda PAUD Inhu Dorong Siswa Kreatif dan Cerdas


Kamis, 16 Oktober 2025

Hakim Singgung Bupati Siak untuk Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga


Kamis, 16 Oktober 2025

Bupati Buka Turnamen Sepakbola PSKS Cup 2025


Kamis, 16 Oktober 2025

Giliran Afrizal Sintong Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau


Kamis, 16 Oktober 2025

Humanis, Polres Bengkalis Amankan Aksi Unras di Rupat


Kamis, 16 Oktober 2025

Peras 14 Perusahaan dan Terima Rp150 Juta Ketua PETIR Diringkus Polisi


Kamis, 16 Oktober 2025

RS Murni Teguh Eria Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis di Damkar Pekanbaru


Kamis, 16 Oktober 2025

Polres Rokan Hilir Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta


Kamis, 16 Oktober 2025

Bupati Siak Beri Kesaksian di PN Pekanbaru, Hakim Cecar Soal Cukong Perambah Lahan PT SSL


Kamis, 16 Oktober 2025

Atasi Banjir, Plt Camat Pangkalan Kuras Turun Tangan Bongkar Parit Tersumbat


Kamis, 16 Oktober 2025

HMI Riau–Kepri Kecam Keras Rencana Pengerahan Polisi di Pulau Rupat


Kamis, 16 Oktober 2025

Ratusan Jamaah Air Molek Bershalawat Bersama PTPN IV Regional III


Kamis, 16 Oktober 2025

Kapolda Riau Luncurkan Pamapta Polri, Hadir 24 Jam Layani Masyarakat


Kamis, 16 Oktober 2025

Tanam Pohon di PAUD, Polsek Ukui Giatkan Edukasi Lingkungan


Kamis, 16 Oktober 2025

Program Spesial Sumpah Pemuda, Capella Honda Berikan Diskon Servis Hingga 50 Persen


Kamis, 16 Oktober 2025

Dua Hari Berturut-turut, Dua Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Kuala Selat Inhil


Kamis, 16 Oktober 2025

Ridwan GP Pendaftar Pertama Calon Ketua Golkar Riau