Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dimaafkan, Kejari Bengkalis Hentikan Tuntutan Hukum Ibu Aniaya Pelajar

Riauterkini-BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif atau RJ.

Perkara yang diajukan penghentian penuntutannya merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SH alias MS, perempuan, yang dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Peristiwanya terjadi pada Kamis (5/12/24) sekitar pukul 13.00 WIB di area Terminal Gate PT. PHR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka mendatangi lokasi untuk menemui anak saksi, yang baru saja pulang sekolah. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menampar pipi kanan anak tersebut, mencakar wajahnya, menarik jilbab, serta mendorong tubuhnya sambil mengeluarkan kalimat bernada marah.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar sebelum tersangka meninggalkan tempat kejadian.

Pengajuan penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pertimbangan yakni tersangka belum pernah dihukum, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, tersangka telah menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah selama dua bulan.

"Tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Masyarakat dan keluarga menerima kembali tersangka serta bersedia membimbing ke arah yang lebih baik," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (9/5/25).

Dijelaskan Resky, permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena dinilai telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan sosial. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa pendekatan ini tidak berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Keadilan restoratif yang kami terapkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penguatan nilai-nilai sosial. Ini bukan ruang pengampunan tanpa batas, tetapi jalan menuju keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan,” tambah Resky.

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Bengkalis berharap dapat memberi contoh bahwa penyelesaian perkara secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan rehabilitasi pelaku adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Senin, 22 Desember 2025

Serap Aspirasi, Hendry Munief Hadiri Musypimwil PW Aisyiyah Riau


Senin, 22 Desember 2025

AKBP Hidayat Perdana, Mantan Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Kuansing


Senin, 22 Desember 2025

DPD PKS Kampar Gelar Rakerda, Rumuskan Kerja-kerja Yang Pelayanan Masyarakat


Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPRD Pelalawan Asmadi Buka Open Turnamen Terbangiang Cup V


Minggu, 21 Desember 2025

Khitan Massal Tanpa Suntik Tanpa Jahit di RJIC Peduli; “Jangan Takut Sunat”


Minggu, 21 Desember 2025

Minggu Kasih Polsek Tanah Putih, Perkuat Silaturahmi Lewat Dialog Humanis


Minggu, 21 Desember 2025

Dialog Minggu Kasih Polisi Bahas Kebakaran Lahan dan Ketertiban Remaja


Minggu, 21 Desember 2025

SKK Migas Sumbagut Perkuat Literasi Hulu Migas Melalui Energy Meet Up Bersama Media Riau dan Sumut


Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPR RI Syahrul Aidil Puji Sinergi Bupati Kuansing Mendorong Pembangunan Daerah


Minggu, 21 Desember 2025

Wakapolda Riau dan Empat Kapolres Berganti Pejabat


Minggu, 21 Desember 2025

Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan


Minggu, 21 Desember 2025

Koperasi Pincuran Tujuh Gandeng Bank BJB, 500 Anggota Terima Hasil Sawit via Payroll Mulai 2026


Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Bengkalis Tegaskan Ormas Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah


Sabtu, 20 Desember 2025

‎Siswa SMA IT Fadhilah Pekanbaru Raih Medali Perak Pencak Silat Popnas XVII di Jakarta


Sabtu, 20 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Penyaluran BLT DD di Kepenghuluan Menggala Sempurna


Sabtu, 20 Desember 2025

Kawal Misi Kemanusiaan, Dirut PGN Turun Langsung Serahkan Bantuan Bencana Aceh dan Sumut


Sabtu, 20 Desember 2025

Kapolda Riau Hadiri Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan Hutan Tesso Nilo oleh Menhut RI


Sabtu, 20 Desember 2025

Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Tinjau Relokasi Lahan di Ukui, Polsek Siaga


Sabtu, 20 Desember 2025

Cek Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Rohil Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025


Sabtu, 20 Desember 2025

Lantik 3.054 PPPK Paruh Waktu, Bupati Siak Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja