Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dimaafkan, Kejari Bengkalis Hentikan Tuntutan Hukum Ibu Aniaya Pelajar

Riauterkini-BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif atau RJ.

Perkara yang diajukan penghentian penuntutannya merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SH alias MS, perempuan, yang dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Peristiwanya terjadi pada Kamis (5/12/24) sekitar pukul 13.00 WIB di area Terminal Gate PT. PHR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka mendatangi lokasi untuk menemui anak saksi, yang baru saja pulang sekolah. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menampar pipi kanan anak tersebut, mencakar wajahnya, menarik jilbab, serta mendorong tubuhnya sambil mengeluarkan kalimat bernada marah.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar sebelum tersangka meninggalkan tempat kejadian.

Pengajuan penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pertimbangan yakni tersangka belum pernah dihukum, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, tersangka telah menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah selama dua bulan.

"Tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Masyarakat dan keluarga menerima kembali tersangka serta bersedia membimbing ke arah yang lebih baik," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (9/5/25).

Dijelaskan Resky, permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena dinilai telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan sosial. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa pendekatan ini tidak berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Keadilan restoratif yang kami terapkan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penguatan nilai-nilai sosial. Ini bukan ruang pengampunan tanpa batas, tetapi jalan menuju keadilan yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan,” tambah Resky.

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Bengkalis berharap dapat memberi contoh bahwa penyelesaian perkara secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan rehabilitasi pelaku adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Rabu, 28 Januari 2026

Kisah Pemanen Terbaik PTPN IV di Riau, Keluarga Jadi Motivasi Capai Prestasi


Rabu, 28 Januari 2026

DPRD Kuansing Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat


Rabu, 28 Januari 2026

Berkelahi Berujung Maut di Dumai Barat, Polisi Amankan Tersangka


Rabu, 28 Januari 2026

Patroli Anti Karhutla, Polsek Ukui Tegaskan Larangan Membakar Lahan


Rabu, 28 Januari 2026

Tim Dinas Kominfo Diturunkan Perbaiki Gangguan Jaringan Internet


Rabu, 28 Januari 2026

Pemkab Inhu Siap Berhentikan ASN dan PPPK Terlibat Narkoba


Rabu, 28 Januari 2026

Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi


Rabu, 28 Januari 2026

Gedung Guru Ponpes Nurul Yakin Dayun Terbakar


Rabu, 28 Januari 2026

Terik Panas, Sejumlah Titik Lahan Gambut di Bengkalis Dilaporkan Terbakar


Rabu, 28 Januari 2026

Lagi, ASN Pemkab Inhu Tertangkap dalam Kasus Narkoba


Rabu, 28 Januari 2026

HIPMAWAN Pelalawan: Polri di Bawah Presiden Adalah Pilihan Paling Tepat


Rabu, 28 Januari 2026

Masa Sewa Berakhir, 72 Mobil Dinas Pemkab Siak Dikembalikan, Sementara Waktu Pejabat Pakai Kendaraan Sendiri


Rabu, 28 Januari 2026

PUPR Siak Targetkan Jalan Strategis Mulus Sebelum Lebaran


Rabu, 28 Januari 2026

Lapas Bengkalis Gandeng Disdik, Siapkan Program Sekolah Paket untuk Napi


Rabu, 28 Januari 2026

Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BRK Syariah Teken PKS Dengan Kejaksaan di Kepri


Rabu, 28 Januari 2026

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil


Selasa, 27 Januari 2026

Antisipasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Bersama Pemerintah Kepenghuluan Menggala Sakti Gelar Rakor


Selasa, 27 Januari 2026

Termasuk Pekanbaru, Ratusan Kepala Daerah di Indonesia Terima Penghargaan di UHC Awards 2026


Selasa, 27 Januari 2026

Tunggu Evaluasi APBD, Pemko Pekanbaru Siap Gerak Cepat Perbaiki Infrastruktur Jalan Rusak


Selasa, 27 Januari 2026

Atlet NPC Riau Sumbang 48 Medali di ASEAN Para Games Thailand