Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polsek Mandau Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Sekitar Area Gudang Bahan Peledak PHR

Riauterkini-BENGKALIS- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 Lapangan Minyak dekat Gudang Bahan Peledak (Handak), Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan BUMN, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan tanpa izin yang berdekatan dengan zona sensitif operasional Migas.

Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, aktivitas mencurigakan itu terungkap berawal pada Ahad (11/5/25) sekitar pukul 10.55 WIB dari BKO Satpam Obvit dan personel keamanan PT. ABB, yang melihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan perambahan di sekitar Gudang Handak, yang harus dijaga ketat dari aktivitas masyarakat umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari BKO Pam Obvit, BKO Intelkam, dan pelapor segera menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati satu pria tengah duduk di sepeda motor dengan latar belakang pohon-pohon yang telah dirusak. Satu unit excavator juga terlihat masih beroperasi membuka lahan. Petugas langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan operator alat berat.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk keperluan budidaya kelapa sawit dengan teknik "stecking". Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 9 hektare. Sejumlah saksi, termasuk warga tempatan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik beberapa tokoh masyarakat lokal, yakni RN, FD, dan ZL. Mereka bahkan telah menunjukkan bukti sertifikat dan turut turun langsung ke lapangan.

Meski begitu, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan zona operasi hulu migas yang dikelola oleh PT. PHR. Keberadaan excavator dan pembukaan lahan dinilai dapat membahayakan keselamatan area gudang bahan peledak serta mengganggu kelancaran kegiatan pertambangan nasional.

"Ya kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Hingga kini belum ada tersangka ataupun penahanan terhadap pihak mana pun. Namun, polisi telah mengamankan sejumlah bukti termasuk fotokopi sertifikat lahan dan dokumentasi aktivitas di lapangan. Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu objek vital nasional akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadona, Selasa (13/5/25) siang.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Minggu, 15 Juni 2025

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Ikut Semarakkan Gerak Jalan Sehat Milad ke-17 Umri


Minggu, 15 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Amankan Ibadah Minggu di Gereja HKBP dan GPDI Simpang Benar


Minggu, 15 Juni 2025

790 Peserta Meriahkan Gelaran Road to Riau Bhayangkara Run Polda Riau


Minggu, 15 Juni 2025

Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan Ikut MTQ XLIII Riau di Bengkalis


Minggu, 15 Juni 2025

Ustadz Hanan Ataki Siap Ceramah di Puncak HUT ke-241 Kota Pekanbaru


Sabtu, 14 Juni 2025

Septian Nugraha Pimpin APKASINDO Bengkalis, Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM


Sabtu, 14 Juni 2025

Muhammad Arsya Fadillah Resmi Dilantik, Bupati Bengkalis : APINDO Harus Jadi Pilar Ekonomi yang Tangguh dan Inklusif


Sabtu, 14 Juni 2025

Diduga Depresi karena Sakit-sakitan, Pria di Kuansing Nekad Gantung Diri


Sabtu, 14 Juni 2025

Gelar Rakerda 2025, PWI Kampar Bersiap Laksanakan Sejumlah Agenda Penting


Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan


Sabtu, 14 Juni 2025

Bikers Tongkang Touring Festival 2025, Semangat Persaudaraan dan Budaya di Bagansiapiapi


Sabtu, 14 Juni 2025

Kunker ke Siak, Hendry Munief dan Bupati Afni Gagas KSPN Kota Siak


Sabtu, 14 Juni 2025

Unilak Bakal Bangun Tribun dan Fasilitas Olahraga di Kampus


Sabtu, 14 Juni 2025

BRILiaN Campus Talent Hunt 2025, BRI Buka Peluang Karier untuk Mahasiswa dan Alumni


Sabtu, 14 Juni 2025

KRYD Polsek Ukui, Strategi Preemtif Bangun Sinergi dengan Masyarakat


Sabtu, 14 Juni 2025

Kejinya Perbuatan Pengasuh Hingga Menewaskan Balita ZR, Warga Net Minta Pelaku Dihukum Mati


Sabtu, 14 Juni 2025

Disambut Bupati Afni, Kunker Hendry Munief Kawasan Strategis Pariwisata Nasional


Sabtu, 14 Juni 2025

Personel Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Umum


Sabtu, 14 Juni 2025

Puan Aspekraf Riau bersama Batik Kiambang Bertaut By Syarifah Aida Hadir di Manila International Fashion Week


Sabtu, 14 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau