Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi SMPN 4 Panipahan Rohil

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka berinisial SJ, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, dan yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

SJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, bersama satu tersangka lainnya, yakni AA, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Misael Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proyek yang menjadi objek perkara tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai sebesar Rp4.316.651.000.

Terdapat delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi yang dilaksanakan di SMPN 4 Panipahan, dengan rincian: enam kegiatan pembangunan yang ditangani SJ sebagai PPTK, dan dua kegiatan rehabilitasi yang juga dilaksanakan oleh SJ sebagai pelaksana. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Temuan tersebut antara lain berupa penggelembungan harga pembelian bahan material, penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta ketidaksesuaian mutu bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen).

Sementara itu, tersangka AA yang dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada hari yang sama, tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kajari Rokan Hilir menyatakan akan menghormati hak-hak hukum tersangka, namun juga menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan langkah strategis apabila alasan ketidakhadiran tersebut terbukti tidak benar.

“Jika benar-benar sakit tentu tidak dapat kita paksakan, karena proses penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Namun jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana yang bersumber dari sektor pendidikan.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025

Bayi di Kuansing Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh


Jumat, 13 Juni 2025

PLN Siap Putus Jaringan Listrik di TNTN yang Diduduki Ilegal, Dukung Penuh Satgas PKH


Jumat, 13 Juni 2025

PT SSL Klaim Alami Kerugian Rp 15 Miliar saat Amuk Massa di Tumang


Jumat, 13 Juni 2025

Skelas Gelar Lokakarya Kubisa 2025, Sejumlah Pelaku Usaha di Riau Ikut Serta


Jumat, 13 Juni 2025

Bupati Kuansing Lantik Kadisdukcapil Defenitif


Jumat, 13 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Objek Vital, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan C3


Jumat, 13 Juni 2025

Dituntut Seumur Hidup, 6 Polisi Terdakwa Penggelapan 5 Kg Sabu Divonis 17 Tahun dan 16 Tahun Penjara


Jumat, 13 Juni 2025

Program Jumat Curhat, Warga dan Polisi Duduk Bersama Cari Solusi


Jumat, 13 Juni 2025

Lurah Air Hitam, Pekanbaru Siapkan Hadiah bagi Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan


Jumat, 13 Juni 2025

Sempena Peringatan Germas HS, Pemkab Kuansing Layani Cek Kesehatan Gratis


Jumat, 13 Juni 2025

Kontrak Pihak Ketiga Diputus, DLHK Pekanbaru Klaim 80 Persen Sampah Terangkut


Jumat, 13 Juni 2025

Warganya Diperintahkan Kosongkan TNTN, Kades Bagan Limau Minta Hak Kelola Kebun Satu Daur


Jumat, 13 Juni 2025

Ribuan Warga Toro Jaya Demo Tolak Relokasi dari TNTN


Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Rohil Meriahkan Festival Bakar Tongkang, Wujud Harmoni Budaya dan Dukungan Pariwisata Nasional


Kamis, 12 Juni 2025

Polres Siak Amankan 6 Pelaku Kerusuhan di Tumang Pasca Konflik Lahan Masyarakat dengan PT SSL


Kamis, 12 Juni 2025

Pasca Amuk Warga Tumang, Dirut PT SSL Klaim Pembabatan Kebun Kelapa Sawit Milik Cimpo Bukan Masyarakat


Kamis, 12 Juni 2025

Gubri Wahid Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025, Warisan Budaya yang Memperkuat Persatuan


Kamis, 12 Juni 2025

Terkait Pemberitaan Mengenai Taman Nasional Tesso Nilo, Begini Keterangan PT Inti Indosawit Subur


Kamis, 12 Juni 2025

Jelang Muktamar, Kader PPP di Riau Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy


Kamis, 12 Juni 2025

Wilayah Aman, Polsek Ukui Laksanakan Patroli Preventif di Pusat Keramaian