Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dituntut Seumur Hidup, 6 Polisi Terdakwa Penggelapan 5 Kg Sabu Divonis 17 Tahun dan 16 Tahun Penjara

Riauterkini-TEMBILAHAN- Enam anggota polisi yang terlibat penggelapan barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 kilogram, 5 dari Polres Barelang Kepri dan 1 Mabes Polri, divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan hukuman pidana 17 tahun penjara, Kamis sore (12/6/2025).

Dimana hasil vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri Hilir pada sidang yang digelar tanggal 20 Mei 2025 lalu, Yaitu tuntutan Hukuman Seumur Hidup.

Namun, pada sidang putusan kali ini 6 terdakwa tersebut, 5 diantara divonis 17 penjara dan satunya 16 tahun penjara. Sementara 7 terdakwa lainnya dengan vonis ada yang sama dan ada yang berbeda, yang mana semuanya 13 terdakwa yang terlibat dalam perkara penggelapan sabu 5 kilogram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting, SH kepada wartawan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutuskan 8 perkara dengan 13 terdakwa yang dalam 1 berkas ada 5 terdakwa kesemua anggota polisi, sedangkan 1 berkas yang berbeda.

"Dimana para terdakwa ini, telah terbukti melakukan tindakan pidana Permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam primer penuntut umum" terang Jonta.

Adapun 5 terdakwa dalam 1 berkas tersebut yang merupakan anggota kepolisian (Polres Barelang). Yaitu terdakwa 1 Nurdeni rian, terdakwa 3 Bahtiar Tomis Sima Sitorus, terdakwa 4 Budi Setiawan, terdakwa 5 Reno Riski putra dipenjara masing masing 17 Tahun, sedangkan terdakwa 2 Ferilian Saifulah penjara selama 16 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa satunya, Rio Aditya anggota kepolisian ( Mabes Polri ) dalam berkas terpisah divonis 17 tahun penjara,

" Selain itu, masing masing para terdakwa di kenakan denda sebesar 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut di ganti dengan pidana masing masing selama 6 bulan " tambanya.

Sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana ini, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan membebankan pada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah 5000 rupiah telah di putuskan sidang permusawaratan majlis hakim pada hari kamis 12 juni 2025.

" Pada sidang yang digelar tadi, terbuka untuk umum, sidang dipimpin ketua majelis hakim Candra Ramadani SH.MH, hakim Renaldo Binsar SH dan haki Janir Kristiadi SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan dengan di dampingi penasehat umum." jelas Juru Bicara PN Tembilahan

Kemudian terkait dengan putusan vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tersebut, Pihak Kejaksaan Indragiri akan melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusan tersebut.

" Dalam hal ini berdasarkan petunjuk dari pimpinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri hilir tentu kita akan melakukan upaya hukum berupa banding semuanya dari 13 terdakwa " ungkap Kejari Inhil Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Arico Novisaputra.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Selasa, 28 April 2026

Update Jembatan Presisi Polri di Ukui, Pagar Mulai Dicor dam Dudukan Prasasti Disiapkan


Selasa, 28 April 2026

Umri Jalin Kerja Sama Riset Internasional dengan Khaled El Hassan Foundation-Maroko


Selasa, 28 April 2026

PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi


Selasa, 28 April 2026

Modus Lempar, Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk Polisi


Selasa, 28 April 2026

PN Bengkalis Gencarkan Sosialisasi Hukum, Warga Kurang Mampu Diarahkan Manfaatkan Posbakum


Selasa, 28 April 2026

Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu


Selasa, 28 April 2026

Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bekawan Mandah, 1 Tersangka Diamankan


Selasa, 28 April 2026

Bupati Inhil Herman Lepas Keberangkatan 307 JH Menuju Batam


Selasa, 28 April 2026

Pemkab Kuansing Lepas 186 Jemaah Haji ke Tanah Suci


Selasa, 28 April 2026

Ada Balita, Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 29 Pekerja Ilegal ke Malaysia


Selasa, 28 April 2026

‎PLN - Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Mitigasi Resiko Kelistrikan dan Penanganan Kebakaran ‎


Selasa, 28 April 2026

Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri


Selasa, 28 April 2026

Penuhi Akses Kesehatan, 182 Warga Binaan Lapas Bengkalis Rekam NIK


Senin, 27 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Tanah Putih Intensifkan Razia dan Patroli


Senin, 27 April 2026

Pria 67 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Pangkalan Kuras Pelalawan


Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Tinjau Kesiapan Kapal Fery Pengangkut 307 CJH Inhil ke Batam


Senin, 27 April 2026

Di Tangan Sekda Zulfahmi, Aplikasi XStar Bisa Diterapkan di Inhu


Senin, 27 April 2026

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektoral


Senin, 27 April 2026

Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal


Senin, 27 April 2026

Antisipasi Fenomena Super El Nino, Pemprov Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Karhutla