Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI dan Bendahara Dituntut 8,5 Tahun dan 7,5 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya, Rambun Pamenan, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara

Kwduanya terbukti korupsi dana hibah sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan 7 tahun 6 bulan.

Berdasarkan amar tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH ,Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH pada sidang Rabu (16/7/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjuara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH.

Kedua terdakwa oleh jaksa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Syahril Abubakar, dengan membayar sebesar Rp1.448.458.002. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dugaan korupsi ini terjadi oada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Rabu, 16 Juli 2025

Edukasi Bahaya Bakar Lahan, Polisi Ukui Sambangi Warga


Rabu, 16 Juli 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat


Rabu, 16 Juli 2025

Polres Inhil Gratiskan SIM untuk Pelajar Usia 17 Tahun Lewat Program Green Policing


Rabu, 16 Juli 2025

Kapolres Pelalawan Resmi Berganti, AKBP John Louis Letedara Gantikan AKBP Afrizal Asri


Rabu, 16 Juli 2025

Capella Honda Hadirkan Program Penawaran Menarik untuk Trio Motor Listrik Honda


Rabu, 16 Juli 2025

Polsek Tanah Merah Amankan Haul ke-50 Tuan Guru Sungai Pinang di Daerah Itu


Rabu, 16 Juli 2025

Tunggu Jadwal Ketum, Jadwal Musda Golkar Riau Belum juga Ditetapkan


Rabu, 16 Juli 2025

Barang Bukti Sabu Sempat Dibuang, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 16 Juli 2025

Lima Keris dan Satu Anak Panah Diserahkan untuk Menambah Warisan Budaya Istana Sayap Pelalawan


Rabu, 16 Juli 2025

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025


Rabu, 16 Juli 2025

Polda Riau Luncurkan RADAR, Program Terobosan Keamanan di Dunia Maya


Rabu, 16 Juli 2025

Evakuasi Beruang, Seorang Personel Polres Inhu Terluka


Rabu, 16 Juli 2025

Dilantik Lusa, Berikut Prediksi 'Kabinet' Walikota Agung Nugroho


Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Persiapkan Penginapan VIP Untuk Tamu Negara Saat Pacu Jalur


Rabu, 16 Juli 2025

Penyeberangan Bengkalis-Pakning, Kapten : Budaya Antre Rendah hingga Mengaku Aparat


Rabu, 16 Juli 2025

Program Berbagi, Pelindo Regional 1 Pekanbaru Bantu SMPIT Madani lewat Yayasan Human Initiative Riau


Selasa, 15 Juli 2025

Terungkap di Persidangan Korupsi Pemko Pekanbaru, Anak Terdakwa Ternyata Bergaya Hidup Mewah


Selasa, 15 Juli 2025

PW Muhammadiyah Riau Gelar Upgrading Pimpinan dan Konsolidasi Organisasi


Selasa, 15 Juli 2025

Dipimpin Kepala Inspektorat Riau, Tujuh ASN Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi


Selasa, 15 Juli 2025

Verifikasi Titik Hotspot, Polsek Tanah Putih Temukan Lahan Sawit Terbakar di Rantau Bais