Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dalih Desakan Ekonomi Pemilik Toko Perhiasan di Mandau Bengkalis Oplos Emas

Riauterkini-BENGKALIS- Berdalih desakan ekonomi dan untung besar pasca bangkrut akibat pandemi Covid-19, MI (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis nekat menjual emas palsu atau mengoplos emas 22 karat dengan menggunakan perak.

Alhasil, MI terpaksa dijebloskan ke jeruji besi polisi setelah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan.

Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra mengatakan, MI ayah empat orang anak itu diamankan petugas pada Selasa (29/7/25) sekitar pukul 18.20 WIB, usai dilaporkan salah seorang pembeli atas aksinya menjual emas palsu itu.

"Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merasa dirugikan. Perhiasan yang dibeli tidak sesuai dengan standar emas," ungkap Waka Polres Anton didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan di Mapolres Bengkalis, Kamis (31/7/25) petang.

Dari toko milik MI, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menambahkan, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut. Modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat dan menjualnya dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran.

"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Terpisah, MI saat ditemui tertunduk setelah aksinya melakukan dugaan penipuan itu terbongkar. Dia mengaku melakukan itu karena desakan ekonomi setelah pasca Covid-19 membuat usaha yang dirintis sejak 2015 silam bangkrut.

"Desakan ekonomi pak karena kemalangan setelah Covid-19. Saya menyesal," katanya.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Senin, 16 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Pos Pam Ukui Ingatkan Sopir Truk Soal Pembatasan Operasional


Senin, 16 Maret 2026

Kesiapsiagaan Jelang Lebaran, 120 Personil Ahli PT PLN ULP Tembilahan Standby di 13 Posko Siaga


Senin, 16 Maret 2026

Sistem Internet Kuansing Jadi Referensi bagi Komisi I Sawahlunto


Senin, 16 Maret 2026

PT CDN Gelar Hijabers Serenity Ride Berkonsep Piknik


Senin, 16 Maret 2026

Rusa di Penangkaran Siak Dimutilasi Pencuri, Satu Lainnya Mati Disiksa


Senin, 16 Maret 2026

Belasan Paket Siap Edar Disita, Tiga Pengedar Perusak Otak di Mandau Digulung Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat


Senin, 16 Maret 2026

Meresahkan, Jambret di Jalan Pramuka Bengkalis Dibekuk Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Berbuka Bersama Wartawan, Bupati Inhu Ungkap Lokasi Alternatif Islamic Centre


Senin, 16 Maret 2026

Lewat Green Policing, Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan


Senin, 16 Maret 2026

KNPI: Program Rekosistem Agung Nugroho Berpotensi Jadi Model Ekonomi Hijau di Sumatra


Minggu, 15 Maret 2026

Ramadan Berkah, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa


Minggu, 15 Maret 2026

Pererat Sinergi, Kasat Intelkam Polres Inhil Gelar Buka Puasa Bersama FJTI


Minggu, 15 Maret 2026

Lewat QNED evo AI seri QNED86, LG Hadirkan Pengalaman Bioskop Premium di Rumah


Minggu, 15 Maret 2026

Saleh Djasit Apresiasi Wali Kota Aspal Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang Setelah 10 Tahun Terbengkalai


Minggu, 15 Maret 2026

Yayasan Anwaw Karim Bagikan 1.500 Paket Takjil di Pangkalan Kuras


Minggu, 15 Maret 2026

Tradisi Unik "Pengantin Sahur" di Pulau Palas Dapat Antusias Masyarakat Meski Tanpa Sentuhan Pemkab


Minggu, 15 Maret 2026

Safari Ramadan PalmCo di Pekanbaru, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Kerja


Minggu, 15 Maret 2026

Berlangsung di Mapolsek, Polisi di Ukui Gelar Minggu Kasih dan Dengarkan Aspirasi Warga


Minggu, 15 Maret 2026

Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Parit Jalan Suka Karya Pekanbaru