Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, menggali potensi retribusi selama helat akbar Pacu Jalur 20-24 Agustus 2025 di Tepian Narosa Telukkuantan.
Sebagai langkah awal Pemkab menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan Retribusi baru-baru ini di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rapat ini dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kuansing, Drs. Rustam, yang mewakili Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM.
Rapat ini merupakan bagian dari persiapan teknis menjelang pelaksanaan event akbar Festival Pacu Jalur tradisional. Salah satu poin strategis yang dibahas adalah pengelolaan retribusi parkir yang kerap menjadi persoalan dalam perhelatan tersebut.
Sebagai ladiang sektor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa pada event-event besar sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) mengalami keterbatasan personel dalam pengelolaan parkir.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, bagian 8, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan retribusi, dengan skema penyerahan bruto dan penganggaran jasa melalui APBD.
Namun demikian, pada tahun anggaran 2025, Dishub Kuansing belum mengalokasikan anggaran khusus untuk jasa petugas parkir. Oleh karena itu, Muradi meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Polres Kuansing, Satlantas, Kejaksaan Negeri, dan Bagian Operasional Polres, terkait solusi terbaik dalam pengelolaan teknis dan regulasi di lapangan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, menyampaikan bahwa pengelolaan retribusi parkir harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Mengingat keterbatasan SDM juru parkir yang dimiliki, pihaknya merekomendasikan penggunaan jasa pihak ketiga.
Dishub juga telah mengidentifikasi titik-titik lokasi parkir yang dapat dipungut retribusi, yakni fasilitas umum dan badan jalan yang merupakan aset Pemda. Lokasi parkir yang berada di lahan milik masyarakat tidak termasuk dalam objek retribusi resmi.
Drs.Rustam menambahkan bahwa jika melibatkan pihak ketiga, maka harus disertai dengan perjanjian kerja sama yang jelas serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan. Satlantas Polres Kuansing juga siap memberikan pelatihan teknis bagi para juru parkir yang akan dilibatkan.
“Dishub tetap bertanggung jawab penuh dalam pengawasan pelaksanaan retribusi parkir agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Rustam.
Setelah diskusi dan tukar pendapat bersama, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan retribusi parkir selama event Pacu Jalur 2025 akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kuansing akan menggelar pertemuan lanjutan dengan calon mitra kerja sama guna membahas teknis pelaksanaan, pembagian hasil, dan sistem pengawasan di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir, menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan PAD dari retribusi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung selama perhelatan Pacu Jalur 2025 berlangsung.*** (Jok)