Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Dituntut Hukuman Lebih Tinggi, Mantan Sekda Pekanbaru Teteskan Air Mata

Riauterkini-PEKANBARU - Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, meneteskan airmata, usai dituntut paling tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang Selasa (12/8/25) siang.

Indra Pomi dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Sementara Pj Walikota Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan menuntut Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, selama 5 tahun 6 bulan.

Indra Pomi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan serta menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru itu, terbukti melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Indra Pomi Nasution dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar jpu dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH.

Selain tuntutan hukuman tambahan, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.155.000.000 atau subsider selama 2 tahun.

Atas tuntutan hukuman tersebut, Indra Pomi melalui penasihat hukumnya berencana akan mengajukan pledoi.

"Kami mengajukan pembelaan, Yang Mulia, minta waktu dua minggu," kata penasihat hukum Indra Pomi.

Usai sidang saat dijumpai wartawan, terlihat mata pria itu merah dan mengeluarkan air mata.

"Bapak menangis?" tanya wartawan.

Namun pertanyaan itu tidak dijawab oleh Indra Pomi. Dengan raut wajah sedih, ia mencoba tersenyum sambil menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebelum dibawa kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU mendakwa Indra Pomi melakukan korupsi bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Ketiga terdakwa ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK serta menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 12 Agustus 2025

PS Sinkay RAPP Sabet Tiga Medal di Kejuaraan Silat Internasional

Tiga Medali untuk PS Sinkay RAPP di 2nd International Student Pencak Silat Open Championship 202

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Minggu, 10 Agustus 2025

Bupati Inhil Herman Tutup Turnamen Futsal WE Champions League 2025

Bupati Inhil Herman Tutup Turnamen Futsal WE Champions League 2025 yang digelar di Venue Futsal Sungai Beringin, Tembilahan.

Advertorial
Kamis, 07 Agustus 2025

RAPP Resmikan Dua Daycare Baru untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak dan Kesejahteraan Karyawan

RAPP Resmikan Dua Daycare Baru untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak dan Kesejahteraan Karyawan

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Berita Lainnya

Senin, 11 Agustus 2025

Aktivis Lingkungan BDPN Zainal Arifin: Roadmap Perkelapaan Riau Harus Serius Tangani Sektor Hulu


Senin, 11 Agustus 2025

Pemkab Siak Alokasikan 50 Dapur Makan Bergizi Gratis di Seluruh Kecamatan


Senin, 11 Agustus 2025

Bupati Siak Kunjungi SLB, Beri Motivasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus


Senin, 11 Agustus 2025

Polsek Tanah Merah Intensifkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan


Senin, 11 Agustus 2025

DPD LVRI Riau Ziarah ke Taman Makam Bahagia Air Dingin, Pekanbaru


Senin, 11 Agustus 2025

Dua Putra Sekwil PP Riau Sabet Emas dan Perak di Olimpiade Matematika dan Sains Internasional Thailand


Senin, 11 Agustus 2025

Rumah Kayu di Kelapapati Bengkalis Ludes Terbakar


Senin, 11 Agustus 2025

Perumda Tirta Terubuk Bengkalis Hentikan Sementara Layanan Air Bersih ke Pelanggan


Senin, 11 Agustus 2025

UAS Beri Tausyiah di Malam Peringatan HUT ke-20 Kecamatan Bandar Petalangan


Senin, 11 Agustus 2025

Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Transportir PMI Ilegal dari Malaysia


Senin, 11 Agustus 2025

Polres Inhil Tegakkan Disiplin Personel Lewat Tes Urine hingga Cek Judi Online


Senin, 11 Agustus 2025

Polsek Tanah Putih dan Binmas Polres Rohil Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Yayasan Pelita Kasih


Senin, 11 Agustus 2025

IKKD DPRD Kampar Lakukan Kunjungan ke IKADE Kota Payakumbuh dan IKIAD DPRD Kota Padang


Senin, 11 Agustus 2025

Kuansing Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Dari Kementerian PPPA


Minggu, 10 Agustus 2025

Warga Tapanuli Selatan Sumut Diduga Tersengat Listrik di Atas Plafon Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang


Minggu, 10 Agustus 2025

Semarak HUT RI ke-80, DPRD Riau dan Warga Pangkalan Kuras Gelar Senam Sehat


Minggu, 10 Agustus 2025

Patroli Rutin, Polisi Ukui Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Minggu, 10 Agustus 2025

Dalam Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau, Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau


Minggu, 10 Agustus 2025

Bupati Inhil Herman Tutup Turnamen Futsal WE Champions League 2025


Minggu, 10 Agustus 2025

Ribuan Warga Ikuti Olahraga Bersama Polsek Tanah Putih Sambut HUT ke-80 RI