Riauterkini-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) malam.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung cukup hangat dan dinamis itu, nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar bersama Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini, serta Wakil Ketua III Andry Saputra.
Total nilai APBD Perubahan 2025 disepakati sebesar Rp3,210 triliun. Komposisinya meliputi pendapatan daerah sebesar Rp3,182 triliun, belanja daerah Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar. Terjadi pergeseran sebesar Rp1,325 miliar dari APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,211 triliun, yang mayoritas disebabkan oleh perubahan nilai dana transfer dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi menyampaikan bahwa proses pembahasan R-APBD 2025 telah melewati tahapan yang sesuai dengan aturan dan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. “R-APBD 2025 akhirnya bisa kita sepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk sinergi legislatif dan eksekutif untuk memastikan program pembangunan bisa terus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar memberikan apresiasi atas kemitraan dan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menyebut kesepakatan tersebut lahir dari dinamika diskusi yang kritis namun konstruktif.
“Kerja sama seperti ini harus terus kita jaga dan tingkatkan. Karena dari sinilah keberhasilan pembangunan itu bisa kita raih bersama,” ungkapnya.
Markarius juga menegaskan bahwa fokus Pemko dalam APBD Perubahan ini akan diarahkan pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemerataan kesejahteraan, terutama bagi masyarakat yang rentan.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, setiap alokasi anggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berbasis pada target kinerja, bukan sekadar pembagian merata tanpa arah.
“Anggaran harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan begitu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih,” pungkasnya. ***(Dan)