Riauterkini – PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/25).
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, ketiganya diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau. IPermintaan fee oleh kalangan di PUPRPKPP ini juga diistilahkan dengan jatah preman (Japrem).
Akibat adanya "japrem dari bos besar" tersebut, nilai anggaran di enam UPT Jalan dan Jembatan di Riau ditambah dari awalnya nilai anggaran yang awalnya Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar.
"Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Tanak menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Fee 5 Persen untuk Gubernur, Disamarkan dengan Kode “7 Batang”
Dalam prosesnya, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau kembali menggelar pertemuan dan menyepakati fee tambahan sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk diserahkan kepada Gubernur Riau.
“Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada Kadis PUPR-PKPP Riau dengan menggunakan bahasa sandi ‘7 batang’,” kata Tanak.
KPK mencatat, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut, 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa malam (4/11/2025), KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan atas penganggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Modus yang digunakan berupa “jatah preman” atau japrem bagi kepala daerah dari penambahan anggaran proyek.
"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, ada semacam japrem sekian persen untuk kepala daerah. Itu modusnya,” jelas Budi, dikutip dari CNN Indonesia.
KPK Temukan Uang Tunai Rupiah, Dolar, dan Poundsterling
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar AS, dan poundsterling.
“Uang Rp1,6 miliar yang ditemukan bukan penyerahan pertama. Diduga, sebelumnya sudah ada beberapa kali penerimaan,” kata Budi.
KPK juga mengungkap, Abdul Wahid sempat menghilang dan dikejar tim penyidik sebelum akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di Riau bersama Tata Maulana, orang kepercayaannya.
"Tim sempat melakukan pencarian terhadap saudara AW sebelum akhirnya diamankan di salah satu kafe di Riau,” ujar Budi.
Dengan penetapan ini, Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menyandang status tersangka korupsi dan kini ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ***(mok)