Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam proses penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa Pemprov Riau telah memaparkan berbagai program yang dijalankan terkait penanganan permasalahan di kawasan TNTN, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan bahwa Pemprov Riau tetap menjaga hak-hak masyarakat, mulai dari kesejahteraan, pendidikan, hingga kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan TNTN,” ujar SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, pemerintah masih memberikan izin kepada masyarakat untuk memanen hasil perkebunan miliknya. Penertiban berupa relokasi dan penumbangan tanaman sawit baru akan dilakukan ketika masyarakat sudah memasuki tahapan relokasi.
“Selama belum masuk masa relokasi, masyarakat masih boleh memanen. Ketika relokasi dilakukan, barulah pemindahan dilakukan dan pohon sawit ditumbangkan. Namun sebelum itu, seluruh hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menyiapkan lahan relokasi sekitar 200 kepala keluarga (KK). Seperti di Pelalawan, Indragiri Hulu (Inhu) serta Kuantan Singingi (Kuansing). Namun hingga kini tercatat sebanyak 3.916 KK telah mendaftarkan diri, sehingga pemerintah menghadapi keterbatasan lahan.
“Kami bahkan kewalahan karena jumlah yang mendaftar jauh lebih banyak. Kekurangan lahan ini masih diupayakan oleh Satgas untuk dicarikan solusinya,” jelasnya.
Adapun lokasi relokasi masyarakat TNTN disiapkan di beberapa daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya perlu mendengarkan berbagai perspektif secara langsung untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM dalam proses penertiban kawasan TNTN.
“Kami mendengarkan langsung penjelasan dari Pemprov Riau, tim Satgas PKH, dan sebelumnya juga telah meninjau langsung ke Desa Limau serta bertemu masyarakat,” kata Munafrizal.
Menurutnya, Kementerian HAM menaruh perhatian khusus pada pemenuhan hak kesejahteraan masyarakat, termasuk jaminan keberlangsungan mata pencaharian warga yang terdampak.
“Skema penyelesaian yang disampaikan berbasis sukarela, bukan paksaan. Bahkan, jumlah masyarakat yang bersedia menyerahkan kawasan kepada negara terus bertambah,” ungkapnya.
Meski demikian, Munafrizal menegaskan bahwa pihaknya belum menarik kesimpulan akhir terkait penanganan permasalahan TNTN. Seluruh hasil rapat dan temuan lapangan akan dilaporkan kepada Komisi XVIII DPR RI sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Kami sudah mendengarkan keterangan secara berimbang. Selanjutnya akan kami laporkan ke Komisi XVIII DPR RI,” pungkasnya. ***(mok)