Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Ungkap Kasus Ilog di Perairan Mengkapan, Satu Tersangka Ditangkap



Riauterkini-SIAK – Jajaran Satpolairud Polres Siak mengamankan seorang pria, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Informasi diperoleh dari masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait illegal logging (Ilog) di perairan Mengkapan.

Hasilnya, petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu lainnya berhasil diamankan.

Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu olahan yang diangkutnya. Petugas kemudian mengamankan kapal beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawanya ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam menindak tegas pelaku ilegal logging. Selain merugikan negara, perbuatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H. menyampaikan bahwa patroli dan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ke depan, pengawasan di perairan Sungai Apit dan sekitarnya akan lebih intensif guna mencegah praktik ilegal logging dan kejahatan perairan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Selasa, 14 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Teluk Nayang, Residivis Curanmor Diamankan


Selasa, 14 April 2026

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK


Selasa, 14 April 2026

Gerak Cepat Polisi, Bandar dan Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk


Selasa, 14 April 2026

Diguyur Hujan Lebat, Ratusan Hektar Lahan Gambut Terbakar di Pulau Bengkalis Padam


Selasa, 14 April 2026

Sopir di Pelalawan Ditemukan Meninggal di Kontrakan


Selasa, 14 April 2026

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Ingatkan Bahaya Karhutla dan Hoaks


Senin, 13 April 2026

Aksi Blokade Jalan Lintas Minas-Perawang, Warga Tagih Janji Pemprov Riau yang Tak Kunjung Tunai


Senin, 13 April 2026

Pasca Gugatan Rp11 Miliar, KPK Tahan Marjani, Mantan Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Pujud Gelar Cooling System Bersama Upika, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Narkotika


Senin, 13 April 2026

Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Rohil Lantik Kapolsek Panipahan Baru


Senin, 13 April 2026

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Ukui Tinjau Pembangunan Jembatan Presisi Polri


Senin, 13 April 2026

Bupati Kuansing Hadiri Rapat Apkasi di Jakarta


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Masyarakat TNTN Pelalawan Dirikan Tenda di Jalan Cut Nyak Dien


Senin, 13 April 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan


Senin, 13 April 2026

Tersangka Penimbunan Solar, Polres Pelalawan Tahan Direktur dan Manager SPBU Kuala Kampar


Senin, 13 April 2026

PTPN IV PalmCo Gandeng Dinas Perikanan Wujudkan Desa Sentra Pangan di Kampar


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Warga Pelalawan Tuntut Pembatalan Relokasi TNTN, Aksi Picu Kemacetan di Pekanbaru


Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT


Senin, 13 April 2026

Bersama BRK Syariah, Azka dan Nazib Menjemput Panggilan Haji di Saat Belia