Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi



Riauterkini - TELUKKUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan digital dengan modus pembayaran menggunakan QRIS yang merugikan konter Shanum Cell di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH. S.I.K. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. MH menyebutkan penipuan ini terjadi Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di Konter Shanum Cell.

"Waktu itu, pelaku datang ke konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS menggunakan aplikasi DANA," ujar Iptu Gerry AT, Ahad (15/2/2026).

Kemudian pelaku kata Gerry, memfoto barcode QRIS milik toko dan mengirimkannya kepada seseorang yang tidak diketahui. Setelah itu, pelaku memperlihatkan notifikasi di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil dilakukan.

"Karena mengira pembayaran sudah masuk, penjaga konter menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000 kepada pelaku," terangnya.

Namun, keesokan harinya saat dilakukan pengecekan saldo oleh pemilik usaha, diketahui saldo justru berkurang sebesar Rp824.000 yang ternyata merupakan transaksi pembayaran QRIS atas nama Restoran Simpang Tiga.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp1.643.000," jelas IPTU Gerry Agnar Timur.

Kemudian kata IPTU Gerry, Tim berhasil menemukan pelaku di wilayah Perumnas, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku berinisial BAP (18) dan tim Satreskrim Polres Kuansing menemukan pelaku di wilayah Perumnas, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang IPTU Gerry.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan, serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Rabu, 15 April 2026

Bupati Kuansing Minta BJN Perbaiki Jalan Telukkuantan - Pekanbaru Jelang MTQ


Rabu, 15 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta ‎


Rabu, 15 April 2026

Evaluasi Menyeluruh Panipahan, Polda Riau Lakukan Rotasi Besar dan Perkuat Perang Melawan Narkoba


Rabu, 15 April 2026

PalmCo Kawal Pemulihan Pascabanjir Tapanuli Selatan hingga Tuntas


Rabu, 15 April 2026

Buronan dan Pengedar Perusak Saraf di Batsol Bengkalis Kembali Diringkus


Rabu, 15 April 2026

"Jalan Hidup Anak Pujud". Biografi Mantan Gubri Saleh Djasit Diluncurkan


Rabu, 15 April 2026

Aparat Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Kompak Wujudkan Lingkungan Damai Bebas Narkoba


Selasa, 14 April 2026

Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan Hukum, Personel Kodim 0314/Inhil Ikuti Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi 2026


Selasa, 14 April 2026

Haru dan Penuh Syukur, Zaimar Wujudkan Impian Haji Setelah 10 Tahun Menunggu


Selasa, 14 April 2026

KDRT di Bengkalis, Suami Seret dan Cakar Istri Dipolisikan


Selasa, 14 April 2026

Polisi Pelalawan Gelar Razia THM, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba


Selasa, 14 April 2026

Cinta Tetap Bersatu di Balik Jeruji: Tahanan Polsek Pujud Resmi Menikah di Mapolsek


Selasa, 14 April 2026

Wabup Kuansing Pimpin Rapat Mediasi Sengketa HGU PT CRS dan PT WN


Selasa, 14 April 2026

Guru Tersangka SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Tidak Ditahan, Ini Alasannya


Selasa, 14 April 2026

Peduli Lingkungan, Polsek Ukui Tanam Pohon di Mako


Selasa, 14 April 2026

APSAI Pekanbaru Gelar Halal Bihalal, Perkuat Kolaborasi dan Bahas Program 2026


Selasa, 14 April 2026

BRI Serahkan Ambulans dan 3.000 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI AU


Selasa, 14 April 2026

Kenang Jejak Perjuangan, Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Raja Sang Naualuh Damanik di Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu


Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan