Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
RDP Masalah di Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen

Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Hal senada turut disampaikan oleh Kantor Pertanahan Rokan Hulu saat rapat dengar pendapat antara sekelompok perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, bersama Komisi II DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).

"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota)," kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra itu, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan butir-butir aturan tersebut harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar.

FPKM 20 persen, kata dia, sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013.

Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.

"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelas dia.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, yang mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, maka PTPN telah memenuhi kewajiban ketentuan FKPM dimaksud.

"Namun ada win-win solution di sini. Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu," tegas dia.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin pun menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN selalu berupaya untuk memberikan manfaat untuk tumbuh dan berkembang bersama.

Termasuk, usulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lainnya. "Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.

Rapat dengar pendapat ini sendiri dilangsungkan usai adanya tuntutan sekelompok masyarakat Desa Pagaran Tapah yang menuntut kemitraan 20 persen dari PTPN. Masyarakat menilai bahwa PTPN belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar entitas di bawah PTPN IV PalmCo tersebut menyerahkan areal HGU untuk mereka.

Sementara, secara keseluruhan, dari total luas hak guna usaha (HGU) di Rokan Hulu seluas 19.442 Ha, PTPN IV Regional III sendiri telah membangunkan dan bermitra dengan masyarakat dengan total luas mencapai 15.000 Ha. Artinya, perusahaan telah melampaui kewajiban FKPM hingga 77 persen, jauh di atas kewajiban pemerintah 20 persen.

Hal tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Kementerian Pertanian bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen FPKM karena ada regulasi yang harus ditaati.

"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.

Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra turut kembali menyinggung bahwa sesuai regulasi, maka tidak ada lagi ruang bagi PTPN untuk mengakomodir tuntutan masyarakat. Namun besar harapan kami agar tuntutan masyarakat dapat diakomodir oleh perusahaan dalam bentuk apapun yang disepakti sebagai win win solution, mengingat wilayah HGU Kebun Sei Rokan dan Sei Intan sebahagian besar berada di Desa Pagaran Tapah," tutupnya.

Rapat dengar pendapat sendiri berlangsung kondusif meski diwarnai interupsi oleh perwakilan masyarakat yang tetap mendesak perusahaan memenuhi tuntutan mereka.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Kamis, 26 Pebruari 2026

RAPP Serahkan Alat Pengukur Kepada Posyandu Mitrabina Melalui Program CD


Kamis, 26 Pebruari 2026

Cinta Ditolak Pemicu Mahasiswa Kampak Mahasiswi di Kampus UIN Suska


Kamis, 26 Pebruari 2026

SPPD Fiktif Satpol PP, Polres Bengkalis Tetapkan Bendahara dan PPTK Jadi Tersangka


Kamis, 26 Pebruari 2026

Korban Kritis, Mahasiwa Kampak Mahasiswi di Kampus UIN Suska Pekanbaru


Kamis, 26 Pebruari 2026

Lapas Tembilahan Tebar Lele, Warga Binaan Siap Mandiri dan Berdaya Guna


Kamis, 26 Pebruari 2026

Baru Pulang dari RSJ, Pemuda Pembunuh Ibu Kandung di Siak Ternyata ODGJ


Kamis, 26 Pebruari 2026

Dua Truk Hino Tabrakan di Lintas Timur Pelalawan, Dua Orang Luka Ringan


Kamis, 26 Pebruari 2026

Polres Bengkalis Ringkus Empat Pengedar Perusak Otak Generasi di Pulau Rupat


Kamis, 26 Pebruari 2026

Kabur Usai Sidang, Tahanan Narkotika PN Pelalawan Ditangkap Kembali di Ruko Kosong


Kamis, 26 Pebruari 2026

Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS


Kamis, 26 Pebruari 2026

Kecanduan Lem, Sorang Anak di Tualang, Siak Tega Bunuh Ibu Kandungnya


Kamis, 26 Pebruari 2026

Pererat Silaturahmi, Kapolres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers


Kamis, 26 Pebruari 2026

Tahanan Kejari Pelalawan Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Pangkalankerinci


Kamis, 26 Pebruari 2026

Wujudkan Ramadhan Aman dan Damai, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli


Rabu, 25 Pebruari 2026

Gunakan Pesawat Cessna, Sebanyak 1000 Kilogram Garam Disemai di Langit Dumai dan Rupat


Rabu, 25 Pebruari 2026

Kapolres Rohil Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yatim, Perkuat Sinergitas di Bulan Ramadhan 1447 H


Rabu, 25 Pebruari 2026

Pertegas Komitmen Keunggulan Akademik, Riset, dan Inovasi Sains, Dua Guru Besar Pertama di Umri Dikukuhkan


Rabu, 25 Pebruari 2026

Polres Inhil Laksanakan PAM Takjil Ramadhan, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas


Rabu, 25 Pebruari 2026

Wakil Bupati Pelalawan Belanja Pakaian Lebaran untuk 70 Anak Yatim


Rabu, 25 Pebruari 2026

Hari Kedua Safari Ramadhan, PT Musim Mas Salurkan Bantuan di Desa Batang Kulim