Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
RDP Masalah di Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen

Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Hal senada turut disampaikan oleh Kantor Pertanahan Rokan Hulu saat rapat dengar pendapat antara sekelompok perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, bersama Komisi II DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).

"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota)," kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra itu, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan butir-butir aturan tersebut harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar.

FPKM 20 persen, kata dia, sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013.

Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.

"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelas dia.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, yang mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, maka PTPN telah memenuhi kewajiban ketentuan FKPM dimaksud.

"Namun ada win-win solution di sini. Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu," tegas dia.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin pun menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN selalu berupaya untuk memberikan manfaat untuk tumbuh dan berkembang bersama.

Termasuk, usulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lainnya. "Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.

Rapat dengar pendapat ini sendiri dilangsungkan usai adanya tuntutan sekelompok masyarakat Desa Pagaran Tapah yang menuntut kemitraan 20 persen dari PTPN. Masyarakat menilai bahwa PTPN belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar entitas di bawah PTPN IV PalmCo tersebut menyerahkan areal HGU untuk mereka.

Sementara, secara keseluruhan, dari total luas hak guna usaha (HGU) di Rokan Hulu seluas 19.442 Ha, PTPN IV Regional III sendiri telah membangunkan dan bermitra dengan masyarakat dengan total luas mencapai 15.000 Ha. Artinya, perusahaan telah melampaui kewajiban FKPM hingga 77 persen, jauh di atas kewajiban pemerintah 20 persen.

Hal tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Kementerian Pertanian bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen FPKM karena ada regulasi yang harus ditaati.

"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.

Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra turut kembali menyinggung bahwa sesuai regulasi, maka tidak ada lagi ruang bagi PTPN untuk mengakomodir tuntutan masyarakat. Namun besar harapan kami agar tuntutan masyarakat dapat diakomodir oleh perusahaan dalam bentuk apapun yang disepakti sebagai win win solution, mengingat wilayah HGU Kebun Sei Rokan dan Sei Intan sebahagian besar berada di Desa Pagaran Tapah," tutupnya.

Rapat dengar pendapat sendiri berlangsung kondusif meski diwarnai interupsi oleh perwakilan masyarakat yang tetap mendesak perusahaan memenuhi tuntutan mereka.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Rabu, 15 April 2026

Wabup Kuansing Buka Sosialisasi Ketaspenan


Rabu, 15 April 2026

Wujudkan Zero Toleransi Narkoba, Polres Inhil Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam


Rabu, 15 April 2026

PPN Regional Sumbagut Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Inhu


Rabu, 15 April 2026

Hasil Zoom Warga TNTN, Plt Gubri dengan Pemerintah Pusat, Bakal Ada Pertemuan di Jakarta


Rabu, 15 April 2026

Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah


Rabu, 15 April 2026

Anggota DPRD Pelalawan Asmadi Soroti Kelangkaan BBM di Bunut, Harga Eceran Tembus Rp35 Ribu


Rabu, 15 April 2026

Mahasiswa di Siak Nyambi Jadi Kurir Sabu, BB 50,1 Gram Diamankan


Rabu, 15 April 2026

Aksi Warga TNTN Berakhir, Massa Mulai Tinggalkan Pekanbaru Usai Capai Kesepakatan


Rabu, 15 April 2026

Polisi Patroli, Warga Diedukasi di Tengah Aktivitas Pagi


Rabu, 15 April 2026

Panipahan Berangsur Kondusif, Polda Riau Komit Berantas Peredaran Narkoba


Rabu, 15 April 2026

Pasca Aksi Warga, Polisi Segel 8 Rumah Terduga Bandar Narkoba di Panipahan


Rabu, 15 April 2026

Mekanik Bengkel di Sabak Auh Tewas Terhempas Ledakan Ban Truk


Rabu, 15 April 2026

Ketua DPRD Kuansing, Ikuti Retret di Gunung Tidar Magelang


Rabu, 15 April 2026

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Bengkalis Gelar Lomba Menyanyi Warga Binaan


Rabu, 15 April 2026

Razia THM di Pelalawan, Dua Pengunjung Positif Narkoba Diamankan Polisi


Rabu, 15 April 2026

Sidak RSUD Selasih, Bupati Pelalawan Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Pasien BPJS


Rabu, 15 April 2026

Kejari Pelalawan Terima Pengembalian Rp61,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi


Rabu, 15 April 2026

Razia Subuh di Lapas Bengkalis, Petugas Sita Barang Terlarang


Rabu, 15 April 2026

Kasus Langka Remaja Miliki Dua Rahim, Sudah Ditangani Dokter RSUD Arifin Achmad


Rabu, 15 April 2026

Bupati Kuansing Minta BJN Perbaiki Jalan Telukkuantan - Pekanbaru Jelang MTQ