Riauterkini - PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Riau melalui penguatan literasi keuangan syariah, peningkatan kinerja lembaga jasa keuangan, serta dukungan
pembiayaan bagi sektor ekonomi unggulan daerah.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito dalam acara Buka Puasa bersama Insan Pers yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Riau, Rabu (11/3). Triyoga menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah oleh masyarakat.
“Melalui program GERAK Syariah, OJK bersama para pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, termasuk majelis taklim, komunitas masyarakat, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Triyoga.
Selain kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat, OJK Riau juga memperluas kampanye literasi keuangan syariah melalui berbagai kanal komunikasi, antara lain
media sosial, podcast edukasi, serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Dari sisi perkembangan industri jasa keuangan, kinerja sektor perbankan secara nasional tetap menunjukkan kondisi yang stabil dan resilien. Hingga Desember 2025, pertumbuhan kredit perbankan nasional tercatat sebesar 9,63 persen (year on year/yoy), sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,81 persen (yoy).
Sejalan dengan perkembangan nasional tersebut, sektor perbankan di Provinsi Riau juga mencatatkan pertumbuhan yang positif. Hingga Desember 2025, penyaluran
kredit perbankan di Provinsi Riau tumbuh sebesar 5,94 persen (yoy), sementara penghimpunan DPK meningkat sebesar 5,37 persen (yoy).
Stabilitas sektor perbankan di Provinsi Riau juga tetap terjaga yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sekitar 2,20 persen, serta Loan
to Deposit Ratio (LDR) sebesar 80,41 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke depan.
Dalam rangka memperkuat kelembagaan industri jasa keuangan daerah, OJK juga telah menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Riau menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang disingkat PT Jamkrida Riau (Perseroda) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/KO.15/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan penjaminan daerah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau.
Selain itu, OJK Riau juga mendorong peningkatan pembiayaan pada sektor unggulan daerah, salah satunya pengembangan komoditas buah nenas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi produk unggulan di beberapa wilayah di Provinsi Riau. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan,
serta para pelaku usaha, OJK mendorong akses pembiayaan yang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha pengolahan nenas guna meningkatkan nilai tambah produk serta memperluas akses pasar.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan Single Presence Policy (SPP) yang mendorong konsolidasi
BPR yang berada dalam satu kelompok usaha. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan BPR dalam
mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya UMKM.
Di Provinsi Riau, saat ini terdapat tiga BPR yang telah memperoleh izin konsolidasi (merger) dan berubah status dari kantor pusat menjadi kantor cabang. Selain itu, terdapat lima BPR yang masih dalam proses perizinan konsolidasi dengan masing- masing kelompok usahanya.
Secara keseluruhan, jumlah entitas BPR di Provinsi Riau saat ini tercatat sebanyak 31 BPR, dengan 28 BPR berkantor pusat di Provinsi Riau dan diperkirakan akan menjadi 26 BPR seiring dengan proses konsolidasi yang sedang berlangsung.
Selain penguatan industri jasa keuangan, OJK Riau juga terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui layanan pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal layanan pengaduan yang tersedia di OJK.
Sebagian besar pengaduan masyarakat yang diterima berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan keuangan digital. Atas
pengaduan tersebut, OJK secara aktif memfasilitasi proses penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan melalui mekanisme klarifikasi, mediasi, maupun pemberian rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, OJK Provinsi Riau akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat industri jasa keuangan daerah, serta mendorong pengembangan ekonomi daerah yang berkelanjutan.***(Arl)